Kabar gembira bagi seluruh pemuda dan pemudi terbaik bangsa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran terpadu penerimaan anggota Bintara Polri untuk tahun anggaran 2026.
Momen ini menjadi kesempatan emas yang paling ditunggu-tunggu oleh para lulusan SMA/SMK sederajat hingga lulusan D1-S1 yang memiliki cita-cita luhur untuk mengabdi kepada negara, menegakkan hukum, serta mengayomi dan melindungi masyarakat.
Antusiasme yang luar biasa setiap tahunnya membuktikan bahwa profesi kepolisian masih menjadi salah satu jalur pengabdian paling favorit dengan persaingan yang sangat ketat dari Sabang sampai Merauke.
Namun, semangat juang yang tinggi dan persiapan fisik yang prima belumlah cukup jika tidak diimbangi dengan ketelitian dalam mempersiapkan urusan administratif.
Tahap pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal adalah gerbang pertama sekaligus “pembunuh senyap” yang sering kali menggugurkan ribuan peserta di langkah pertama hanya karena kesalahan sepele pada dokumen pendaftaran.
Melalui portal resmi penerimaan.polri.go.id, calon siswa (Casis) diwajibkan untuk mengunggah dan menyerahkan puluhan berkas fisik secara presisi. Artikel ini akan membedah secara tuntas dan mendalam mengenai syarat lengkap, daftar berkas wajib, aturan legalisir, hingga trik lolos seleksi Bintara Polri 2026 agar Anda tidak gugur sebelum bertanding.
Berbagai Jalur Penerimaan Bintara Polri 2026
Sebelum mulai mengumpulkan berkas, langkah pertama yang paling krusial adalah menentukan jalur pendaftaran mana yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan, minat, dan keahlian Anda. Polri secara rutin membuka beberapa kuota jalur khusus untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan operasional di lapangan.
Jalur pertama dan yang paling masif kuotanya adalah Bintara Polisi Tugas Umum (PTU). Jalur ini terbuka lebar untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan SMK berbagai jurusan. Lulusan jalur ini nantinya akan diterjunkan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di unit Sabhara, Lantas, Binmas, hingga Reskrim di berbagai Polsek dan Polres.
Jalur kedua adalah Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus). Polri sangat membutuhkan talenta-talenta dengan keahlian spesifik di era modern ini. Bakomsus biasanya membuka formasi untuk lulusan SMK atau Diploma jurusan Teknologi Informasi (TI), Keperawatan/Tenaga Kesehatan, Bintara Hukum, Bintara Humas (Multimedia/Broadcasting), hingga Bintara Pariwisata. Lulusan jalur ini akan langsung ditempatkan di unit kerja yang sesuai dengan disiplin ilmunya.
Jalur ketiga adalah Bintara Brimob (Brigade Mobil) dan Bintara Polair (Polisi Perairan). Jalur Brimob dikhususkan bagi pria yang memiliki fisik di atas rata-rata untuk dilatih menjadi pasukan pemukul elite Polri yang menangani kejahatan berintensitas tinggi, terorisme, hingga penjinakan bom. Sementara Bintara Polair difokuskan untuk menjaga keamanan wilayah perairan dan pesisir nusantara.
| Jalur Penerimaan Bintara | Kualifikasi Pendidikan Umum | Fokus Penempatan Tugas |
|---|---|---|
| Bintara PTU (Polisi Tugas Umum) | SMA/MA (IPA/IPS), SMK (Kecuali jurusan tertentu seperti Tata Busana) | Polsek, Polres (Sabhara, Lantas, Intelkam, Reskrim, SPKT) |
| Bakomsus (Kompetensi Khusus) | SMK Kejuruan Spesifik, D1-S1 (TI, Kesehatan, Hukum, Humas, dll) | Staf Ahli, Pusdokkes, Bid TIK, Bid Humas, Laboratorium Forensik |
| Bintara Brimob | SMA/MA, SMK (Hanya Pria, syarat fisik lebih ketat) | Mako Brimob, Pasukan Pelopor, Gegana, SAR, Penanggulangan Huru-hara |
| Bintara Polair | SMA/MA, SMK Pelayaran/Kemaritiman | Ditpolairud, Patroli Laut, Pengamanan Pesisir, SAR Perairan |
Syarat Umum Pendaftaran Bintara Polri 2026
Sebelum mengumpulkan berkas, pastikan diri Anda telah memenuhi kriteria dan persyaratan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Persyaratan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria maupun wanita, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Calon pendaftar juga tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Calon peserta diwajibkan belum pernah menikah secara hukum positif, hukum agama, maupun hukum adat, serta sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan pembentukan Bintara Polri dan ditambah beberapa tahun setelah diangkat menjadi anggota Polri aktif.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian. Untuk syarat domisili, peserta wajib berdomisili minimal 2 (dua) tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi jalur Bakomsus yang terkadang bisa mendaftar lintas Polda tergantung kuota formasi.
Syarat Khusus: Usia, Tinggi Badan, dan Nilai Akademik
Persyaratan khusus menyangkut aspek fisik dan rentang usia yang ditetapkan secara presisi oleh panitia pusat (Mabes Polri). Untuk tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan BMI/Indeks Massa Tubuh), pria diwajibkan minimal 165 cm, sedangkan wanita (Polwan) minimal 160 cm. Khusus untuk jalur Bintara Brimob, tinggi badan minimal pria sering kali dipatok lebih tinggi, yakni 165 cm atau 170 cm tergantung daerah.
Usia pendaftar juga sangat dibatasi. Untuk lulusan SMA/sederajat, usia minimal saat pembukaan pendidikan adalah 17 tahun 7 bulan, dan usia maksimal adalah 21 tahun. Sementara bagi lulusan Diploma (D1-D3) batas maksimalnya adalah 22 hingga 23 tahun, dan lulusan S1 batas usianya maksimal 24 tahun (ketentuan usia ini dapat berubah tipis setiap tahunnya sesuai pengumuman resmi).
Dari segi akademik, pendaftar lulusan SMA/sederajat harus memiliki nilai ijazah rata-rata sesuai standar yang ditetapkan. Misalnya, lulusan tahun 2023-2025 rata-rata nilai ijazah minimal 70.00 hingga 75.00. Bagi pendaftar yang masih duduk di kelas 12 (akan lulus di tahun 2026), diwajibkan menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
Daftar Berkas Pendaftaran Administrasi yang Wajib Disiapkan
Inilah inti dari persiapan Anda. Menyiapkan berkas administrasi Polri bukanlah pekerjaan satu malam. Anda harus mengurus berbagai surat ke kantor desa, catatan sipil, kepolisian, hingga rumah sakit.
Siapkan map plastik dalam jumlah banyak untuk menyimpan dokumen asli dan fotokopi agar tidak tercecer atau rusak. Berikut adalah daftar lengkap berkas yang wajib Anda siapkan:
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
KTP calon siswa dan KTP kedua orang tua/wali wajib difotokopi. Kartu Keluarga (KK) juga wajib dilampirkan. Sangat penting untuk memastikan bahwa nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua yang tertera di KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Ijazah semuanya sama persis hingga ke tingkat huruf.
Jika ada satu huruf saja yang berbeda (misal: “Muhammad” di KTP, tapi “Muhamad” di Ijazah), Anda harus segera mengurus Surat Keterangan Beda Nama di pengadilan atau kelurahan sebelum mendaftar.
B. Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
Bawa Akte Kelahiran asli dan siapkan fotokopinya. Akte kelahiran ini adalah bukti sah mengenai usia dan garis keturunan Anda. Pastikan akte kelahiran Anda memiliki nomor register yang tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
C. Ijazah dan SKHUN Terlegalisir
Anda wajib mengumpulkan fotokopi ijazah lengkap mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK). Jika ada SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) atau transkrip nilai, wajib dilampirkan juga. Bagi pendaftar Bakomsus dari jenjang D3/S1, wajib melampirkan Ijazah perguruan tinggi dan Transkrip Nilai Akademik.
D. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK wajib diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor) tingkat kabupaten/kota sesuai domisili pendaftar, BUKAN dikeluarkan oleh Polsek. Pada kolom keperluan SKCK, mintalah petugas mengetikkan secara spesifik: “Untuk Persyaratan Mendaftar Bintara Polri Tahun 2026”. SKCK harus dalam masa berlaku (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
E. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba
Anda diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh institusi kesehatan milik pemerintah (Puskesmas atau RSUD setempat). Selain itu, Anda juga wajib melampirkan Surat Bebas Narkoba (NAPZA) yang dibuktikan dengan hasil tes urine dari Laboratorium RSUD atau fasilitas kesehatan kepolisian (Klinik Polres/Biddokkes Polda).
F. Pas Foto Berwarna Kualitas Studio
Siapkan pas foto berwarna dengan kualitas studio terbaik (bukan hasil print dari printer rumahan karena akan pudar). Ukuran yang diminta biasanya 4×6 cm dan 3×4 cm masing-masing sebanyak 10 lembar. Latar belakang (background) foto disesuaikan dengan ketentuan tahun berjalan (umumnya merah untuk Bintara PTU dan kuning untuk jalur tertentu). Peserta wajib mengenakan kemeja putih lengan panjang polos tanpa dasi.
Daftar Blangko/Formulir Unduhan dari Web Polri
Selain dokumen pribadi di atas, Anda wajib mengunduh sejumlah formulir (blangko) resmi dari situs penerimaan.polri.go.id. Formulir ini harus diisi dengan tulisan tangan menggunakan huruf balok (kapital) tinta hitam, atau diketik rapi sesuai instruksi panitia. Jangan lupa membubuhkan materai Rp 10.000 pada tempat yang telah disediakan. Blangko tersebut meliputi:
- Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri: Ditulis tangan di atas kertas folio bergaris dengan tinta hitam, ditujukan langsung kepada Kapolda setempat.
- Surat Persetujuan Orang Tua/Wali: Ditandatangani oleh ayah dan ibu kandung, atau wali yang sah secara hukum, yang menyatakan ikhlas melepas anaknya mengabdi di kepolisian.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah: Wajib ditandatangani oleh calon siswa dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat.
- Surat Pernyataan Sanggup Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Bermaterai, berisi kesediaan untuk ditugaskan di luar pulau domisili asal.
- Surat Pernyataan Tidak Terikat Ikatan Dinas: Pernyataan bahwa Anda tidak sedang berstatus sebagai CPNS, prajurit TNI, atau terikat kontrak dengan instansi/perusahaan lain.
- Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri: Komitmen untuk mengabdi selama batas waktu tertentu (biasanya 10 tahun) setelah dilantik tanpa mengajukan pengunduran diri.
- Surat Pernyataan Tidak Melakukan KKN: Janji integritas untuk tidak melakukan suap, menyogok, atau menggunakan jasa calo. Jika terbukti melanggar, peserta siap didiskualifikasi dan diproses hukum.
Aturan Ketat Legalisir Berkas: Di Mana Harus Mengurusnya?
Kesalahan fatal yang paling sering dilakukan calon siswa adalah melakukan legalisir di tempat yang salah. Berkas fotokopi yang tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang akan langsung ditolak oleh panitia verifikator di Polres. Berikut adalah panduan hierarki legalisir dokumen untuk pendaftaran Bintara Polri:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK):
Fotokopi KTP dan KK harus dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota setempat. (Catatan: Sesuai regulasi terbaru Kemendagri, jika KK sudah menggunakan barcode/TTE, terkadang tidak perlu legalisir basah, namun untuk pendaftaran Polri lebih aman tetap meminta cap basah/legalisir ke Disdukcapil atau sesuai arahan panitia Panda).
- Akte Kelahiran:
Sama seperti KTP dan KK, fotokopi Akte Kelahiran dilegalisir oleh pejabat berwenang di Disdukcapil tingkat kabupaten/kota penerbit akte tersebut.
- Ijazah dan SKHUN:
Dilegalisir langsung oleh Kepala Sekolah tempat Anda lulus (SD, SMP, SMA/SMK). Jika sekolah tersebut sudah tutup atau bubar, legalisir dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.
- SKCK:
Fotokopi SKCK wajib dilegalisir oleh Kasat Intelkam Polres yang menerbitkan SKCK tersebut. Jangan melegalisir SKCK di Polsek.
- Formulir Pernyataan dari Web Polri:
Sebagian besar blangko yang diunduh (seperti surat pernyataan belum menikah, tidak KKN, dll) wajib diketahui dan ditandatangani secara berjenjang oleh Ketua RT, Ketua RW, dan terakhir disahkan dengan cap basah oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
| Jenis Dokumen | Otoritas Pemberi Legalisir Cap Basah |
|---|---|
| KTP, KK, dan Akte Kelahiran | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) |
| Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, Raport | Kepala Sekolah Asal / Dinas Pendidikan Daerah |
| Ijazah Diploma / Sarjana (S1) | Dekan Fakultas / Direktur Politeknik / Rektorat |
| Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | Kasat Intelkam Polres Penerbit SKCK |
| Surat Pernyataan / Surat Persetujuan Wali | Kepala Desa / Lurah Setempat (Diketahui RT/RW) |
Tata Cara Pendaftaran Online via penerimaan.polri.go.id
Setelah seluruh berkas siap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara digital. Jangan menunggu hingga hari-hari terakhir (H-1 penutupan) untuk mendaftar online, karena server website sering kali mengalami down akibat lonjakan traffic pengunjung dari seluruh Indonesia.
Langkah pertama, buka browser di laptop atau PC (sangat disarankan tidak menggunakan HP agar tampilan formulir tidak terpotong), lalu akses penerimaan.polri.go.id. Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran untuk “BINTARA POLRI”. Anda akan disajikan pilihan jalur (PTU, Bakomsus, dll). Klik “Daftar” pada jalur yang dituju.
Langkah kedua, isi formulir pendaftaran awal secara online. Anda akan diminta memasukkan NIK KTP, NIK KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, asal sekolah, tinggi badan, berat badan, hingga data identitas orang tua. Pastikan tidak ada kesalahan ketik (typo) sekecil apa pun di tahap ini.
Langkah ketiga, setelah berhasil mengisi form, Anda akan mendapatkan Username dan Password serta Nomor Registrasi Online. Simpan dan catat baik-baik data login ini. Sistem juga akan otomatis membuatkan dokumen “Formulir Pendaftaran Online” dalam format PDF.
Langkah terakhir, unduh (download) dan cetak (print) Formulir Pendaftaran Online tersebut. Formulir cetak ini akan memuat barcode khusus yang menjadi tiket wajib Anda saat melakukan verifikasi faktual di kantor kepolisian terdekat.
Tahapan Verifikasi Faktual di Polres/Polda Setempat (Pabanrim)
Pendaftaran online saja belum sah menjadikan Anda sebagai peserta seleksi. Anda diberikan waktu yang sangat terbatas (biasanya 3 hingga 4 hari setelah pendaftaran online) untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) di Polres/Polresta sesuai wilayah domisili KTP Anda.
Peserta wajib datang sendiri (tidak boleh diwakilkan oleh orang tua) dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang polos, celana kain hitam panjang (bukan jeans), dan sepatu pantofel hitam. Rambut bagi pria wajib dipotong rapi (gaya cepak 1-2 cm), dan bagi wanita yang berhijab menyesuaikan dengan ketentuan seragam rapi hitam-putih.
Bawalah print out Formulir Pendaftaran Online beserta seluruh berkas asli dan fotokopi legalisir yang sudah disusun rapi di dalam map. Panitia biasanya menetapkan warna map yang berbeda untuk tiap jalur, misalnya Map Kuning untuk PTU pria, Map Merah untuk Brimob, atau Map Biru untuk Polwan (warna map ini murni kebijakan lokal, ikuti instruksi pengumuman di Polres masing-masing).
Di Polres, petugas akan mengukur ulang tinggi dan berat badan Anda secara aktual. Jika tinggi badan Anda di bawah batas minimal (kurang 1 sentimeter saja), Anda akan langsung ditolak dan tidak bisa melanjutkan tahap verifikasi berkas.
Jika lolos ukur tinggi badan, petugas verifikator akan memeriksa silang keaslian dokumen Anda satu per satu. Jika semua dinyatakan lengkap dan sah, Anda akan difoto, diambil sidik jarinya, dan diberikan Kartu Nomor Ujian Peserta.
Kesalahan Fatal yang Sering Membuat Casis Gugur di Rikmin Awal
Kegagalan di tahap Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal adalah pukulan telak yang sangat menyakitkan karena Anda gugur sebelum menghadapi ujian akademik atau jasmani. Belajarlah dari pengalaman para pendaftar tahun sebelumnya. Hindari kesalahan-kesalahan elementer berikut ini:
- Pertama, perbedaan penulisan identitas.
Ini adalah penyakit massal pendaftar. Nama di ijazah SD tertulis “ANDI SETIAWAN”, namun di KTP dan Akte tertulis “ANDY SETIAWAN”. Perbedaan satu huruf ini fatal. Panitia kepolisian mengacu pada keakuratan hukum. Segera urus surat keterangan beda nama di Dukcapil dan Pengadilan Negeri jauh-jauh hari.
- Kedua, legalisir palsu atau scan-scanan.
Jangan pernah mencoba mengelabuhi panitia dengan men-scan cap legalisir berwarna untuk menghemat waktu. Petugas verifikator sangat terlatih membedakan tinta stempel basah asli dengan tinta printer. Tindakan ini tidak hanya menggugurkan Anda, tetapi bisa diproses pidana pemalsuan dokumen.
- Ketiga, ijazah tidak terdaftar.
Bagi lulusan paket C atau sekolah swasta tertentu, pastikan ijazah Anda terdaftar dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bawa surat keterangan dari Dinas Pendidikan jika sekolah Anda mengalami pergantian nomenklatur (nama sekolah).
- Keempat, menunda hingga hari terakhir.
Mengurus SKCK dan legalisir ke sekolah sering kali membutuhkan waktu berhari-hari karena pejabat yang berwenang sedang dinas luar kota. Jika Anda mengurus berkas mendekati tenggat waktu penutupan verifikasi di Polres, kepanikan akan memecah fokus Anda dan berpotensi membuat dokumen tercecer.
Rangkaian Tes Setelah Lolos Administrasi Awal
Jika Anda berhasil mendapatkan Nomor Ujian Peserta, tarik napas panjang, karena perjuangan sesungguhnya baru saja dimulai. Seleksi Bintara Polri menganut sistem gugur pada setiap tahapannya yang dikenal dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Berikut adalah alur tes yang akan Anda hadapi di tingkat Polda (Panitia Daerah):
- Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap 1: Memeriksa kesehatan luar meliputi postur tubuh, mata (visus dan buta warna), gigi, telinga, hidung, tenggorokan (THT), kulit, kelamin, dan tekanan darah.
- Ujian Psikologi Tahap 1: Tes tertulis/CAT yang mengukur kecerdasan (IQ), kepribadian (kecerdasan emosional), dan sikap kerja (ketahanan di bawah tekanan).
- Ujian Akademik: Tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) menguji Pengetahuan Umum, Wawasan Kebangsaan (Pancasila & UUD 1945), Matematika, dan Bahasa Inggris.
- Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap 2: Pemeriksaan organ dalam meliputi rontgen paru-paru, rekam jantung (EKG), tes darah lengkap, dan tes urine lengkap.
- Uji Kesamaptaan Jasmani (UKJ) dan Antropometri: Tes fisik berupa lari 12 menit, pull up (pria) / chinning (wanita), sit up, push up, shuttle run, dan renang gaya bebas 25 meter.
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan Psikologi Tahap 2: Wawancara mendalam untuk melacak latar belakang ideologi, rekam jejak digital di media sosial, dan memastikan Casis tidak berafiliasi dengan organisasi radikal.
- Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Akhir: Pengecekan ulang seluruh keabsahan berkas oleh tim gabungan Polri, Disdukcapil, dan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada pemalsuan setelah melewati seluruh tes.
- Sidang Terbuka Kelulusan Akhir (Pantukhir): Pengumuman perangkingan akhir berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan tes. Mereka yang masuk dalam kuota didik (Diktuk) akan langsung diberangkatkan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) di masing-masing Polda.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Penerimaan Bintara Polri 2026
1. Saya memakai kacamata (minus/silinder), apakah masih bisa mendaftar Polri?
Secara umum untuk jalur Bintara PTU dan Brimob, peserta diwajibkan memiliki mata normal (visus 6/6) dan tidak buta warna. Namun, untuk jalur Bakomsus (seperti TI atau Kesehatan), Polri terkadang memberikan toleransi kacamata maksimal minus/silinder 1 (dengan koreksi), tergantung dari ketentuan operasional pada pengumuman resmi tahun tersebut. Pastikan Anda membaca regulasi khusus pada lampiran pendaftaran.
2. Gigi saya ada yang berlubang dan dicabut, apakah otomatis gugur di Rikkes 1?
Penilaian gigi menggunakan sistem stakes (akumulasi nilai kecacatan). Jika gigi berlubang kecil, segera lakukan penambalan estetika di dokter gigi sebelum tes. Jika ada gigi yang hilang (ompong), disarankan untuk memasang gigi palsu lepasan atau permanen. Kekurangan pada gigi akan mengurangi poin, namun tidak otomatis menggugurkan (TMS) kecuali kerusakannya sangat masif dan mengganggu fungsi pengunyahan secara drastis.
3. Saya anak lulusan gap year (lulus tahun 2024), apakah nilai rapor masih dipakai atau hanya nilai ijazah?
Bagi pendaftar yang sudah lulus SMA/SMK di tahun-tahun sebelumnya (bukan lulusan tahun berjalan 2026), maka yang digunakan sebagai pedoman nilai akademik administrasi murni HANYA nilai Ujian Nasional (jika ada) atau nilai rata-rata akhir Ijazah. Rapor tidak lagi menjadi patokan utama penilaian, namun tetap wajib dibawa fotokopinya jika diminta oleh panitia daerah.
4. Apakah pendaftaran masuk Polisi ini benar-benar gratis atau butuh “uang pelicin”?
Masuk Polisi 100% GRATIS! Polri menerapkan pengawasan berlapis dari Propam dan pengawas eksternal (LSM/Wartawan). Tidak ada biaya sepeser pun untuk formulir, tes, hingga pendaftaran. Jika ada oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang ratusan juta, itu dipastikan adalah penipuan murni. Persiapkan fisik dan otak Anda secara mandiri, itulah kunci satu-satunya untuk lulus murni.
5. Berapa kuota penerimaan Bintara tahun ini untuk daerah saya?
Kuota Diktuk Bintara Polri ditetapkan secara terpusat oleh Mabes Polri (Asisten SDM Kapolri). Kuota ini kemudian didistribusikan ke masing-masing Polda (Panitia Daerah) secara proporsional berdasarkan kebutuhan personel, rasio penduduk, dan luas wilayah. Jumlah kuota pasti biasanya baru akan dibacakan atau diumumkan secara transparan pada saat Sidang Terbuka Pantukhir di akhir masa seleksi.