Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Gondangrejo.id menetapkan pedoman sebagai berikut guna memastikan pengelolaan konten dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama (konfirmasi) untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
- Penulisan berita harus mengutamakan akurasi dan menjauhi prasangka subjektif.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Gondangrejo.id mewajibkan setiap konten buatan pengguna (komentar, ulasan, atau artikel kiriman) untuk tidak memuat:
- Kebohongan (hoaks), fitnah, sadisme, dan kecabulan.
- Konten yang mengandung unsur prasangka terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau penyandang disabilitas.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat atau koreksi akan dilakukan sesegera mungkin jika ditemukan kekeliruan dalam informasi yang disajikan.
- Hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan akan dimuat pada tempat yang setara dengan berita aslinya.
4. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak, perlindungan anak (identitas korban), atau atas perintah pengadilan.
- Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.
5. Iklan dan Konten Komersial
- Gondangrejo.id membedakan secara tegas antara produk berita dan konten iklan (advertorial).
- Setiap konten berbayar atau hasil kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas sebagai “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
6. Legalitas dan Perlindungan Hukum
Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Segala sengketa yang timbul terkait pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.