Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang berpotensi dibatalkan. Pembatalan ini dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, menyusul hasil eksaminasi FHUI yang menemukan sejumlah kelemahan substansial dalam pertimbangan hakim di tingkat pertama. Putusan ini sebelumnya dijatuhkan dalam sidang di Depok pada Selasa, 26 Mei lalu, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Penilaian ini didasarkan pada eksaminasi mendalam yang dilakukan oleh FHUI terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eksaminasi adalah pengujian atau telaah terhadap suatu putusan hukum oleh para ahli hukum untuk menilai kualitas dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Temuan adanya kekurangan pertimbangan dari majelis hakim ini menjadi landasan kuat bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Flora Dianti, seorang Eksaminator dari FHUI, menyimpulkan bahwa putusan tersebut memiliki celah hukum yang signifikan, terutama terkait pemenuhan hak-hak persidangan yang adil atau fair trial. Menurutnya, prinsip-prinsip dasar seperti eksplorasi bukti (explore evidence) yang komprehensif, hakim yang imparsial (impartial judges), dan kesempatan yang sama (equal opportunity) bagi kedua belah pihak tidak diterapkan secara memadai.
"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," tegas Flora Dianti. Ia menjelaskan bahwa kekurangan pertimbangan ini dapat dimanfaatkan oleh majelis hakim di tingkat banding untuk mengambil alih dan mengadili kembali perkara secara mandiri, bukan hanya sekadar menguatkan putusan sebelumnya.
Flora menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menjamin adanya upaya hukum berupa banding atau kasasi bagi terdakwa. Adanya "all facts on the table" atau pertimbangan hakim yang tidak cukup, serta cacat hukum dalam penilaian bukti-bukti, bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan upaya tersebut. Bahkan, hal ini bisa menyebabkan putusan dibatalkan, dan hakim kasasi memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri perkaranya.
Lebih jauh, Flora Dianti bahkan melihat adanya kelemahan mendasar dalam vonis yang memungkinkan intervensi pemerintah melalui instrumen hukum khusus. "Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi?" tanyanya. Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana, sementara rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seseorang yang tidak terbukti bersalah. Ini menunjukkan betapa seriusnya temuan FHUI terhadap putusan tersebut.
Langkah pengajuan banding atau kasasi tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga mencerminkan keraguan serius terhadap objektivitas hakim tingkat pertama dalam menguji seluruh pembuktian yang diajukan. "Makanya kemudian adanya pertimbangan yang tidak cukup, dasar hukum yang tidak cukup, kemudian cacat hukum, dan adanya inadmissibility dalam penilaian bukti-bukti itu menjadi hal yang cukup untuk mengajukan upaya hukum, membatalkan putusan, kemudian hakim memeriksa kembali," jelas Flora.
Ia juga menekankan pentingnya bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menjaga independensi penuh dan menjauhkan diri dari segala bentuk tekanan politik atau kepentingan luar. "Itu harus kemudian mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi," kata Flora.
Pentingnya bagi pengadilan tinggi untuk tidak hanya melegitimasi berkas yang didapatkan dari proses penyelidikan awal yang seringkali bersifat sepihak juga menjadi sorotan. "Hakim harus tetap fair, lalu kemudian keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam melakukan pembelaan atau membuktikan segala sesuatu yang menguntungkan dirinya ya, lalu kemudian dasar hukum yang cukup, jangan kemudian hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang sifatnya itu adalah dari satu pihak," pungkasnya.
Pandangan serupa turut disampaikan oleh praktisi hukum Febri Diansyah. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai bahwa perkara tata kelola minyak ini seharusnya murni merupakan persoalan ranah bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan aspek impor minyak mentah, produk kilang, hingga sewa kapal dan pelabuhan yang merupakan bagian dari operasional bisnis Pertamina.
"Dari yang saya ketahui, dari putusan yang saya baca, saya tidak meyakini ada tindak pidana korupsi di sini. Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis. Kalau persoalan di ranah bisnis ditarik paksa ke tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah. Ia berargumen bahwa ketiadaan keuntungan pribadi atau aliran dana ilegal bagi jajaran direksi Pertamina, yang tidak terbukti dalam berkas perkara, menguatkan potensi Kerry Riza untuk mendapatkan vonis bebas.
"Kalau hal itu tidak terjadi, maka sulit sekali bisa mengkategorikan kasus Pertamina ini dengan berbagai bagian di dalamnya ya, ada soal impor minyak mentah, impor produk kilang, dan juga sewa kapal, sewa pelabuhan maka hal tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan mekanisme tindak pidana korupsi," tambahnya.
Febri Diansyah merujuk pada yurisprudensi kasus korporasi negara lain, seperti kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang berhasil dikoreksi pada tingkat Mahkamah Agung (MA). "Kalaupun ada pelanggaran, kalaupun ya, ada pelanggaran prosedural di sana, maka seharusnya putusannya bisa lepas. Dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen, ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut ya, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," jelasnya.
Ia berharap pengadilan tingkat banding dapat bertindak aktif dan tidak menjadikan pemeriksaan bukti-bukti baru hanya sebagai pemenuhan aspek formalitas belaka. "Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja," tegas Febri.
Febri Diansyah berharap proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Hal ini krusial demi tercapainya kebenaran materiil dan keadilan yang sesungguhnya. "Kalau berani di putusan pengadilan tinggi ini memutus secara independen dan imparsial, jadi tidak melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini kalau ada ya, maka itu adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dari kita semua terhadap majelis hakim yang mulia," pungkasnya.