Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak korupsi di daerah. Terkini, lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa Anton Doriska, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (25/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah menjadi sorotan publik.
Anton Doriska dilaporkan tiba di markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.04 WIB, memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran legislator daerah ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk membongkar tuntas praktik rasuah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Anton Doriska langsung dilakukan begitu yang bersangkutan memasuki ruang penyidikan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Anton Doriska segera menjalani proses pendalaman informasi oleh tim penyidik setelah ketibaannya, guna menggali lebih jauh terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus suap tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh tim penindak KPK pada awal Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti krusial yang kemudian membawa pada penetapan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka utama. Penetapan status nonaktif bagi Bupati Rejang Lebong tersebut merupakan konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK juga telah menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka dalam skandal suap ini. Mereka adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Keterlibatan pihak swasta mengindikasikan adanya praktik kolusi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3/2026). Dari lokasi penindakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai dengan total mencapai Rp 756,8 juta. Selain itu, berbagai bundelan dokumen proyek dan barang bukti elektronik juga turut diamankan, yang diharapkan dapat memberikan petunjuk kuat mengenai modus operandi dan jejaring korupsi yang terstruktur.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD seperti Anton Doriska memiliki peran vital dalam penyelidikan KPK. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang bersinggungan langsung dengan kebijakan dan proyek pemerintah daerah. Keterangan dari legislator dapat mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, kronologi pemberian suap, hingga mekanisme persetujuan anggaran yang mungkin telah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah KPK ini menegaskan komitmen lembaga dalam membersihkan praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, terutama di daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang terkait proyek infrastruktur dan pengadaan. Kasus suap yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD kerap kali menjadi indikator lemahnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pengawasan internal.
Publik menaruh harapan besar agar KPK dapat menguak seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus Rejang Lebong ini. Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, termasuk Anton Doriska, akan menjadi kepingan puzzle penting untuk melengkapi berkas perkara dan membawa seluruh pelaku ke meja hijau. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.