Memasuki tahun 2026, transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengelola data kesejahteraan sosial semakin menunjukkan hasil yang signifikan. Berbagai program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, kini menggunakan basis data yang lebih terintegrasi dan presisi.
Salah satu indikator penentu utama yang digunakan untuk menetapkan apakah sebuah keluarga berhak menerima bantuan sosial atau tidak adalah sistem “Desil”. Desil merupakan instrumen pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang datanya bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Mengetahui posisi desil keluarga Anda bukan lagi sekadar urusan administratif belaka, melainkan kunci utama untuk mengakses hak-hak bantuan sosial yang disalurkan oleh negara.
Sayangnya, di tengah kemudahan akses informasi saat ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara mengetahui status desil mereka. Sering kali beredar informasi yang simpang siur di media sosial yang mengarahkan masyarakat pada tautan-tautan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keamanan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk itu, pemahaman mengenai alur pengecekan yang benar dan resmi menjadi sangat krusial.Di era ponsel pintar saat ini, Anda tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor kelurahan atau balai desa hanya untuk menanyakan status kesejahteraan keluarga Anda.
Cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet, Anda bisa melakukan pengecekan desil secara mandiri lewat mesin pencari Google yang terhubung dengan portal resmi pemerintah. Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas panduan langkah demi langkah, rincian kategori desil, hingga solusi jika data Anda tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan pada tahun 2026.
Apa Itu Desil BPS dan Mengapa Sangat Penting di Tahun 2026?
Sebelum kita membahas langkah-langkah pengecekannya, sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konsep “Desil” itu sendiri. Dalam ilmu statistik, desil adalah metode yang membagi sekumpulan data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar.
Dalam konteks kesejahteraan sosial di Indonesia, BPS menggunakan desil untuk membagi seluruh populasi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat pengeluaran per kapita, kekayaan aset, kondisi tempat tinggal, dan kerentanan ekonomi.
Data dasar penentuan desil ini digodok secara matang melalui sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Setelah data terkumpul, BPS dan kementerian terkait memetakan data tersebut ke dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Mengapa angka desil ini menjadi begitu vital di tahun 2026? Jawabannya terletak pada target penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah hanya akan mengucurkan dana bantuan sosial (seperti beras BPNT, uang tunai PKH, atau beasiswa PIP) kepada kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Jika sistem mencatat NIK Anda berada di Desil 5 ke atas, maka secara otomatis Anda akan tereliminasi (tergraduasi) dari daftar calon penerima bantuan, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa campur tangan negara.
Pembagian Kelompok Desil Kesejahteraan di Indonesia
Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan, pemerintah membagi 10 kelompok desil tersebut dengan peruntukan intervensi program yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian standar pengelompokan desil yang digunakan sebagai acuan oleh berbagai kementerian:
| Kategori Desil | Status Kesejahteraan | Prioritas Program Bantuan Sosial (Bansos) |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin (Miskin Ekstrem) | Prioritas Utama: PKH, BPNT, PBI JK (BPJS Gratis), BLT Dana Desa, PIP, KIP Kuliah, RTLH. |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas Tinggi: PKH, BPNT, PBI JK, PIP, KIP Kuliah, Bantuan Pangan. |
| Desil 3 | Hampir Miskin (Rentan) | Prioritas Menengah: BPNT, PBI JK, KIP Kuliah (kuota terbatas), Subsidi Listrik. |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Prioritas Rendah: Subsidi Listrik/LPG, PBI JK (evaluasi ketat), BPJS Ketenagakerjaan BPU subsidi. |
| Desil 5 – 10 | Keluarga Mampu / Sejahtera | TIDAK BERHAK menerima Bantuan Sosial Reguler. Fokus pada program pemberdayaan dan KUR. |
Fakta Akses Data Desil via Website Resmi BPS
Sebelum masuk ke langkah-langkah pengecekan, terdapat satu fakta penting terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang harus Anda pahami. Banyak orang mencoba mengetikkan NIK mereka langsung di kotak pencarian situs web bps.go.id dan berujung pada kekecewaan karena data tidak muncul. Hal ini sangat wajar.
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga negara yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data makro atau agregat (seperti persentase kemiskinan nasional, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi). BPS tidak membuka portal publik di bps.go.id untuk pengecekan data status ekonomi (desil) secara individual per NIK (by name by address) demi menjaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Data mentah (raw data) dari BPS tersebut telah diserahkan dan diintegrasikan ke dalam kementerian teknis, khususnya Kementerian Sosial (melalui DTKS) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui data P3KE. Oleh karena itu, pengecekan desil Anda di tahun 2026 dilakukan dengan mengakses portal kementerian teknis tersebut melalui Google di HP Anda.
Cara Cek Desil Kesejahteraan Sosial Menggunakan HP Terbaru 2026
Metode yang paling akurat dan valid untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kelompok penerima bantuan (Desil 1-4) atau tidak adalah dengan mengecek status kepesertaan DTKS Anda. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan reguler di portal ini, dapat dipastikan bahwa NIK Anda berada di rentang Desil 1 hingga 4. Berikut adalah panduan teknis pengecekannya:
- Persiapkan Perangkat dan Dokumen: Ambil smartphone Anda (Android maupun iPhone) dan pastikan koneksi internet berjalan stabil. Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik Anda sebagai rujukan ejaan nama dan domisili.
- Buka Aplikasi Peramban: Buka aplikasi peramban (browser) favorit Anda, seperti Google Chrome, Safari, atau Mozilla Firefox.
- Akses Mesin Pencari Google: Ketik alamat google.com pada baris URL di bagian atas layar HP Anda.
- Cari Portal Cek Bansos Kemensos: Pada kolom pencarian Google, ketikkan kata kunci “cek bansos kemensos” dan tekan tombol cari.
- Pilih Tautan Resmi Pemerintah: Pada hasil pencarian teratas, pastikan Anda mengeklik tautan yang URL-nya berakhiran dengan domain pemerintah, yaitu: cekbansos.kemensos.go.id. Hindari mengeklik situs blog atau tautan lain yang mencurigakan.
- Isi Data Wilayah Domisili: Setelah halaman utama portal terbuka, Anda akan dihadapkan pada formulir pencarian. Mulailah dengan memilih nama “Provinsi” domisili Anda dari menu tarik-turun (dropdown).
- Lengkapi Hierarki Wilayah: Lanjutkan dengan memilih “Kabupaten/Kota”, kemudian “Kecamatan”, dan terakhir pilih “Desa/Kelurahan” tempat Anda tinggal secara administratif sesuai dengan KTP.
- Masukkan Nama Lengkap: Pada kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”, ketikkan nama lengkap Anda. Ingat, ketik sesuai dengan ejaan di e-KTP tanpa menambahkan gelar adat, gelar haji, atau gelar akademik.
- Ketik Kode Verifikasi (Captcha): Di bawah kolom nama, terdapat kotak bergambar huruf dan angka acak. Ketik ulang kode keamanan tersebut pada kolom kosong di bawahnya. Jika hurufnya buram atau tidak terbaca, klik ikon panah melingkar untuk memuat ulang (refresh) kode baru.
- Klik Tombol Cari Data: Sentuh tombol berwarna biru yang bertuliskan “Cari Data”. Sistem akan memproses pencocokan data Anda dengan basis data terpadu di server pusat.
Membaca Hasil Pencarian: Jika layar menampilkan tabel dengan nama Anda, usia, dan kolom-kolom program bantuan seperti PKH, BPNT, atau PBI JK dengan status “YA”, maka Anda dipastikan berada di Desil 1, 2, atau 3. Namun, jika layar memunculkan peringatan “Tidak Terdapat Peserta / PM”, kemungkinan besar Anda berada di Desil 5 ke atas (dianggap mampu), atau data NIK Anda belum pernah diusulkan oleh pemerintah desa setempat.
Cara Cek Desil Khusus Calon Mahasiswa (Portal KIP Kuliah 2026)
Bagi keluarga yang memiliki anak lulusan SMA/SMK sederajat dan berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, mengetahui angka desil secara presisi (bukan sekadar status menerima bansos atau tidak) menjadi sangat penting. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan calon pelamar KIP Kuliah untuk berada pada maksimal Desil 3 atau 4 (tergantung kuota kampus). Status desil ini bisa dilihat secara langsung ketika siswa membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Google Chrome di HP Anda: Pastikan Anda menggunakan peramban versi terbaru agar tampilan situs tidak terpotong.
- Kunjungi Situs Resmi KIP Kuliah: Ketikkan kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada bilah alamat.
- Akses Menu Login Siswa: Sentuh tombol “Login Siswa” yang terletak di bagian beranda situs.
- Masukkan Data Pendaftaran: Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan secara valid.
- Isi Alamat Email Aktif: Masukkan alamat email untuk menerima nomor pendaftaran dan kode akses.
- Login ke Dalam Dasbor (Dashboard): Setelah mendapatkan kode akses di email, masuk kembali ke portal menggunakan nomor pendaftaran tersebut.
- Cek Status Desil pada Profil: Pada halaman utama (dashboard) akun KIP Kuliah siswa, perhatikan kolom “Status Kesejahteraan” atau “Sinkronisasi DTKS”. Di sana akan tertulis secara eksplisit informasi tingkat kesejahteraan, misalnya: “Terdata di DTKS (Desil 2)” atau “Terdata di P3KE (Desil 3)”.
Informasi desil yang muncul di portal pendidikan ini ditarik secara real-time (langsung) dari server Kementerian Sosial dan server P3KE Kemenko PMK. Jika pada dasbor tertulis “Tidak Terdata di DTKS/P3KE”, siswa tersebut harus mengunggah bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan orang tua secara manual untuk diverifikasi oleh pihak kampus.
Mengapa Status Desil Saya Tidak Sesuai dengan Realita di Lapangan?
Sistem basis data terpadu yang memuat data lebih dari 270 juta penduduk Indonesia bukanlah sistem yang tanpa celah. Banyak kasus di mana sebuah keluarga secara nyata tinggal di rumah berlantai tanah dan kesulitan makan (kriteria Desil 1 atau 2), namun dalam sistem pemerintah, NIK mereka tidak ditemukan atau masuk dalam Desil 5 ke atas. Sebaliknya, ada orang yang memiliki mobil dan rumah mewah namun terdata di Desil 2 dan rutin mencairkan BPNT. Fenomena salah sasaran ini disebut inclusion error dan exclusion error.
Kondisi ini umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, Data Tidak Padan (Tidak Sinkron). NIK di KTP mungkin berbeda satu angka dengan NIK yang tercatat di Kartu Keluarga (KK), atau nama ibu kandung berbeda ejaan di sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketidakpadanan ini membuat sistem DTKS otomatis menolak (menendang) data tersebut. Kedua, Kelalaian Pembaruan Data di Tingkat Desa. Proses pembaruan tingkat ekonomi masyarakat dilakukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Jika perangkat RT/RW atau operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) di desa tidak pernah memasukkan nama keluarga miskin tersebut ke dalam usulan aplikasi, maka sampai kapan pun nama mereka tidak akan pernah masuk ke dalam desil kemiskinan di server pusat.
Faktor ketiga adalah Graduasi Otomatis Berbasis Data Gaji. Di tahun 2026, sistem pemerintah semakin terintegrasi erat. Jika NIK Anda atau salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdeteksi menerima upah di atas UMP (tercatat aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan PPU), atau tercatat sebagai aparatur sipil negara (PNS/TNI/Polri), maka secara otomatis algoritma sistem akan mengangkat keluarga tersebut dari Desil bawah menuju Desil 5 ke atas, meskipun secara kasat mata kondisi fisik rumah Anda masih terlihat sederhana.
Cara Mengubah Status Desil dan Mengusulkan DTKS Secara Mandiri
Jika Anda merasa bahwa keluarga Anda berhak masuk dalam Desil penerima bantuan (Desil 1-4) namun tidak terdata, Anda tidak perlu pasrah. Pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik yang luas bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan data (sanggah/usul) dengan dua jalur utama. Berikut adalah tata cara yang bisa Anda tempuh di tahun 2026:
Jalur Pertama: Pengusulan via Musyawarah Desa (Offline)
- Siapkan Bukti Fisik: Fotokopi KTP, fotokopi KK, serta foto kondisi rumah (tampak depan, dapur, ruang tamu, dan kamar mandi) yang dicetak berwarna.
- Temui Perangkat Lingkungan: Bawa dokumen tersebut dan lapor kepada Ketua RT/RW setempat. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan masuk ke dalam DTKS karena kondisi ekonomi yang menurun.
- Kunjungi Balai Desa / Kantor Kelurahan: Jika RT/RW lamban, Anda bisa langsung mendatangi Kasi Kesejahteraan (Kasi Kesra) atau operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan Anda.
- Proses Musdes/Muskel: Data Anda akan dibahas dalam forum Musyawarah Desa yang melibatkan tokoh masyarakat untuk menentukan kelayakan. Jika disetujui, operator desa akan meng-input NIK Anda ke dalam aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Tunggu Pengesahan SK: Usulan tersebut akan diverifikasi oleh pusat. Jika lolos pemadanan data, nama Anda akan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial pada penetapan bulan berikutnya.
Jalur Kedua: Menggunakan Aplikasi Cek Bansos (Online)
Jalur ini sangat praktis bagi Anda yang tidak ingin melewati birokrasi di balai desa. Kementerian Sosial menyediakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi resmi mereka.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), cari dan instal “Aplikasi Cek Bansos” buatan Kementerian Sosial RI.
- Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan ketuk tombol “Buat Akun Baru”. Anda wajib mengisi NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Verifikasi Identitas (KYC): Sistem akan meminta Anda untuk mengambil swafoto (selfie) sambil memegang KTP asli secara jelas. Ini bertujuan untuk mencegah akun palsu (bot).
- Tunggu Email Aktivasi: Setelah admin pusat memverifikasi wajah dan KTP Anda, Anda akan menerima email balasan bahwa akun telah aktif (biasanya memakan waktu 1×24 jam).
- Login ke Aplikasi: Masuk menggunakan username (biasanya NIK) dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Pilih Menu “Daftar Usulan”: Di halaman beranda, ketuk menu tersebut untuk mendaftarkan diri Anda sendiri, keluarga, atau tetangga yang dianggap layak.
- Isi Formulir Penilaian: Isi data kependudukan secara lengkap, lalu unggah foto KTP asli dan foto kondisi fisik rumah bagian depan. Pilih jenis bantuan yang ingin Anda usulkan (misalnya BPNT atau PKH).
- Kirim dan Pantau: Ketuk tombol kirim usulan. Tim verifikator dari Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan pengecekan lapangan berdasarkan data yang Anda unggah untuk menentukan layak tidaknya Anda masuk ke desil kesejahteraan bawah.
Hubungan Erat Desil dengan Pendidikan, Kesehatan, dan Subsidi Energi
Banyak warga yang menganggap bahwa pengecekan desil ini hanya relevan bagi mereka yang sedang menunggu pencairan uang tunai PKH atau sembako BPNT. Padahal, implikasi dari status desil ini jauh lebih luas dan mengikat hajat hidup orang banyak di berbagai sektor.
- Di sektor kesehatan
Desil menentukan status BPJS Kesehatan Anda. Jika Anda berada di Desil 1 atau 2, negara akan secara otomatis menanggung iuran bulanan jaminan kesehatan Anda melalui program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Jika nama Anda dicoret dari desil bawah, Anda harus mendaftar secara mandiri dan membayar iuran per bulan dari kantong sendiri. Pembiaran terhadap status data ini bisa berakibat fatal ketika Anda atau keluarga jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
- Di sektor pendidikan
Data DTKS/P3KE digunakan oleh sekolah (melalui sistem Dapodik) untuk menjaring siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Anak-anak dari Desil 1 hingga 3 diprioritaskan untuk menerima dana bantuan pendidikan mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Pada jenjang perguruan tinggi, KIP Kuliah yang membebaskan biaya SPP hingga tamat sarjana dan memberikan uang saku bulanan, kini menerapkan sistem verifikasi desil yang sangat ketat untuk mencegah anak dari keluarga kaya (Desil 5-10) merebut hak mahasiswa miskin.
Di sektor energi
Pemerintah tahun 2026 semakin mengetatkan distribusi subsidi gas LPG 3 kg dan tarif listrik subsidi (daya 450 VA dan 900 VA). PT PLN dan PT Pertamina menggunakan pangkalan data desil kesejahteraan sosial ini untuk menargetkan (targeting) pelanggan mana yang masih berhak membeli elpiji melon bersubsidi di pangkalan resmi dengan menggunakan KTP, dan meteran rumah mana yang berhak mendapatkan tarif listrik murah. Jika desil Anda naik, tagihan listrik tangga Anda otomatis akan menyesuaikan dengan tarif keekonomian (non-subsidi).
Kesimpulan
Data kemiskinan bukanlah entitas yang diam; ia hidup dan bergerak secara dinamis setiap bulannya seiring dengan naik turunnya roda perekonomian keluarga tangga tangga di Indonesia. Mengetahui Cara Cek Desil Kemiskinan Lewat Google secara mandiri menggunakan HP di tahun 2026 ini bukan sekadar untuk memenuhi rasa penasaran, melainkan sebuah langkah literasi digital yang memberdayakan Anda untuk memastikan bahwa negara hadir tepat sasaran.
Jangan pernah merasa enggan atau malu untuk memperjuangkan hak Anda jika memang realita ekonomi keluarga sedang terpuruk (masuk dalam kriteria Desil 1-4). Manfaatkan fitur “Daftar Usulan” di aplikasi resmi Kemensos atau datangi perangkat desa untuk mengurus administrasi Anda.
Di sisi lain, jadilah warga negara yang memiliki integritas tinggi. Jika ekonomi keluarga Anda telah membaik dan mampu secara mandiri (naik ke Desil 5 ke atas), manfaatkan fitur “Sanggah” untuk mengundurkan diri secara sukarela (graduasi mandiri) agar kuota bantuan sosial tersebut dapat disalurkan kepada tetangga atau saudara Anda lain yang jauh lebih membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Terkait Cek Desil BPS 2026
1. Mengapa saya tidak bisa mengecek desil secara langsung dengan memasukkan NIK di website bps.go.id?
Hal ini dikarenakan BPS merupakan lembaga penyedia data makro statistik negara, bukan lembaga penyalur bantuan sosial. BPS dilarang menampilkan data individu masyarakat secara terbuka di internet berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pengecekan data individual hanya bisa dilakukan melalui kementerian yang memegang kewenangan penyaluran bantuan, yaitu Kementerian Sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau lewat portal pendidikan untuk keperluan KIP Kuliah.
2. Berapa lama proses usulan baru DTKS/Desil agar nama saya bisa muncul di sistem?
Proses pengusulan nama baru ke dalam sistem DTKS memakan waktu yang bervariasi, umumnya antara 1 hingga 3 bulan terhitung sejak usulan diajukan melalui aplikasi atau Musyawarah Desa. Lamanya waktu ini disebabkan oleh proses verifikasi kelayakan (survey lapangan) oleh Dinas Sosial dan pemadanan (sinkronisasi) NIK dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Jakarta sebelum ditetapkan dalam SK bulanan.
3. Tahun lalu anak saya dapat KIP Kuliah karena masuk Desil 3, namun tahun ini adik saya mendaftar tapi tertulis “Tidak Terdata”. Apa penyebabnya?
Kondisi ini terjadi karena data kemiskinan selalu diperbarui secara berkala (updating). Jika sistem mendeteksi adanya perbaikan ekonomi keluarga (misalnya ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang kini bekerja formal dengan gaji UMR, atau mendapatkan pinjaman modal usaha/KUR yang besar), maka secara otomatis sistem akan menaikkan tingkat kesejahteraan keluarga tersebut dari Desil 3 menjadi Desil 5 ke atas, sehingga dianggap tidak lagi layak menerima subsidi bansos/KIP Kuliah.
4. Apakah aman memasukkan foto KTP dan wajah di Aplikasi Cek Bansos Kemensos?
Sangat aman, asalkan Anda mengunduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” resmi yang diterbitkan dan dikembangkan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dari Google Play Store atau Apple App Store. Verifikasi wajah dan KTP tersebut merupakan prosedur wajib KYC (Know Your Customer) yang diadopsi dari standar perbankan untuk memastikan bahwa pelapor adalah manusia asli yang sah, bukan akun robot atau penipu yang ingin menyalahgunakan sistem pelaporan data sosial milik negara.