Fatwa MUI Jernihkan Polemik: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Syariat dan Berfaedah untuk Rakyat

Pada setiap momen Hari Raya Iduladha, tradisi penyaluran hewan kurban oleh Presiden Republik Indonesia selalu menjadi sorotan publik. Tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban oleh kepala negara yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah sah secara syariat Islam. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai pertanyaan dan perdebatan di masyarakat terkait legalitas penggunaan dana negara untuk tujuan ibadah tersebut.

Keputusan ini disampaikan menanggapi pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto, yang alokasinya bersumber dari APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syar’i, langkah ini tidak bermasalah sama sekali. "Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal," ujar Niam Sholeh, seperti dikutip dari laman resmi MUI pada Rabu (27/5).

Niam Sholeh, yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, menjabarkan bahwa landasan fikih untuk kebijakan ini sangat kuat, bahkan memiliki akar sejarah yang mendalam dalam tradisi Islam. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang secara eksplisit membahas tata cara berkurban bagi seorang imam atau pemimpin. Menurut hadis tersebut, disunahkan bagi seorang imam, yang dalam konteks Indonesia adalah Presiden, untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam sistem bernegara modern seperti Indonesia, APBN memiliki fungsi yang esensial dan serupa dengan konsep Baitul Mal pada masa lampau. Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang mengelola pemasukan dan pengeluaran demi kemaslahatan umat. Oleh karena itu, kurban yang dilaksanakan oleh presiden menggunakan anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara yang ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Baca Juga :  Remaja di Bekasi Tewas Akibat Penikaman Usai Cekcok Soal Wanita

"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat dan itu tidak ada soal secara syar’i," tegas Niam Sholeh, menekankan bahwa esensi dari kurban ini adalah manfaat yang kembali kepada masyarakat luas. MUI memandang bahwa mekanisme pengadaan ini juga sangat logis dari sudut pandang birokrasi negara yang efisien dan transparan.

Niam Sholeh menyamakan pembelian sapi kurban ini dengan program bantuan sosial lainnya yang secara rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres. Misalnya, penyaluran sembako atau bantuan lain kepada masyarakat yang membutuhkan. Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan kurban. Yang terpenting, sapi-sapi ini tidak dikonsumsi secara pribadi oleh presiden atau jajaran elite istana, melainkan didistribusikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.

Kebijakan ini, menurut Niam, merupakan langkah yang sangat kontekstual dan relevan dengan momentum Iduladha. Kehadiran hewan kurban dari presiden di tengah-tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga dapat menguatkan ikatan sosial dan meningkatkan syiar keagamaan. "Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," tambahnya.

Pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan total 1.098 ekor sapi kurban premium. Bantuan dengan nilai fantastis yang mencapai hampir Rp100 miliar ini disebarkan ke berbagai pelosok negeri. Distribusi mencakup 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga para tokoh agama di seluruh Indonesia, menunjukkan skala dan dampak yang signifikan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, merinci alokasi distribusi tersebut. Sebanyak 598 ekor sapi kurban secara resmi diserahkan kepada pemerintah provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, 500 ekor sapi sisanya diserahkan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat, menunjukkan jangkauan yang luas dan inklusif di seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Mengubah Arah: Diah Permata Saraswati Gelar Seminar Edukasi, Ajak Pemuda Bandung Jadi Obor Perjuangan Bangsa

Bahkan, Presiden Prabowo secara khusus menyalurkan 10 ekor sapi kurban dengan bobot di atas 800 kg yang berasal dari peternak lokal. Sapi-sapi super ini didistribusikan untuk masyarakat di Papua, sebuah langkah yang tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung peternak dalam negeri dan memajukan ekonomi lokal. Penyaluran hewan kurban ini menjadi bagian dari tradisi panjang kepresidenan Indonesia yang bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan keberkahan di hari raya besar Islam.

Dengan fatwa MUI ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau polemik di kalangan masyarakat terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melayani dan berbagi dengan rakyat, sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan kemaslahatan umum. Ini adalah wujud nyata sinergi antara kebijakan negara dan nilai-nilai keagamaan demi kebaikan bersama dan persatuan bangsa.