5 Golongan yang Paling Berhak Menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2026, Cek Status Anda Sekarang!

Gejolak harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh anomali cuaca ekstrem, pergeseran musim tanam, hingga dinamika rantai pasok pangan global terus menjadi tantangan nyata bagi perekonomian masyarakat kelas bawah di tahun 2026.

Melonjaknya harga beras, cabai, telur, dan komoditas vital lainnya secara langsung menggerus daya beli masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan. Menyadari ancaman inflasi pangan yang dapat bermuara pada krisis nutrisi dan meningkatnya angka kemiskinan ekstrem, pemerintah Indonesia kembali mengaktifkan jaring pengaman sosial strategis berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan.

Program ini dirancang khusus sebagai bantalan ekonomi jangka pendek (shock absorber) untuk memastikan dapur keluarga prasejahtera tetap mengepul di tengah badai kenaikan harga.

Namun, sebuah pertanyaan besar sering kali memicu polemik di tengah masyarakat setiap kali program bantuan sosial digulirkan: “Siapa sebenarnya yang paling berhak menerima dana segar ini?” Banyak warga yang merasa kondisinya terhimpit ekonomi, namun namanya tidak kunjung muncul dalam daftar manifest pencairan di Kantor Pos maupun rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kebingungan ini bermuara pada kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kriteria ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak dibagikan secara acak atau sekadar berdasarkan pendataan mendadak di tingkat RT, melainkan ditarik dari pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan parameter yang sangat spesifik.

Artikel ini akan membedah secara mendalam dan komprehensif mengenai 5 golongan masyarakat yang diprioritaskan dan paling berhak menerima kucuran dana BLT Mitigasi Risiko Pangan tahun 2026.

Memahami Esensi BLT Mitigasi Risiko Pangan

Sebelum kita merinci siapa saja penerimanya, sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai apa itu BLT Mitigasi Risiko Pangan. Bantuan ini pada dasarnya adalah kelanjutan dan penyempurnaan dari program BLT El Nino yang pernah digulirkan pada tahun-tahun sebelumnya. Fokus utamanya sangat jelas: memitigasi atau mengurangi risiko kerawanan pangan akibat lonjakan harga sembako.

Alokasi dana yang disiapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program ini mencapai triliunan rupiah, menyasar belasan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok negeri. Besaran nominal yang biasanya disalurkan adalah Rp 200.000 per bulan. Namun, untuk efisiensi distribusi, pemerintah sering kali merapel pencairannya per tiga bulan, sehingga KPM akan menerima uang tunai utuh sebesar Rp 600.000 dalam satu kali penarikan.

Uang tunai ini tidak diberikan dengan syarat yang mengikat penggunaannya secara kaku, namun pemerintah sangat mengimbau dan mengarahkan agar dana tersebut diprioritaskan 100% untuk membeli karbohidrat (beras, jagung, sagu) dan protein (telur, daging ayam, ikan, tempe, tahu) guna mencegah stunting pada anak-anak di keluarga miskin.

5 Golongan Prioritas Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Pemerintah menggunakan sistem targeting (pensasaran) yang sangat presisi agar dana triliunan ini tidak salah sasaran ke kelompok masyarakat kelas menengah yang sebenarnya masih mampu bertahan. Berdasarkan sinkronisasi data dari Pusdatin Kemensos, berikut adalah 5 golongan yang menduduki takhta prioritas utama sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT Murni

Golongan pertama dan yang menempati prioritas paling absolut adalah KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Murni. BPNT, yang kini juga sering dicairkan dalam bentuk uang tunai (Sembako Tunai), adalah program reguler pemerintah yang memang sejak awal didesain untuk menyokong ketahanan pangan keluarga di Desil 1 dan Desil 2 (kelompok sangat miskin dan miskin).

KPM BPNT Murni adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan sembako rutin, namun tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Mengapa mereka diprioritaskan? Secara sosiologis dan ekonomi, kelompok ini dinilai sangat rentan.

Mereka tidak memiliki komponen PKH (seperti anak sekolah, balita, atau ibu hamil) yang bisa memberikan suntikan dana tambahan. Ketika harga beras melonjak tak terkendali, daya beli KPM BPNT Murni akan langsung hancur karena bantuan reguler Rp 200.000 per bulan dari BPNT tidak lagi cukup untuk membeli kuantitas beras yang sama seperti saat harga normal. Oleh karena itu, BLT Mitigasi Risiko Pangan hadir sebagai “suntikan vitamin tambahan” khusus bagi mereka.

2. KPM Penerima Irisan (PKH Sekaligus BPNT)

Golongan kedua yang dipastikan masuk dalam radar pencairan adalah keluarga prasejahtera yang statusnya merupakan “irisan” dari dua program raksasa Kemensos. Artinya, di dalam keluarga tersebut, mereka terdaftar sebagai penerima PKH (karena memiliki tanggungan anak sekolah atau balita) DAN sekaligus tercatat sebagai penerima BPNT.

Baca Juga :  Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Dalam DTKS Kemensos 2026

Keluarga yang masuk dalam kategori irisan ini merepresentasikan kelompok masyarakat dengan beban tanggungan (dependency ratio) yang sangat berat. Bayangkan sebuah keluarga di mana ayah hanya bekerja sebagai buruh tani serabutan, ibu mengurus tiga anak yang masih SD dan SMP, serta harus merawat satu balita. Beban pengeluaran harian untuk makan enam mulut, ditambah biaya sekolah dan kesehatan dasar, membuat keluarga ini berada di ambang kemiskinan ekstrem.

Bagi golongan ini, BLT Mitigasi Risiko Pangan berfungsi sebagai penyeimbang. Meskipun mereka sudah menerima dana PKH, dana tersebut biasanya sudah habis teralokasikan untuk bayar SPP, beli buku, atau seragam anak. Ketika harga pangan naik drastis, BLT Mitigasi inilah yang menyelamatkan mereka dari kelaparan atau tindakan berutang kepada rentenir.

3. Kelompok Lanjut Usia (Lansia) Tunggal Tanpa Penghasilan

Kementerian Sosial memberikan perhatian sangat khusus kepada kelompok rentan yang tidak lagi produktif secara ekonomi. Lansia tunggal yakni kakek atau nenek yang berusia di atas 60 tahun, hidup sebatang kara, janda/duda, tidak memiliki aset, dan tidak ditanggung oleh anak-anaknya merupakan kelompok yang paling terpukul oleh inflasi pangan.

Mereka tidak memiliki kemampuan fisik untuk merespons kenaikan harga pangan dengan cara mencari pekerjaan tambahan (side hustle). Banyak di antara lansia tunggal ini yang hanya menggantungkan hidup dari belas kasihan tetangga atau bantuan sembako dari balai desa.

Jika mereka tercatat dalam DTKS sebagai penerima BPNT atau penerima bantuan khusus permakanan, sistem akan secara otomatis menarik data NIK mereka untuk dimasukkan sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan. Dana Rp 600.000 tersebut sangat krusial bagi lansia tunggal untuk membeli beras kualitas standar dan lauk pauk bergizi agar imunitas tubuh mereka di hari tua tetap terjaga.

4. Pekerja Sektor Informal dan Buruh Harian Lepas Rentan Miskin

Golongan keempat ini mewakili kelas pekerja di lapisan paling bawah struktur ekonomi nasional. Mereka adalah tukang becak, pemulung, buruh cuci keliling, kuli panggul pasar, hingga nelayan tradisional dan buruh tani. Karakteristik utama golongan ini adalah penghasilan mereka yang sangat tidak menentu (harian) dan berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketika harga beras atau minyak goreng naik, gaji seorang karyawan kantoran mungkin tidak akan terlalu terpengaruh. Namun, bagi buruh harian lepas yang pendapatannya hanya Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per hari, kenaikan harga beras sebesar Rp 2.000 per kilogram adalah bencana kelaparan.

Sistem DTKS dan SIKS-NG yang digunakan oleh pemerintah desa sangat peka terhadap elemen data “Pekerjaan” di KTP. Buruh harian lepas yang profil desilnya berada di zona merah (Desil 1-2) diprioritaskan menerima BLT Mitigasi Pangan sebagai upaya negara melindungi daya beli riil warganya agar tidak jatuh ke jurang gizi buruk.

5. Penyandang Disabilitas Berat dalam Keluarga Prasejahtera

Golongan kelima yang berhak menerima BLT ini adalah keluarga yang salah satu atau lebih anggotanya merupakan penyandang disabilitas berat. Disabilitas berat didefinisikan sebagai kondisi fisik atau mental yang membuat seseorang tidak bisa melakukan aktivitas dasar sehari-hari (Activity of Daily Living) tanpa bantuan penuh dari orang lain.

Keluarga yang merawat disabilitas berat menghadapi beban finansial ganda. Di satu sisi, salah satu anggota keluarga (biasanya ibu atau ayah) terpaksa tidak bisa bekerja penuh waktu karena harus menjaga sang anak atau kerabat yang disabilitas. Di sisi lain, biaya perawatan (seperti popok dewasa, makanan khusus, atau obat-obatan) sangat tinggi. Guncangan harga pangan sekecil apa pun akan langsung menghancurkan struktur keuangan keluarga ini. Oleh sebab itu, negara hadir mengintervensi melalui BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk memastikan pasokan kalori dan nutrisi bagi keluarga penyandang disabilitas berat tidak terputus.

Mengapa KPM PKH Murni Sering Kali Tidak Termasuk?

Ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering memicu kecemburuan sosial di tingkat desa. Banyak ibu-ibu penerima kartu PKH yang marah karena saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600.000 tidak masuk ke rekening KKS mereka, sementara tetangganya yang memegang kartu BPNT malah cair.

Perlu dipahami secara objektif bahwa pemerintah menerapkan batas anggaran (budget constraint). Karena dana terbatas, pemerintah harus memilih kelompok yang paling rawan urusan pangannya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Murni yakni mereka yang dapat PKH tetapi TIDAK dapat BPNT biasanya dinilai oleh sistem memiliki tingkat ekonomi yang sedikit lebih baik (mungkin di Desil 3 atau Desil 4) dibandingkan penerima BPNT.

Fokus BLT Mitigasi Risiko Pangan secara spesifik menyasar data kepesertaan sembako (BPNT), karena logikanya program ini adalah penebalan dari bantuan pangan. Jadi, jika Anda hanya terdaftar sebagai penerima PKH Murni untuk komponen anak sekolah tanpa embel-embel penerima sembako reguler, sangat wajar jika nama Anda tidak diikutsertakan dalam termin pencairan BLT Mitigasi ini.

Baca Juga :  e-SDM PKH Kemensos 2026 Panduan Login, Absensi, dan Laporan Kinerja Pendamping
Status Bansos Reguler KPM Status Penerima BLT Mitigasi Pangan Alasan Rasional Pemerintah
BPNT Murni (Hanya Sembako) ✅ BERHAK MENERIMA Kelompok paling rentan terhadap gejolak harga pangan, butuh penebalan bantuan gizi.
BPNT + PKH (Irisan) ✅ BERHAK MENERIMA Beban tanggungan keluarga (anak/balita) sangat berat, butuh intervensi ekstra saat inflasi.
PKH Murni (Tanpa Sembako) ❌ TIDAK MENERIMA Secara sistem dinilai lebih mapan dari BPNT, fokus bantuan mereka murni untuk pendidikan/kesehatan anak.
Hanya BPJS PBI Gratis ❌ TIDAK MENERIMA Desil ekonomi menengah ke bawah, namun belum tergolong miskin ekstrem penerima bansos tunai.

Cara Mengecek Status Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Di era digital 2026, transparansi penyaluran bantuan sosial sangat dijunjung tinggi. Anda tidak perlu lagi datang ke balai desa hanya sekadar untuk menanyakan apakah nama Anda keluar atau tidak. Pemerintah melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos telah mengintegrasikan data pencairan ini ke dalam portal publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Berikut adalah langkah numerik untuk melakukan pengecekan mandiri:

  1. Siapkan Perangkat dan Dokumen: Ambil smartphone Anda yang terhubung dengan internet stabil. Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik untuk memastikan penulisan nama dan wilayah tidak salah huruf.
  2. Akses Portal Resmi: Buka aplikasi peramban (seperti Google Chrome atau Safari) dan ketikkan alamat resmi dari Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id. Ingat, jangan pernah mengklik link dari WhatsApp yang bentuknya aneh atau tidak berakhiran go.id.
  3. Masukkan Data Wilayah Hierarkis: Pada formulir yang tampil di layar, mulailah dengan memilih nama “Provinsi” domisili Anda dari menu drop-down. Lanjutkan dengan memilih “Kabupaten/Kota”, kemudian “Kecamatan”, dan terakhir pilih “Desa/Kelurahan” tempat Anda tinggal sesuai KTP.
  4. Ketik Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap Anda atau nama kepala keluarga Anda. Ketik dengan benar sesuai ejaan yang tertera pada KTP. Kesalahan spasi atau gelar (seperti Haji atau gelar sarjana) bisa membuat sistem gagal menemukan data. Sebaiknya ketik nama murni tanpa gelar.
  5. Isi Kode Keamanan (Captcha): Di bagian bawah formulir, terdapat kotak bergambar 4 huruf acak (captcha). Ketik ulang keempat huruf tersebut ke dalam kolom kosong yang disediakan. Jika hurufnya buram atau tidak terbaca, klik ikon panah melingkar untuk memuat kode baru.
  6. Eksekusi Pencarian: Klik tombol biru bertuliskan “Cari Data”. Tunggu beberapa detik hingga server menampilkan hasil.
  7. Analisis Hasil Pencarian: Layar akan menampilkan tabel memanjang. Cari kolom yang bertuliskan “BPNT” atau “BLT Mitigasi”. Jika di bawah kolom tersebut tertulis status “YA” dengan keterangan “Proses PT POS / Bank Himbara” dan periode bulannya menunjukkan bulan terbaru di tahun 2026, maka selamat! Anda dipastikan masuk sebagai penerima dana Rp 600.000 tersebut.

Mekanisme Pencairan: Melalui Pos Indonesia dan Kartu KKS

Untuk menghindari kerumunan massal dan praktik pemotongan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab, Kementerian Sosial menerapkan skema penyaluran melalui dua jalur perbankan/logistik resmi negara. Mengetahui Anda masuk di jalur mana sangat penting agar uang bisa dicairkan tepat waktu.

  • Jalur Pertama: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Bank Himbara.

Jalur ini menyasar mayoritas KPM yang sudah memegang kartu ATM berwarna merah putih (KKS) yang diterbitkan oleh bank BNI, BRI, Mandiri, atau BSI. Mekanismenya sangat senyap. Kemensos akan langsung mentransfer dana Rp 600.000 ke rekening kartu Anda.

Anda cukup membawa kartu tersebut ke mesin ATM terdekat atau ke Agen BRILink / Agen BNI46 untuk menarik uang tunai. Tidak perlu surat undangan dari desa. Anda cukup memantau mutasi rekening atau mengecek status di aplikasi mobile banking jika Anda sudah mengaktifkannya.

  • Jalur Kedua: PT Pos Indonesia (Kantor Pos).

Jalur ini dikhususkan bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS, kartu KKS-nya rusak/hilang, atau bagi KPM yang berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang jauh dari akses mesin ATM. Jika Anda masuk di jalur ini, Anda harus menunggu Surat Undangan Fisik yang dilengkapi barcode.

Surat ini akan didistribusikan oleh pegawai pos melalui perangkat desa, RT, atau RW. Bawa surat undangan tersebut, beserta KTP asli dan KK asli, ke kantor pos kecamatan pada jadwal tanggal dan jam yang telah ditetapkan. Pegawai pos akan memindai barcode, memotret wajah Anda beserta uangnya sebagai bukti pertanggungjawaban negara, lalu menyerahkan uang tunai utuh tanpa potongan sepeser pun.

Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran BLT Mitigasi Pangan

Besarnya antusiasme masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi untuk mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 sering kali dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan siber (cybercrime) yang tidak bermoral. Sepanjang tahun 2026, modus penipuan berkedok pendaftaran bansos melalui media sosial dan aplikasi chatting terus bermunculan dengan taktik yang semakin canggih.

Baca Juga :  Menanti BLT Tahap Lanjutan, Apakah Akan Cair Bulan Depan? Cek Prediksi dan Statusnya!

Modus operandi yang paling klasik adalah penyebaran tautan (link) berantai di grup-grup WhatsApp. Pesan tersebut biasanya bernarasi provokatif dan menggiurkan, seperti: “Bantuan BLT Mitigasi Rp 600.000 sudah cair hari ini! Bagi warga yang belum daftar, segera klik link biru di bawah ini, isi data KTP dan rekening agar uang langsung masuk.”

Jika Anda mengklik link tersebut, Anda akan diarahkan ke sebuah situs web palsu (phishing) yang tampilannya dikloning semirip mungkin dengan situs resmi pemerintah. Di sana, Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama ibu kandung, hingga nomor rekening bank, PIN ATM, atau kode OTP yang dikirim ke SMS Anda. Ini adalah jebakan maut yang bertujuan menguras habis saldo tabungan Anda atau menggunakan identitas Anda untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebagai masyarakat yang cerdas literasi digital, catat prinsip emas ini: Kementerian Sosial Republik Indonesia TIDAK PERNAH membuka pendaftaran BLT Mitigasi Risiko Pangan secara online melalui link formulir bebas di internet, apalagi melalui pesan berantai WhatsApp.

Pendaftaran bansos secara sah HANYA bisa dilakukan melalui dua pintu: usulan berjenjang dari balai desa (melalui Musyawarah Desa ke aplikasi SIKS-NG) atau pendaftaran mandiri melalui aplikasi resmi “Aplikasi Cek Bansos” yang diunduh langsung dari Google Play Store/App Store, bukan dari link yang disebarkan orang tak dikenal.

Pentingnya Mengawal Penyaluran dan Melapor Jika Ada Potongan

Keberhasilan program BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak hanya bergantung pada akurasi data pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dan pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Uang Rp 600.000 tersebut adalah hak mutlak rakyat miskin yang dananya bersumber dari pajak negara. Oleh karena itu, prinsip utamanya adalah: Harus utuh, tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

Masih sering ditemui kasus oknum perangkat desa, ketua RT, atau pengurus kelompok KPM yang meminta “uang lelah”, “uang transport”, atau “iuran wajib pembangunan masjid” yang dipotong langsung dari uang bansos yang baru saja ditarik oleh warga. Banyak KPM yang diam saja karena diancam namanya akan dicoret dari daftar penerima bulan depan jika menolak memberi potongan.

Tindakan tersebut adalah tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Perlu ditegaskan, perangkat desa atau ketua RT TIDAK MEMILIKI WEWENANG untuk mencoret nama seseorang dari DTKS secara sepihak tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa yang transparan.

Jika Anda atau tetangga Anda mengalami pemotongan BLT, jangan takut. Laporkan segera ke Pendamping Sosial PKH di kecamatan Anda, laporkan ke Call Center Kemensos (171), atau adukan secara anonim ke kepolisian setempat melalui satgas Saber Pungli. Keberanian Anda melapor akan memutus mata rantai korupsi bansos di tingkat akar rumput.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Terkait BLT Mitigasi Pangan

1. Saya belum pernah dapat bantuan apa pun seumur hidup padahal rumah saya bocor dan lantai tanah. Bagaimana cara agar saya masuk golongan BPNT dan dapat BLT Mitigasi ini?

Langkah pertama dan paling utama, Anda harus memastikan nama Anda masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan foto kondisi rumah Anda (tampak depan, dapur, dan dalam). Datanglah ke kantor balai desa/kelurahan setempat, temui operator desa atau Kasi Kesra, dan minta agar data Anda diusulkan masuk ke aplikasi SIKS-NG desa. Usulan ini nantinya harus disetujui lewat Musyawarah Desa. Alternatif lain, Anda bisa mengusulkan diri secara online melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

2. Tetangga saya PNS dan punya mobil bagus, tapi kok kemarin istrinya ambil BLT Rp 600.000 di balai desa. Bagaimana cara melaporkannya?

Pemerintah sangat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD menerima bansos tunai. Jika ini terjadi, itu adalah kebocoran data (anomali). Anda bisa melaporkannya dengan dua cara. Pertama, lapor ke pemerintah desa agar nama tersebut digugurkan dalam Musyawarah Desa berikutnya. Kedua, gunakan fitur “Sanggah” di dalam Aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda. Anda bisa melaporkan tetangga tersebut secara anonim (rahasia), melampirkan foto rumah atau mobilnya, dan Dinas Sosial kabupaten akan segera melakukan pencoretan (graduasi paksa).

3. Status di web cekbansos saya tulisannya “Proses Bank Himbara”, tapi waktu saya cek kartu KKS di ATM kok saldonya masih Rp 0. Kenapa ya?

Status “Proses Bank Himbara” atau “SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Turun” menunjukkan bahwa kementerian sudah memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke jutaan KPM. Namun, proses top-up (transfer) ke rekening masing-masing KPM dilakukan secara bertahap (bergelombang) untuk mencegah mesin ATM anjlok secara sistem. Jadi, bersabarlah menunggu (delay) sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Jangan bolak-balik ke mesin ATM setiap hari agar kartu Anda tidak tertelan, tanyakan info pencairan di grup KPM desa Anda atau cek via mobile banking di HP.

4. Apakah jika saya dapat BLT Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp 300.000 per bulan, saya juga otomatis dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan dari Kemensos?

Tidak bisa. Pemerintah menerapkan prinsip pemerataan bantuan, yang artinya dilarang ada tumpang tindih (double penerimaan) antara bansos yang dibiayai oleh APBN Pusat dengan bansos dari APBDes. BLT Dana Desa (BLT-DD) dirancang khusus untuk warga miskin ekstrem di desa yang TIDAK/BELUM tersentuh bantuan PKH atau BPNT dari Kemensos. Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, sistem secara otomatis akan mengunci NIK Anda agar tidak menerima BLT Mitigasi Pangan, begitupun sebaliknya, demi asas keadilan sosial.