Polda Banten Tingkatkan Patroli Guna Antisipasi Hoaks Pocong Palsu

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dengan tegas menyatakan bahwa informasi mengenai penampakan makhluk halus tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks belaka. Pihak kepolisian sangat mengkhawatirkan bahwa isu supranatural semacam ini sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Modus ini diduga kuat bertujuan untuk menciptakan suasana sepi, mencekam, dan ketakutan di lingkungan warga, yang pada akhirnya memuluskan niat jahat pelaku.

"Kami tidak ingin keresahan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Irjen Pol Hengki saat ditemui di Serang pada Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan, para pelaku kriminal dapat memanfaatkan kondisi psikologis warga yang takut untuk melancarkan pencurian, perampokan, atau berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Oleh karena itu, strategi patroli intensif menjadi krusial.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, seluruh personel kepolisian, mulai dari tingkat daerah hingga resor, dikerahkan secara masif. Patroli tidak hanya bersifat visual, tetapi juga dialogis, dengan menyapa dan berinteraksi langsung dengan warga. Fokus utama patroli adalah area-area permukiman padat, jalan-jalan sepi yang minim penerangan, serta titik-titik rawan yang teridentifikasi berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Fenomena hoaks yang memanfaatkan elemen mistis atau supranatural memang bukan hal baru di Indonesia, namun selalu memiliki daya pikat untuk menyebar luas. Kekuatan media sosial dalam menyebarkan informasi, baik benar maupun salah, seringkali menjadi pemicu utama kepanikan kolektif yang sulit dikendalikan. Isu "pocong palsu" ini menjadi contoh nyata bagaimana narasi yang tidak berdasar dapat dimanfaatkan secara licik untuk tujuan kriminal, mengganggu kedamaian sosial.

Dampak psikologis dari hoaks semacam ini tidak bisa diremehkan, sebab dapat mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan meruntuhkan rasa aman. Beberapa kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa kepanikan yang timbul akibat hoaks seringkali berujung pada tindakan main hakim sendiri atau penyebaran informasi palsu yang lebih parah. Oleh karena itu, respons cepat dan edukasi dari aparat sangat diperlukan untuk meredam gelombang ketakutan.

Baca Juga :  Revolusi Hijau di Batu Ampar: Lahan Sampah Ilegal Kini Berbuah Lumbung Pangan 'Saung Aset'

Meskipun demikian, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum Banten saat ini masih aman dan terkendali berkat kesigapan aparat. Ia mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan kolektif melalui koordinasi antarlingkungan. Pengaktifan kembali atau peningkatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara swadaya diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan pertama.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas atau individu mencurigakan yang mereka temukan di sekitar lingkungan mereka. Pelaporan dapat dilakukan segera ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 yang siaga 24 jam penuh untuk memberikan respons cepat. Kecepatan informasi dari warga akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengambil tindakan pencegahan atau penindakan yang diperlukan.

"Masyarakat kami minta tetap tenang, tidak panik, dan yang terpenting, jangan menyebarkan konten yang bisa memicu kepanikan lebih lanjut," pungkas Irjen Pol Hengki. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi aktif dengan aparat keamanan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.

Polda Banten berkomitmen penuh untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, baik mereka yang menyebarkan hoaks maupun yang memanfaatkannya. Keamanan dan ketenteraman masyarakat adalah prioritas utama yang akan terus dijaga. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi sumber penyebar hoaks agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.