Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Selain pidana kurungan, JPU menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Lebih mengejutkan lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,68 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kerugian negara dan dugaan penambahan kekayaan tidak sah yang dinilai jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan demi keuntungan pribadi, merugikan sektor strategis pembangunan bangsa, khususnya pendidikan. Tuntutan itu dibacakan dengan tegas, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Pihak penuntut umum menggarisbawahi lonjakan harta kekayaan Nadiem yang