Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026, Besaran, Niat, dan Cara Bayar Online/Offline

Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi kembali hadir membawa rahmat dan keberkahan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Di penghujung bulan penuh ampunan ini, terdapat satu kewajiban finansial dan spiritual yang tidak boleh dilewatkan oleh setiap jiwa yang beriman, yakni menunaikan Zakat Fitrah.

Zakat ini bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri, melainkan sebuah instrumen penyucian diri (tazkiyatun nafs) untuk membersihkan puasa kita dari ucapan dan perbuatan sia-sia, sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial yang nyata (takaful ijtima’i) untuk memastikan tidak ada satu pun saudara Muslim yang kelaparan di hari kemenangan.

Seiring dengan dinamika ekonomi dan laju inflasi harga kebutuhan pokok di tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara berkala melakukan penyesuaian terhadap standar besaran zakat fitrah jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.

Di era digitalisasi yang semakin matang pada tahun 2026 ini, lanskap pengelolaan dana sosial keagamaan juga telah mengalami transformasi yang masif. Membayar zakat fitrah kini tidak lagi selalu identik dengan menenteng berkarung-karung beras ke masjid atau menyerahkan amplop berisi uang tunai kepada amil di kampung.

Berbagai platform digital, mulai dari aplikasi mobile banking, dompet digital (e-wallet), hingga portal resmi lembaga amil zakat nasional, telah menyediakan fitur pembayaran zakat hanya dengan beberapa ketukan di layar smartphone.

Artikel ini akan menjadi panduan definitif dan paling komprehensif bagi Anda. Kami akan mengupas tuntas mengenai ketentuan hukum, rincian besaran zakat fitrah 2026 di berbagai daerah, lafal niat yang benar, golongan yang berhak menerima, hingga panduan langkah demi langkah cara menunaikannya baik secara langsung (offline) maupun melalui berbagai kanal digital.

Memahami Hakikat Zakat Fitrah dan Landasan Hukumnya

Zakat Fitrah, secara etimologi, berasal dari dua kata bahasa Arab: “Zakat” yang berarti suci, tumbuh, atau berkah, dan “Fitrah” yang merujuk pada penciptaan atau asal kejadian manusia. Dengan demikian, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa (individu) baik laki-laki maupun perempuan Muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat penciptaan dan penyucian jiwa.

Kewajiban menunaikan Zakat Fitrah bersandar pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Fungsi utama dari ibadah ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari tindakan yang tidak bermanfaat dan kata-kata kotor (rafats), serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Oleh karena itu, ibadah puasa seorang Muslim ibarat masih menggantung di antara langit dan bumi, dan baru akan diangkat (diterima) secara sempurna apabila ia telah menunaikan zakat fitrahnya.

Syarat Wajib (Kriteria Muzakki) Zakat Fitrah

Tidak semua orang dibebani kewajiban membayar zakat. Ulama fiqih telah merumuskan kriteria yang sangat jelas mengenai siapa saja yang berstatus sebagai Muzakki (orang yang wajib membayar zakat fitrah). Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi individu yang beragama Islam.
  • Mengalami Dua Waktu (Menjumpai Akhir Ramadhan dan Awal Syawal): Seseorang wajib dizakati jika ia hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Bayi yang lahir setelah Maghrib di malam takbiran tidak wajib dizakati. Sebaliknya, orang yang meninggal setelah Maghrib di malam takbiran tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh ahli warisnya.
  • Memiliki Kelebihan Harta (Mampu): Muzakki adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok atau harta untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Jika seseorang hanya memiliki makanan yang pas-pasan untuk hari itu, maka ia gugur dari kewajiban dan justru berhak menjadi penerima zakat (mustahiq).

Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh orang yang berada di bawah tanggungan nafkahnya, seperti istri, anak-anak yang belum baligh/mandiri, dan orang tua yang tinggal bersamanya dan tidak mampu.

Baca Juga :  Bocoran Jadwal Pencairan Bansos Maret-April 2026, Ada Tambahan Ekstra Jelang Idulfitri

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 (1447 H)

Berdasarkan nasul hadits, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok mayoritas penduduknya adalah beras. Para ulama di Indonesia, melalui kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BAZNAS, telah mengonversi takaran 1 sha’ tersebut setara dengan 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras per jiwa.

Beras yang digunakan untuk berzakat haruslah memiliki kualitas yang sama atau lebih baik dari beras yang biasa dikonsumsi oleh keluarga muzakki sehari-hari. Anda tidak diperkenankan berzakat dengan beras kualitas rendah (beras raskin/bulog murah) jika sehari-hari Anda mengonsumsi beras premium seperti Pandan Wangi atau Rojolele.

Pembayaran Menggunakan Uang Tunai:

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai (qimah) yang senilai dengan harga 2,5 kg beras tersebut. Hal ini dinilai lebih praktis dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin di era modern untuk memenuhi kebutuhan lain selain beras (seperti membeli lauk pauk atau pakaian). BAZNAS RI di setiap provinsi dan kabupaten/kota rutin menetapkan standar konversi Rupiah ini setiap tahunnya berdasarkan survei harga pasar jelang Ramadhan.

Kategori / Wilayah (Estimasi 2026) Bentuk Natura (Beras) Konversi Nilai Uang Tunai (Rupiah/Jiwa)
DKI Jakarta & Sekitarnya (Jabodetabek) 2,5 kg / 3,5 Liter Beras Rp 45.000,- hingga Rp 55.000,-
Jawa Barat (Bandung, dsk) 2,5 kg / 3,5 Liter Beras Rp 40.000,- hingga Rp 50.000,-
Jawa Tengah & Jawa Timur 2,5 kg / 3,5 Liter Beras Rp 38.000,- hingga Rp 45.000,-
Luar Pulau Jawa (Sumatera, Kalimantan, dll) 2,5 kg / 3,5 Liter Beras Menyesuaikan SK BAZNAS Daerah (Rata-rata Rp 45.000 – Rp 60.000)

Catatan: Besaran Rupiah di atas adalah estimasi proyeksi untuk tahun 2026. Masyarakat wajib merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS daerah masing-masing yang dirilis pada minggu pertama Ramadhan.

Kapan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah?

Islam mengatur kedisiplinan waktu yang sangat ketat dalam penunaian zakat fitrah agar fungsinya sebagai “makanan bagi si miskin di hari raya” benar-benar terwujud. Para ulama membagi waktu pembayaran ke dalam lima kategori:

  • Waktu Jawaz (Mubah/Boleh): Dimulai sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga hari terakhir. Banyak lembaga zakat modern yang menyarankan pembayaran di awal atau pertengahan bulan agar proses distribusi ke daerah pelosok bisa berjalan lebih rapi dan merata.
  • Waktu Wajib: Tepat pada saat matahari terbenam (waktu Maghrib) di hari terakhir bulan Ramadhan (malam takbiran).
  • Waktu Sunnah (Paling Afdal): Dilakukan setelah shalat Subuh di hari raya Idul Fitri, sebelum khatib/imam naik mimbar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri selesai didirikan, tetapi masih sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat ini masih sah sebagai zakat fitrah, namun pelakunya mendapat kemakruhan karena menunda-nunda kebahagiaan fakir miskin.
  • Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri (lewat tanggal 1 Syawal). Jika ini terjadi, maka zakat tersebut statusnya berubah menjadi sedekah biasa, dan orang yang sengaja menundanya berdosa serta tetap menanggung utang zakat kepada Allah SWT.

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Asnaf)

Dana zakat fitrah tidak boleh digunakan secara sembarangan, misalnya untuk membangun masjid, membeli karpet musala, atau perbaikan jalan. Allah SWT secara spesifik telah membatasi penerima zakat ke dalam 8 golongan (Asnaf) melalui firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan asnaf tersebut adalah:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta dan pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara layak.
  3. Amil: Panitia atau lembaga (seperti BAZNAS, LAZ, atau panitia masjid yang di-SK-kan) yang secara resmi bertugas mengumpulkan, mencatat, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan moral serta finansial untuk memantapkan tauhidnya, atau orang non-Muslim yang diharapkan keislamannya.
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. (Dalam konteks 2026, asnaf ini diinterpretasikan luas untuk membebaskan korban perdagangan manusia atau perbudakan modern).
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang demi mempertahankan hidup atau utang untuk kepentingan sosial (bukan utang untuk maksiat atau gaya hidup), dan ia tidak sanggup melunasinya.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, hingga santri/mahasiswa miskin yang sedang menuntut ilmu agama.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh (dengan tujuan baik/bukan maksiat) yang kehabisan bekal dan biaya untuk pulang ke kampung halamannya.

Khusus untuk Zakat Fitrah, mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa penyalurannya harus diprioritaskan secara mutlak kepada asnaf Fakir dan Miskin agar mereka bisa tersenyum dan ikut merayakan kebahagiaan saat Idul Fitri.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Link Pendaftaran Bansos Lewat Grup WhatsApp!

Panduan Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap

Niat adalah rukun utama dalam setiap ibadah. Niat cukup diucapkan di dalam hati, namun melafalkannya secara lisan sangat disunnahkan untuk memantapkan hati. Berikut adalah beberapa panduan lafal niat yang bisa Anda gunakan saat menyerahkan zakat kepada amil:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala).

Niat Zakat Fitrah untuk Istri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala).

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebutkan nama anak) fardhan lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [nama anak], fardhu karena Allah Ta’ala).

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (sebutkan nama anak) fardhan lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [nama anak], fardhu karena Allah Ta’ala).

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat, fardhu karena Allah Ta’ala).

Bagi petugas amil yang menerima zakat, disunnahkan untuk membalasnya dengan doa yang baik, seperti: “Ajarakallahu fiima a’thaita, wa baraka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thahuuran.” (Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang engkau berikan, dan memberikan keberkahan pada apa yang engkau sisakan, serta menjadikannya pembersih bagimu).

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Langsung (Offline)

Membayar zakat secara konvensional (tatap muka) ke masjid terdekat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masih menjadi tradisi yang sangat kental di Indonesia. Selain lebih khusyuk karena adanya prosesi jabat tangan dan doa langsung, hal ini juga memperkuat silaturahmi warga sekitar. Berikut adalah tahapan yang benar:

  1. Hitung Total Kewajiban Keluarga: Hitung jumlah jiwa dalam keluarga Anda yang menjadi tanggungan. Kalikan dengan besaran beras 2,5 kg atau besaran uang tunai yang ditetapkan BAZNAS daerah Anda. (Misal: 4 jiwa x Rp 45.000 = Rp 180.000).
  2. Siapkan Beras atau Uang Tunai Pengepas: Jika menggunakan beras, pastikan Anda membeli beras dengan kualitas yang sama seperti yang Anda konsumsi di rumah. Jika membawa uang tunai, siapkan uang pas agar tidak menyulitkan petugas amil mencari uang kembalian di tengah antrean.
  3. Kunjungi Masjid atau UPZ Terdekat: Datanglah ke posko panitia penerimaan zakat di masjid perumahan/kampung Anda pada waktu yang disarankan (biasanya dibuka setelah pertengahan Ramadhan).
  4. Serahkan Kepada Amil yang Bertugas: Hampiri meja panitia, sampaikan identitas diri (nama Kepala Keluarga) dan rincian jumlah anggota keluarga yang akan dizakati.
  5. Ucapkan Niat Zakat: Saat menyerahkan barang atau uang, jabat tangan amil (jika sesama jenis) dan bacalah niat zakat fitrah, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Indonesia.
  6. Aminkan Doa Amil: Dengarkan dan aminkan dengan khusyuk doa yang dipanjatkan oleh petugas amil zakat untuk kebaikan harta dan keluarga Anda.
  7. Terima Tanda Bukti: Ambil dan simpan kupon atau kuitansi tanda terima zakat yang diberikan oleh panitia sebagai bukti administrasi.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online (Digital 2026)

Gaya hidup cashless dan tingginya mobilitas masyarakat membuat pembayaran zakat secara online meledak penggunaannya di tahun 2026. BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan NU Care-LAZISNU telah mengintegrasikan API mereka dengan berbagai aplikasi perbankan dan dompet digital.

Menurut fatwa MUI, membayar zakat fitrah secara online melalui transfer bank atau e-wallet hukumnya adalah SAH. Niat cukup diucapkan di dalam hati oleh muzakki pada saat menekan tombol “Bayar” atau “Transfer” di aplikasi. Berikut adalah panduan menggunakan beberapa platform populer:

A. Panduan via Aplikasi BAZNAS / Website BAZNAS

  1. Buka browser dan akses situs baznas.go.id/bayarzakat atau buka aplikasi resmi BAZNAS di ponsel Anda.
  2. Pada menu utama, pilih jenis zakat: “Zakat Fitrah”.
  3. Masukkan Jumlah Jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan secara otomatis mengkalkulasi total Rupiah yang harus dibayar berdasarkan ketetapan BAZNAS pusat.
  4. Lengkapi data diri Muzakki: Nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email (untuk pengiriman Bukti Setor Zakat/BSZ digital).
  5. Pilih metode pembayaran (Bisa melalui Virtual Account BCA, Mandiri, BNI, BRI, QRIS, GoPay, OVO, atau ShopeePay).
  6. Baca teks lafal niat yang muncul di layar, resapi maknanya di dalam hati.
  7. Klik tombol “Lanjut Pembayaran” dan selesaikan instruksi pembayaran di aplikasi mobile banking atau e-wallet Anda. Sistem akan mengirimkan notifikasi dan doa otomatis via WhatsApp/Email.

B. Panduan via Mobile Banking (Contoh: Livin’ by Mandiri & BCA Mobile)

  1. Buka aplikasi mobile banking Anda (misalnya Livin’ by Mandiri) dan lakukan login.
  2. Pilih menu “Bayar” atau “Pembayaran”.
  3. Cari dan pilih kategori “Agama/Zakat/ZIS”, atau langsung ketikkan nama lembaga seperti “BAZNAS” atau “Dompet Dhuafa” di kolom pencarian.
  4. Masukkan Nomor Pelanggan/Kode Bayar jika diminta, atau masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sebagai identifikasi.
  5. Pilih jenis layanan “Zakat Fitrah”.
  6. Ketikkan nominal uang zakat secara manual sesuai dengan jumlah tanggungan jiwa dikalikan tarif per jiwa di kota Anda.
  7. Lafalkan niat berzakat di dalam hati, lalu masukkan PIN M-Banking Anda.
  8. Simpan screenshot resi transaksi sebagai bukti penunaian kewajiban Anda.
Baca Juga :  Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag Terbaru 2026, Panduan Lengkap!

C. Panduan via E-Wallet (GoPay / OVO / DANA)

  1. Buka aplikasi dompet digital favorit Anda (misal: Gojek/GoPay).
  2. Pilih menu “Lainnya” atau “Lihat Semua”, gulir ke bagian menu “Donasi & Zakat” atau “GoZakat”.
  3. Pilih lembaga penyalur zakat yang Anda percayai dari daftar yang tersedia (pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag).
  4. Pilih program Zakat Fitrah.
  5. Masukkan nominal pembayaran dan isi nama lengkap Anda sebagai Muzakki.
  6. Ketuk tombol “Bayar Sekarang”. Ucapkan niat di dalam hati bersamaan dengan meletakkan sidik jari atau memasukkan PIN e-wallet Anda.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Membayar Zakat Fitrah

Dalam praktiknya di masyarakat, masih sering dijumpai kekeliruan yang dapat mengurangi nilai atau bahkan membatalkan keabsahan zakat fitrah. Hindari kesalahan-kesalahan berikut agar ibadah Anda sempurna:

Pertama, Menyerahkan Langsung kepada Tetangga Tanpa Melalui Amil. Meskipun memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin di sekitar rumah adalah perbuatan mulia (sedekah), sangat disarankan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Amil (panitia resmi masjid/BAZNAS). Amil memiliki data yang lebih akurat (by name by address) mengenai siapa saja yang paling membutuhkan di suatu wilayah, sehingga pendistribusian zakat tidak menumpuk pada satu orang tertentu sementara orang miskin di sudut lain tidak kebagian.

Kedua, Membayar dengan Uang Hasil Utang (Pinjol). Syarat wajib zakat adalah memiliki “kelebihan harta”. Jika untuk makan hari raya saja Anda tidak punya dan terpaksa harus meminjam ke aplikasi pinjaman online untuk membayar zakat fitrah karena gengsi pada tetangga, maka hal tersebut sangat dilarang. Anda dalam kondisi ini berstatus sebagai Mustahiq (penerima), bukan Muzakki.

Ketiga, Menunda Pembayaran Hingga Khatib Turun Mimbar. Kesibukan memasak opor atau mudik ke kampung halaman sering kali membuat orang lupa menunaikan zakat. Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri adalah sebuah kesalahan besar, karena pahalanya hanya akan dicatat sebagai sedekah biasa, dan kewajiban zakat fitrahnya di hadapan Allah dianggap lalai.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Seputar Zakat Fitrah 2026

1. Saya bekerja merantau di Jakarta, tetapi keluarga (istri dan anak) ada di kampung halaman (Jawa Tengah). Di mana sebaiknya saya membayar zakat fitrah?

Menurut pandangan mayoritas ulama (Jumhur), zakat fitrah sebaiknya disalurkan dan dibagikan di tempat muzakki (orang yang berzakat) tersebut berada pada saat malam Idul Fitri. Jika Anda berlebaran di Jakarta (tidak mudik), bayarlah untuk Anda dan keluarga Anda di Jakarta. Jika Anda mudik dan tiba di kampung sebelum malam takbiran, lebih afdal bayarkan zakat seluruh keluarga Anda di kampung halaman. Namun, jika Anda di Jakarta dan ingin mentransfer uang kepada istri agar ia membayarkan zakat fitrah sekeluarga di masjid kampung, hal tersebut juga sah diperbolehkan.

2. Apakah janin di dalam kandungan istri saya yang sedang hamil 7 bulan wajib dibayarkan zakat fitrahnya?

Tidak wajib, tetapi disunnahkan. Mayoritas ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i) sepakat bahwa janin yang belum lahir ke dunia sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri tidak dibebani kewajiban zakat fitrah. Namun, Mazhab Hambali sangat menganjurkan (sunnah) untuk membayarkan zakat fitrah bagi janin yang sudah ditiupkan ruh (berusia di atas 4 bulan/120 hari) sebagai bentuk syukur atas karunia anak dari Allah SWT.

3. Bolehkah panitia masjid menjual kembali beras zakat yang menumpuk kepada masyarakat yang ingin berzakat dengan uang tunai?

Praktik ini sering terjadi di mana panitia “memutarkan” beras zakat. Hukumnya diperinci: Amil (panitia) dilarang memperjualbelikan beras zakat yang sudah resmi menjadi hak fakir miskin. Praktik yang diperbolehkan adalah amil memposisikan diri sebagai “penjual beras” secara terpisah (menggunakan beras yang memang dibeli oleh takmir untuk dijual). Uang pembelian dari jamaah dimasukkan ke kas penjualan, dan berasnya diserahkan kepada jamaah. Kemudian jamaah tersebut langsung menyerahkan kembali beras itu kepada amil sebagai zakat fitrahnya. Proses serah-terimanya (akadnya) harus jelas dan tidak boleh shortcut (uang langsung jadi zakat tanpa wujud beras yang ditransaksikan).

4. Apakah pembantu rumah tangga (ART) atau supir pribadi wajib ditanggung zakat fitrahnya oleh majikan?

Pembantu Rumah Tangga (ART), babysitter, atau supir pribadi yang bekerja dan mendapatkan gaji bulanan adalah orang yang merdeka, sehingga kewajiban zakat fitrah ada pada diri mereka sendiri atau ditanggung oleh kepala keluarga mereka yang sebenarnya. Majikan tidak wajib membayarkan zakat fitrah mereka. Namun, jika majikan ingin berbaik hati membayarkannya sebagai bentuk hadiah (bonus Ramadhan), maka hal tersebut sah, dengan syarat majikan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ART tersebut agar ia bisa mengucapkan niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

Demikianlah panduan menyeluruh mengenai tata cara pembayaran Zakat Fitrah di tahun 2026. Semoga ibadah puasa dan zakat yang kita keluarkan diterima oleh Allah SWT, menyucikan jiwa kita, dan membawa kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di Hari Kemenangan.