Bali Ambil Langkah Tegas: TPA Suwung Akhiri Era Open Dumping, Fokus ke Solusi Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, yang telah berlangsung puluhan tahun. Kebijakan ini menegaskan penghentian metode open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka, bukan penutupan total TPA, sebuah klarifikasi penting yang mengemuka dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali pada 17 Mei 2026. Perubahan mendasar ini menandai babak baru dalam upaya Bali mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Narasi yang berkembang di masyarakat dan media massa mengenai penutupan TPA Suwung telah menimbulkan kesimpangsiuran. Akademisi Universitas Warmadewa, DR. I Nengah Muliarta, dengan tegas meluruskan bahwa yang dihentikan adalah metode open dumping, sebuah praktik yang dilarang oleh undang-undang. Menurutnya, penggunaan diksi yang tepat sangat penting agar masyarakat tidak panik dan memahami inti kebijakan pemerintah.

Pergeseran metode ini menjadi keharusan mutlak mengingat kondisi TPA Suwung yang sudah berusia sekitar 40 tahun dan kapasitasnya yang tidak lagi memadai untuk menampung volume sampah yang terus meningkat. Metode open dumping sendiri telah lama menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, termasuk pencemaran tanah, air, udara, serta risiko kebakaran dan masalah kesehatan bagi warga sekitar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejatinya telah melarang praktik open dumping dan mengamanatkan transisi ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Namun, implementasinya di tingkat daerah kerap terkendala. Salah satu peserta diskusi, Agung Yuda, mengkritik lambatnya respons pemerintah daerah yang dinilai "tidur panjang" selama 11 tahun sejak undang-undang tersebut terbit dan batas akhir penghentian open dumping pada 2013.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa penghentian metode lama ini adalah keharusan akibat status darurat. Pemerintah Provinsi Bali kini serius mendorong proyek jangka panjang berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi definitif. Pengoperasian PLTSa diharapkan tidak hanya mengatasi tumpukan sampah tetapi juga menghasilkan energi terbarukan, menghilangkan pencemaran, dan mengurangi risiko penyakit.

Baca Juga :  Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat, dan Cuti Bersama di Sini

Manfaat dari implementasi PLTSa dan perubahan metode pengelolaan sampah ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sektor pariwisata Bali. Suyasa menegaskan bahwa lingkungan yang bersih akan meningkatkan nilai properti, mendorong pertumbuhan industri perhotelan, serta memberikan kenyamanan lebih bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Ini sejalan dengan visi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, turut memaparkan urgensi perubahan ini dengan data nasional. Sebanyak 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia telah menerima sanksi dari pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan limbah yang mandek dan masih mengandalkan pola "kumpul-angkut-buang" yang sudah tidak relevan. Ia juga menegaskan kembali amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang prinsip 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang).

Dwi Arbani juga mengklarifikasi pembagian wewenang penanganan limbah, menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah berada di tangan Bupati dan Walikota, bukan pada Gubernur. Hal ini menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam menginisiasi dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah yang efektif di wilayah masing-masing.

Pentingnya peran serta masyarakat juga menjadi sorotan. Praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana, menyoroti masih lemahnya perilaku masyarakat yang cenderung lepas tanggung jawab setelah membayar iuran kebersihan. Melalui sistem berbasis Desa Adat yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, Mustiana membuktikan bahwa hingga 80 persen sampah dapat diselesaikan di tingkat desa karena sebagian besar merupakan sampah organik yang bisa dikomposkan. Pendekatan ini menunjukkan potensi besar solusi berbasis komunitas.

Dengan penghentian open dumping di TPA Suwung dan dorongan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, Bali sedang menapaki jalan penting untuk menjaga keindahan alamnya dan kualitas hidup warganya. Edukasi masif, penyediaan infrastruktur memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta dukungan pembiayaan, adalah pilar-pilar utama yang harus diperkuat untuk memastikan transisi ini berjalan sukses dan Bali benar-benar bersih dari permasalahan sampah.

Baca Juga :  Perburuan Hilal Awal Zulhijah 1447 H: Kemenag Siapkan 88 Titik Pantau Nasional, Fokus Lima Lokasi Kritis di Jakarta untuk Idul Adha 2026.