Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader Gus Dur (DPPBKGD) melayangkan kecaman keras terhadap insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Gluyo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (24/5) lalu. Peristiwa yang terang-terangan mencederai hak konstitusional warga negara ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat kebebasan beragama.
Sekretaris Jenderal DPPBKGD, Pasang Haro Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan intoleran tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara yang menjunjung tinggi keberagaman. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami DPPBKGD mengecam keras pembubaran ibadah Jemaat GMS di Bantul. Kami tegaskan bahwa segala bentuk intoleransi sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata Pasang Haro Rajagukguk dalam pernyataan sikapnya pada Kamis (28/5). Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons serius organisasi terhadap pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi.
Insiden pembubaran ibadah tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan juga menyisakan dampak psikologis mendalam bagi para jemaat yang hadir. Terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, yang berpotensi mengalami trauma akibat kekerasan verbal, intimidasi, serta rasa tidak aman di tempat yang seharusnya menjadi ruang sakral.
Pasang Haro menjelaskan lebih lanjut, "Pembubaran ibadah yang sedang intensif berlangsung ini tengah mengakibatkan trauma psikologis yang serius, utamanya melalui kekerasan verbal yang diterima jemaat." Situasi semacam ini menunjukkan urgensi perlindungan yang lebih kuat bagi minoritas agama dalam menjalankan keyakinannya di tengah masyarakat yang majemuk.
DPPBKGD memandang bahwa hak untuk beribadah dan memeluk agama adalah hak fundamental yang secara tegas dijamin oleh konstitusi negara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…", serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan atau pembubaran ibadah secara paksa merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar negara.
Sebagai organisasi yang secara konsisten mengusung nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan kemanusiaan yang diajarkan oleh mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), DPPBKGD memiliki komitmen kuat dalam membela hak-hak kelompok minoritas. Mereka percaya bahwa kerukunan antarumat beragama adalah pilar utama keutuhan dan keberlanjutan bangsa Indonesia yang beragam.
Guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan memberikan efek jera, DPPBKGD mendesak jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertindak tegas dan transparan. Langkah hukum yang cepat, terukur, dan adil dinilai krusial untuk menegakkan keadilan serta memberikan kepastian keamanan dan rasa damai kepada seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.
"Kepolisian diminta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para oknum yang terlibat dalam insiden ini. Penegakan hukum yang imparsial dan konsisten sangat penting agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat mengganggu kebebasan beribadah," ujar Pasang Haro. Ia menambahkan bahwa masyarakat luas akan mendukung penuh upaya Polri dalam memproses hukum para pelaku tindakan intoleransi yang merusak tatanan sosial.
Penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kunci utama dalam memelihara situasi yang kondusif di wilayah Bantul, bahkan di seluruh pelosok Indonesia. Pihak DPPBKGD juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dalam merawat ketenteraman bersama, serta menolak segala bentuk ekstremisme dan intoleransi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Insiden pembubaran ibadah ini disayangkan karena mencoreng citra Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama. Predikat "Kota Toleransi" yang melekat pada Yogyakarta harus terus dipertahankan dan diperkuat melalui tindakan nyata serta komitmen kolektif dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
"Jangan ada lagi aksi intoleransi yang merusak tenun kebangsaan kita. Mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman yang rukun dan damai," pesan Pasang Haro. Ia menekankan pentingnya dialog antariman, pemahaman lintas agama, dan penguatan nilai-nilai kebhinekaan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah, bersama dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi semua pemeluk agama. Edukasi tentang pentingnya toleransi, saling menghargai, dan menghormati perbedaan harus terus digalakkan, dimulai dari lingkungan keluarga, komunitas, hingga institusi pendidikan.
Keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah adalah hak asasi yang tidak boleh ditawar-menawar atau dikompromikan. Insiden serupa di Gluyo, Bantul, diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang, demi menjaga keharmonisan sosial yang telah lama terbangun di Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman.
"Kami DPPBKGD menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga perdamaian dan keamanan di lingkungan masing-masing, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah," tutup Pasang Haro. Seruan ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan tanggung jawab bersama dalam merawat persatuan di tengah keberagaman Indonesia.