Aturan Pajak THR Rilis: Mengapa Potongan Terasa Lebih Besar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Memasuki paruh pertama tahun 2026, suasana semarak menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mulai terasa di berbagai sudut negeri. Di tengah hiruk-pikuk persiapan menyambut hari kemenangan, ada satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh puluhan juta pekerja dan buruh di seluruh Indonesia: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai instrumen krusial untuk membantu memenuhi lonjakan kebutuhan konsumsi menjelang Lebaran.

Namun, euforia menerima notifikasi transferan gaji dan THR sering kali mendadak berubah menjadi kebingungan, bahkan kekecewaan yang mendalam. Ketika para pekerja membuka lembar slip gaji (payslip) dari tim Human Resources (HR), mata mereka langsung tertuju pada satu baris pemotongan yang angkanya melonjak drastis: Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21). Banyak pekerja yang kaget dan merasa “dirampok” karena potongan pajak pada bulan diterimanya THR terlihat jauh lebih besar dibandingkan pemotongan pajak pada bulan-bulan biasa. Gelombang protes, keluhan di media sosial, hingga perdebatan sengit di grup obrolan kantor pun tak terelakkan.

Pertanyaan mendasar yang langsung mencuat adalah: “Apakah pemerintah menaikkan tarif pajak diam-diam? Mengapa hasil jerih payah dan THR saya dipotong sedemikian besar?”

Saya sangat memahami rasa frustrasi dan kebingungan Anda. Melihat angka pemotongan yang memakan porsi signifikan dari pendapatan yang sudah direncanakan untuk membeli baju anak, tiket mudik, hingga hidangan Lebaran tentu memicu tekanan psikologis tersendiri. Namun, sebelum asumsi negatif berkembang liar, sangat penting bagi kita untuk mendudukkan persoalan ini pada fakta regulasi yang sebenarnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bukannya menaikkan tarif pajak tahunan Anda. Apa yang Anda alami adalah dampak langsung dari penerapan metode perhitungan pajak terbaru yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Skema ini telah dirilis dan mulai diimplementasikan secara penuh untuk mengubah mekanisme pemotongan pajak bulanan agar lebih sederhana bagi pihak perusahaan, meskipun memberikan efek kejut (shock therapy) bagi karyawan pada bulan-bulan di mana terdapat penghasilan tidak teratur seperti THR atau bonus tahunan.

Artikel komprehensif ini disusun khusus untuk membedah anatomi aturan pajak THR secara tuntas, transparan, dan membumi. Kita akan menelusuri akar regulasi sistem TER PPh 21, membedah kategori tarif yang berlaku untuk status pernikahan Anda, melakukan simulasi perhitungan matematis yang mudah dipahami, meluruskan mitos terkait “pajak naik”, hingga memberikan panduan hak restitusi (lebih bayar) Anda di akhir tahun. Simak panduan paripurna ini agar Anda memiliki literasi finansial yang kuat dan tidak lagi terjebak dalam kepanikan saat menerima slip gaji bulan ini.

Akar Regulasi: Memahami Filosofi Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Untuk memahami mengapa pajak THR Anda melonjak, kita harus mundur sejenak untuk menelaah arsitektur kebijakan perpajakan terbaru. Aturan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang kemudian diturunkan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelum aturan ini rilis, staf penggajian (payroll) di perusahaan harus melakukan perhitungan yang sangat rumit setiap bulannya. Mereka harus memproyeksikan (menyetahunkan) penghasilan karyawan, menguranginya dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Jika ada THR, perhitungannya dipisah antara pajak atas gaji rutin dan pajak atas THR, lalu ditambahkan. Proses ini sangat rentan terjadi human error dan membebani administrasi perusahaan.

Merespons keluhan para pemberi kerja, pemerintah merilis sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Filosofi utamanya adalah kesederhanaan dan kemudahan administrasi (ease of doing business).

Dengan sistem TER, perusahaan tidak perlu lagi melakukan rumus perkalian dan pengurangan yang panjang setiap bulan. Rumusnya disederhanakan menjadi sangat brutal namun efisien: Penghasilan Bruto Bulan Tersebut x Persentase Tarif TER.

Penghasilan bruto ini mencakup semua uang yang masuk ke rekening karyawan pada bulan tersebut, mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap, uang lembur, hingga penghasilan tidak teratur seperti THR dan Bonus. Semakin besar penghasilan bruto Anda di bulan tersebut, semakin tinggi pula persentase tarif pajak yang akan dikenakan. Inilah letak jawaban mengapa potongan pajak Anda melonjak hebat pada saat bulan pencairan THR.

Kategori Dasar Pengenaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sistem TER tidak memukul rata semua karyawan. Direktorat Jenderal Pajak membagi tarif ini ke dalam tiga kategori besar, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Pengelompokan ini didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan, yang ditentukan oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan (anak/orang tua) pada awal tahun pajak berjalan.

Untuk memudahkan Anda mengidentifikasi Anda masuk ke dalam kategori yang mana, perhatikan tabel klasifikasi resmi berikut ini:

Kategori TER Status PTKP Wajib Pajak Penjelasan Status Tanggungan
TER A TK/0

TK/1

K/0

– Tidak Kawin, tanpa tanggungan.

– Tidak Kawin, 1 tanggungan.

– Kawin, tanpa tanggungan.

TER B TK/2

TK/3

K/1

K/2

– Tidak Kawin, 2 tanggungan.

– Tidak Kawin, 3 tanggungan.

– Kawin, 1 tanggungan.

– Kawin, 2 tanggungan.

TER C K/3 – Kawin, memiliki 3 tanggungan (Ini adalah batas maksimal tanggungan yang diakui pajak).

Setiap kategori (A, B, dan C) memiliki tabel persentase yang sangat panjang (mulai dari 0% hingga 34%), tergantung dari besaran rentang penghasilan bruto Anda di bulan tersebut. Misalnya, jika Anda masuk Kategori TER A dan penghasilan bruto Anda bulan ini berada di rentang Rp 10 juta, tarifnya mungkin 2%. Namun, jika bulan depan penghasilan Anda menjadi Rp 20 juta (karena ada THR), Anda akan terlempar ke bracket persentase yang lebih tinggi, misalnya 9%.

Simulasi Perhitungan: Membedah Pajak Bulan Biasa vs Bulan Terima THR

Untuk menghilangkan kebingungan teoritis, mari kita membedah situasi ini menggunakan simulasi matematis sederhana namun faktual. Pendekatan dengan studi kasus adalah cara terbaik untuk melihat bagaimana sistem TER ini bekerja memangkas penghasilan (Take Home Pay) Anda.

Profil Studi Kasus: Nama: Pak Budi Status: Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan (TK/0) -> Masuk Kategori TER A. Gaji Pokok & Tunjangan Bulanan (Bruto): Rp 10.000.000 per bulan. Besaran THR: Rp 10.000.000 (1 bulan gaji).

Skenario 1: Perhitungan Potongan Pajak pada Bulan Biasa (Januari – Februari) Pada bulan-bulan biasa, Pak Budi hanya menerima gaji rutin.

  • Penghasilan Bruto Bulan Biasa: Rp 10.000.000.
  • Kita melihat tabel regulasi untuk TER A. Rentang penghasilan bruto Rp 9.650.000 s.d. Rp 10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.
  • Rumus Potongan PPh 21 Bulan Biasa: Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000.
  • Jadi, setiap bulan dari Januari hingga bulan sebelum THR cair, Pak Budi hanya dipotong pajak sebesar Rp 200 ribu. Ini terasa sangat ringan dan wajar.

Skenario 2: Perhitungan Potongan Pajak pada Bulan Terima THR (Maret/April) Bulan ini, perusahaan mencairkan gaji bulanan sekaligus mentransfer uang THR ke rekening Pak Budi.

  • Penghasilan Bruto Bulan Ini: Gaji (Rp 10.000.000) + THR (Rp 10.000.000) = Rp 20.000.000.
  • Di sinilah letak “kejutan” itu terjadi. Karena penghasilan bruto Pak Budi melonjak dua kali lipat menjadi 20 juta rupiah, ia tidak lagi menggunakan tarif 2%. Berdasarkan tabel regulasi TER A, rentang penghasilan bruto Rp 19.000.000 s.d. Rp 20.250.000 dikenakan tarif efektif yang melompat jauh menjadi 9%.
  • Rumus Potongan PPh 21 Bulan THR: Rp 20.000.000 x 9% = Rp 1.800.000.

Analisis Kejutan Psikologis: Bagi Pak Budi, melihat slip gajinya adalah sebuah pukulan telak. Pada bulan biasa, ia hanya dipotong pajak Rp 200 ribu. Namun, di bulan ia sangat membutuhkan uang untuk persiapan Lebaran, potongan pajaknya meroket menjadi Rp 1,8 juta. Terjadi kenaikan potongan pajak sebesar 9 kali lipat (900%). Perbedaan nominal yang sangat senjang inilah yang memicu narasi di tengah masyarakat bahwa “pemerintah memalak THR pekerja”. Padahal, yang terjadi hanyalah pergeseran beban pajak yang terkonsentrasi di satu titik (bulan diterimanya penghasilan tidak teratur).

Mitos vs Fakta: Benarkah Beban Pajak Tahunan Karyawan Menjadi Lebih Besar?

Respons yang paling umum terdengar saat pekerja melihat potongan pajak THR-nya adalah kepanikan bahwa tarif pajak tahunan telah dinaikkan oleh pemerintah untuk mendanai program-program negara. Ini adalah miskonsepsi (mitos) yang sangat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Mitos: Aturan TER membuat total pajak yang dibayarkan karyawan kepada negara dalam satu tahun menjadi lebih mahal. Fakta: Total beban pajak PPh 21 yang Anda bayarkan dari Januari hingga Desember TIDAK BERUBAH SAMA SEKALI (sama persis hingga digit terakhir) jika dibandingkan dengan sistem sebelum berlakunya TER.

Mengapa bisa demikian? Sistem TER (Tarif Efektif Rata-Rata) HANYA digunakan untuk kemudahan pemotongan pada Masa Pajak Januari hingga November (Masa Pajak Berjalan). Sistem ini dirancang semata-mata sebagai instrumen “cicilan pajak” bulanan.

Ketika memasuki Masa Pajak Terakhir (Desember atau bulan di mana karyawan resign), HRD perusahaan Anda TIDAK BOLEH lagi menggunakan tabel TER. Pada bulan Desember, perusahaan diwajibkan melakukan kalkulasi ulang seluruh pendapatan Anda dalam setahun (Gaji 12 bulan + THR + Bonus) menggunakan sistem lama yang absolut, yaitu menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU HPP), dikurangi biaya jabatan dan PTKP secara detail.

Hasil kalkulasi di bulan Desember inilah yang menjadi “Pajak Sebenarnya” (Pajak Terutang Tahunan) yang harus Anda bayar. Pajak bulanan (TER) yang dipotong besar pada bulan pencairan THR tadi statusnya adalah “Kredit Pajak” atau tabungan pajak yang sudah disetorkan. Karena pada bulan THR Anda sudah “menabung pajak” dalam jumlah besar, maka sisa pajak yang harus dibayar pada bulan Desember akan menjadi sangat kecil, atau bahkan minus.

Mekanisme Bulan Penyesuaian: Hak Restitusi (Lebih Bayar) di Bulan Desember

Karena sifat tabel TER yang sering kali “memotong lebih besar di depan” (over-withholding) pada bulan-bulan berpenghasilan tinggi, maka akan terjadi mekanisme penyelesaian (settlement) di akhir tahun pajak. Ini adalah aspek krusial yang harus diawasi oleh karyawan untuk memastikan hak keuangannya tidak hilang.

Di bulan Desember, payroll akan melakukan rekonsiliasi. Ada dua skenario yang paling umum terjadi:

Skenario Kurang Bayar (Sangat Jarang namun Mungkin)

Jika total pajak terutang setahun Anda (berdasarkan tarif Pasal 17) ternyata lebih besar dari akumulasi potongan TER dari Januari hingga November, maka selisih kekurangannya akan dipotong dari gaji Anda di bulan Desember.

Skenario Lebih Bayar / Restitusi (Sangat Sering Terjadi)

Dalam banyak kasus—terutama bagi karyawan yang dipotong pajak THR dengan skema TER yang melonjak drastis—akumulasi potongan pajak TER dari Januari hingga November akan jauh lebih besar daripada pajak tahunan yang sebenarnya harus dibayar.

Jika hal ini terjadi, apa konsekuensinya? Sesuai aturan PMK No. 168 Tahun 2023, selisih Lebih Bayar tersebut WAJIB DIKEMBALIKAN (DI-RESTITUSI) oleh perusahaan kepada karyawan bersangkutan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Desember.

Artinya, uang Rp 1,8 juta yang “hilang” dipotong secara mengagetkan pada saat pencairan THR tadi, sebenarnya tidak dicuri oleh negara. Uang tersebut hanya dititipkan sementara, dan kelebihannya akan dikembalikan (ditransfer balik) ke rekening Anda pada akhir tahun sebagai “bonus tambahan” di bulan Desember.

Bagaimana jika saya mengundurkan diri (resign) di pertengahan tahun, misalnya di bulan Agustus? Aturan tutup buku tidak perlu menunggu bulan Desember jika status Anda berhenti bekerja. Jika Anda resign di bulan Agustus, maka HRD akan melakukan perhitungan pajak tahunan (Masa Pajak Terakhir) Anda di bulan Agustus. Jika terdapat status Lebih Bayar akibat potongan THR di awal tahun, maka uang pengembalian pajak tersebut wajib digabungkan ke dalam transfer gaji terakhir atau pesangon Anda di bulan Agustus tersebut.

Beban Moral dan Administrasi: Peran Krusial HRD dalam Manajemen Komunikasi

Meskipun secara matematis total pajak dalam setahun tidak berubah, pemerintah (DJP) seolah memindahkan beban psikologis komunikasi dari negara kepada divisi Human Resources (HRD) dan Payroll di masing-masing perusahaan. Para praktisi HR dihadapkan pada tantangan yang luar biasa berat saat mendistribusikan slip gaji di bulan pencairan THR.

Tidak semua karyawan memiliki literasi keuangan dan perpajakan yang mumpuni. Bagi seorang buruh pabrik atau staf administrasi, melihat uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah lenyap dari slip gaji adalah masalah hidup dan mati untuk menyambut Lebaran, apalagi jika uang tersebut sudah dianggarkan untuk mudik ke kampung halaman. Mereka tidak peduli dengan janji “akan dikembalikan di bulan Desember”. Kebutuhan mereka adalah saat ini (sekarang).

Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa sekadar mencetak slip gaji lalu mendistribusikannya secara pasif. HRD dituntut untuk melakukan langkah-langkah proaktif:

  1. Sosialisasi Pra-Pencairan: Jauh-jauh hari sebelum THR ditransfer, perusahaan idealnya menyelenggarakan forum internal (Townhall/Webinar) atau menyebarkan broadcast email/WhatsApp yang berisi penjelasan sederhana mengenai sistem TER. Berikan contoh perhitungan konkret agar karyawan sudah menyiapkan mental sebelum melihat slip gajinya.
  2. Transparansi Sistem Penggajian: Pastikan software payroll yang digunakan mampu menampilkan rincian komponen pengurang secara transparan. Jika memungkinkan, lampirkan catatan kaki (footnote) pada slip gaji bulan tersebut yang menyatakan bahwa lonjakan PPh 21 diakibatkan oleh sistem TER dan berpotensi dikembalikan di bulan Desember.
  3. Membuka Posko Pengaduan Internal (Helpdesk): HRD harus menyiapkan tim yang siap menjawab pertanyaan karyawan yang protes. Pendekatan yang berempati sangat dibutuhkan. Jangan memarahi balik karyawan yang tidak paham. Jelaskan dengan sabar menggunakan simulasi kertas hitung-hitungan pajak setahun.

Kecelakaan komunikasi di internal perusahaan terkait pajak THR ini sangat berisiko memicu demotivasi kerja massal, penurunan loyalitas, hingga mogok kerja jika tidak ditangani dengan kepemimpinan yang transparan.

Strategi Bijak Mengelola THR yang “Tersisa” Setelah Pemotongan

Kenyataan bahwa Take Home Pay (THP) Anda di bulan ini lebih kecil dari ekspektasi awal harus disikapi dengan kedewasaan finansial. Mengeluh di media sosial tidak akan mengembalikan potongan pajak tersebut saat ini juga. Hal yang paling realistis untuk dilakukan adalah merombak kembali rencana anggaran (budgeting) Anda dan beradaptasi dengan dana tunai yang benar-benar masuk ke rekening.

Berikut adalah strategi taktis dalam mengalokasikan sisa THR Anda agar momentum Hari Raya tetap bermakna tanpa merusak kesehatan finansial Anda:

1. Dahulukan Kewajiban Spiritual (Zakat dan Sedekah)

Bagi umat Muslim, THR adalah rezeki yang harus dibersihkan. Sebelum uang tersebut dialokasikan untuk kebutuhan konsumtif, potong langsung untuk membayar Zakat Fitrah keluarga, Zakat Penghasilan (Mal) jika sudah mencapai nishab, serta alokasi infak/sedekah. Kewajiban ini sifatnya absolut dan justru menjadi penolak bala dalam kehidupan finansial.

2. Lunasi Utang Berbunga Tinggi (Pinjol / Paylater)

Jangan biarkan euforia Lebaran membuat Anda buta terhadap beban utang. Jika Anda memiliki tagihan kartu kredit yang menunggak, utang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), atau cicilan Paylater yang memakan bunga berjalan, prioritaskan dana THR untuk membunuh “kanker finansial” ini. Melunasi utang konsumtif jauh lebih mulia dan memberikan ketenangan batin ketimbang memaksakan diri membeli baju Lebaran bermerek yang didanai dari utang baru.

3. Eksekusi Kebutuhan Mudik secara Realistis

Tradisi mudik adalah elemen tak terpisahkan dari Idul Fitri. Namun, dengan dana THR yang terpotong pajak, Anda harus melakukan penyesuaian. Jika anggaran pesawat terbang terlalu mahal, beralihlah ke moda kereta api atau bus eksekutif. Jika membawa kendaraan pribadi, hitung secara teliti biaya bahan bakar dan tarif tol, serta batasi pengeluaran uang saku untuk jajan di rest area. Jika tahun ini dana benar-benar tidak mencukupi, jangan memaksakan diri; silaturahmi secara virtual adalah alternatif cerdas demi menghindari kebangkrutan pasca-Lebaran.

4. Batasi Alokasi “Uang Kaget” untuk Kebutuhan Tersier

Budaya membagikan uang baru (angpau/THR kecil-kecilan) kepada sanak saudara, keponakan, dan tetangga memang baik. Namun, sesuaikan dengan kemampuan dompet Anda. Tidak perlu memaksakan diri membagikan lembaran Rp 50.000 jika kemampuan Anda hanya lembaran Rp 20.000 atau Rp 10.000. Begitu pula dengan pakaian baru. Agama menganjurkan memakai pakaian terbaik di hari raya, yang berarti pakaian tersebut harus bersih dan rapi, bukan berarti harus baru dan mahal.

5. Sisihkan untuk Dana Darurat atau Investasi

Kesalahan fatal kebanyakan orang adalah menganggap THR sebagai uang yang harus dihabiskan tanpa sisa. Orang yang cerdas secara finansial akan memperlakukan THR layaknya pendapatan biasa. Upayakan secara paksa untuk menyisihkan minimal 10% hingga 20% dari THR yang Anda terima langsung ke rekening terpisah untuk Dana Darurat, instrumen investasi (seperti reksa dana pasar uang atau emas batangan), atau tabungan pendidikan anak. Anda akan sangat bersyukur memiliki cadangan kas ini ketika bulan-bulan paceklik tiba.

Kesimpulan

Penerapan aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 untuk pencairan THR di tahun 2026 ini memang merupakan pil pahit yang harus ditelan oleh para pekerja. Potongan yang terlihat membengkak drastis di slip gaji memicu kepanikan dan mengganggu proyeksi perencanaan keuangan keluarga yang akan menyambut Lebaran.

Namun, dengan literasi perpajakan yang baik, kita dapat memahami bahwa negara sama sekali tidak menaikkan beban tarif pajak tahunan Anda. Sistem TER hanyalah instrumen pergeseran pemotongan semata memudahkan birokrasi bagi pemberi kerja, namun memberatkan arus kas (cashflow) pekerja di bulan bersangkutan. Uang yang dipotong tersebut sejatinya tidak hilang; ia berstatus sebagai tabungan pajak yang akan diperhitungkan kembali.

Pada masa pajak akhir (Desember), keadilan akan kembali ditegakkan. Kelebihan potongan pajak yang menyakitkan di bulan THR ini akan dikembalikan utuh ke rekening Anda dalam bentuk hak restitusi (lebih bayar). Tugas Anda saat ini hanyalah bersikap rasional, tidak tersulut emosi oleh informasi hoaks, dan melakukan manajemen keuangan seefektif mungkin dengan dana THR bersih yang Anda terima, agar semangat Hari Raya tetap dapat dirayakan dengan khidmat dan bebas dari jerat utang.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Seputar Pajak THR dan Sistem TER

Apakah perusahaan boleh menanggung pajak THR karyawannya agar uang THR diterima utuh (netto)?

Tentu saja boleh. Perusahaan memiliki kebebasan untuk menerapkan metode pemotongan pajak Gross (karyawan menanggung sendiri pajaknya sehingga THP berkurang), atau metode Gross-Up / Netto (perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sama persis dengan potongan pajaknya). Jika perusahaan Anda menggunakan metode Gross-Up, maka karyawan akan menerima THR secara utuh tanpa terpengaruh oleh gejolak sistem TER, karena lonjakan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan.

Apakah pekerja paruh waktu (freelancer) atau pekerja lepas harian juga dipotong pajak THR menggunakan sistem TER?

Sistem TER yang dijelaskan di atas (TER A, B, C) umumnya ditujukan untuk Pegawai Tetap. Bagi tenaga kerja lepas, pekerja harian, atau freelancer yang statusnya bukan pegawai tetap, perhitungan pajaknya memiliki aturan tersendiri di dalam PMK No. 168 Tahun 2023. Mereka dihitung berdasarkan tarif efektif harian atau persentase dari penghasilan bruto kumulatif yang diterimanya, bukan berdasarkan tabel TER bulanan pegawai tetap. Namun, jika mereka menerima THR, penghasilan tersebut tetap menjadi objek pemotongan PPh 21.

Jika saya resign di bulan Juni (setelah terima THR), apakah saya harus menunggu Desember untuk mendapatkan uang lebih bayar pajak saya?

Tidak perlu. Undang-undang mengatur bahwa perhitungan Masa Pajak Terakhir (rekonsiliasi perhitungan pajak tahunan) dilakukan pada saat pegawai tersebut berhenti bekerja. Artinya, HRD di tempat lama Anda diwajibkan menghitung ulang pajak Anda di bulan Juni. Selisih kelebihan bayar akibat potongan THR di bulan lalu wajib dikembalikan oleh perusahaan ke rekening Anda berbarengan dengan pelunasan gaji terakhir atau uang pesangon Anda di bulan Juni tersebut.

Bolehkah saya menolak dipotong pajak THR karena gaji pokok saya sebenarnya di bawah batas UMR/PTKP?

Anda tidak bisa menolak pemotongan pajak, karena perusahaan bertindak sebagai pemungut pajak negara (Withholding Agent). Jika gaji bulanan Anda selalu di bawah PTKP (bebas pajak), namun karena bulan ini ada penggabungan Gaji + THR yang menyebabkan total penerimaan Anda melampaui batas bebas pajak, maka sistem akan otomatis memotong pajak Anda bulan ini menggunakan tarif TER. Jangan khawatir, karena jika dihitung setahun penghasilan Anda terbukti berada di bawah PTKP, maka 100% dari potongan pajak THR tersebut wajib dikembalikan kepada Anda di bulan Desember.

Bagaimana cara memastikan bahwa perusahaan benar-benar menyetorkan uang pajak saya ke Kas Negara dan tidak menggelapkannya?

Sebagai Wajib Pajak, Anda memiliki hak penuh untuk meminta Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) kepada perusahaan di awal tahun berikutnya (biasanya diberikan pada bulan Januari-Maret). Bukti potong inilah yang menjadi dokumen sah bahwa pajak yang dipotong dari slip gaji Anda benar-benar telah disetorkan ke kas negara oleh perusahaan. Selain itu, Anda juga bisa mengecek status pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan melalui akun DJP Online pribadi Anda di menu “Info KSWP” atau menu pemantauan potong/pungut pihak ketiga.