Danantara Murka: PTPN Diultimatum Hentikan Kriminalisasi Kakek Mujiran dan Prioritaskan Keadilan Restoratif

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras dan instruksi tegas kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jakarta pada Minggu (24/5/2026). Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung, seorang lansia yang diproses hukum hanya karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Insiden ini sontak memicu reaksi keras dari Dony Oskaria, yang menilai pendekatan hukum pidana terhadap seorang warga miskin dan lansia telah mencederai nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN agar senantiasa mengayomi rakyat kecil, bukan malah menjadi alat yang memenjarakan mereka yang sedang kesulitan. Kasus Kakek Mujiran menjadi sorotan tajam akan pentingnya BUMN menjaga muruah sebagai entitas milik rakyat.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran," tegas Dony Oskaria dengan nada geram. Ia melanjutkan, "BUMN itu milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Pendekatan hukum pidana dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan."

Menurut Dony, pendekatan represif semacam itu bertolak belakang dengan filosofi pendirian BUMN yang seharusnya hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya. Kriminalisasi terhadap warga yang mencari nafkah dari sisa-sisa hasil perkebunan, apalagi dengan nilai ekonomis yang relatif kecil, dinilai sebagai cerminan arogansi institusi yang perlu segera dihentikan.

Menindaklanjuti kasus yang mencoreng citra BUMN ini, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi mutlak kepada Direksi PTPN. Pertama, segera menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran tanpa syarat. Instruksi ini menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara non-litigasi demi keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga :  Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Diminta? Menyoroti Hambatan Digitalisasi Layanan Publik Jakarta

Kedua, pimpinan wilayah PTPN setempat diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf resmi secara langsung kepada Kakek Mujiran dan keluarganya. Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan atas kesalahan institusi dan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi preseden bagi seluruh pimpinan BUMN agar lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitar wilayah operasional.

Ketiga, PTPN harus memberikan bantuan sosial yang layak serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi Kakek Mujiran atau keluarganya di lingkungan perusahaan. Instruksi ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga mencari solusi konkret terhadap masalah kesejahteraan yang mungkin menjadi akar permasalahan Kakek Mujiran mengambil getah karet. Ini merupakan langkah proaktif dalam menerapkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan masalah di masa depan.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan," ujar Dony Oskaria, menegaskan kembali visinya. "BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan." Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi perubahan paradigma dalam penanganan konflik antara perusahaan negara dan masyarakat.

Kasus Kakek Mujiran ini menjadi peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Dony menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan di seluruh lini BUMN. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa SOP yang berlaku tidak bersifat eksesif atau merugikan masyarakat kecil, terutama dalam konteks konflik lahan atau pemanfaatan sumber daya.

Ke depan, konflik dengan masyarakat di sekitar area operasional BUMN wajib mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif. Prinsip keadilan restoratif menekankan pada perbaikan kerusakan yang terjadi, melibatkan korban dan pelaku, serta komunitas untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan. Ini merupakan pergeseran penting dari pendekatan retributif yang hanya berfokus pada hukuman.

Baca Juga :  Kabupaten Bandung di Ambang Krisis Sampah: Ribuan Ton Limbah Menggunung, Bupati Gerak Cepat

Selaku Kepala BP BUMN, Dony Oskaria juga menyampaikan permohonan maaf pribadi atas peristiwa yang menimpa Kakek Mujiran. Permohonan maaf ini menunjukkan tingkat akuntabilitas dan empati seorang pemimpin dalam menanggapi masalah yang melibatkan rakyat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi arogansi institusi negara terhadap rakyat kecil, dan BUMN harus kembali pada fungsi utamanya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Ini adalah seruan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dan adil antara BUMN dan masyarakat.