Denpasar Perkuat Benteng Subak: Ribuan Hektare Lahan Pertanian Dilindungi dari Gerusan Pembangunan

Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah strategis yang masif untuk membendung laju alih fungsi lahan yang mengancam keberlangsungan subak. Melalui Dinas Pertanian, Denpasar berkomitmen melindungi 1.915 hektare lahan subak aktif yang tersebar di empat kecamatan, sebuah upaya krusial dalam menjaga identitas agraris dan ketahanan pangan kota ini. Ancaman pembangunan permukiman yang masif menjadi pemicu utama intervensi ini, yang secara resmi diumumkan pada Rabu (13/5/2026).

Luasan lahan yang diproteksi ini tidak hanya mencakup sawah produktif, tetapi juga area tanaman hortikultura yang dikelola oleh 42 kelompok subak. Jaringan subak yang vital ini terdistribusi secara merata di Denpasar, dengan 8 titik di Denpasar Barat, 10 di Denpasar Selatan, 10 di Denpasar Utara, dan 14 di Denpasar Timur. Ini menunjukkan betapa terintegrasinya sistem irigasi tradisional ini dalam lanskap kota modern Denpasar.

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan secara cermat bertujuan untuk mengidentifikasi lahan yang benar-benar produktif. Hal ini penting agar penyaluran stimulan dan bantuan bagi para petani lokal dapat dilakukan secara tepat sasaran dan efektif. Bantuan tersebut beragam, mulai dari bibit unggul hingga dukungan operasional lainnya yang menunjang aktivitas pertanian.

"Ini termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan hanya sawah saja. Yang kami catat adalah lahan yang aktif, yang tentu masih bisa ditanami, agar kami bisa memberikan bantuan yang beragam, seperti bibit," terang Brahmasta, menegaskan fokus pada keberlanjutan produksi. Denpasar Selatan dan Denpasar Utara menjadi perhatian khusus karena merupakan wilayah yang paling intensif terdampak pembangunan perumahan.

Untuk mengoptimalkan pengawasan dan perlindungan lahan subak, Dinas Pertanian Kota Denpasar menjalin sinergi erat dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta peran krusial dari desa adat. Integrasi peran ini memastikan bahwa upaya perlindungan berjalan komprehensif dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Cara Download Kartu Nikah Digital Setelah Akad Selesai (Resmi Kemenag 2026)

Lebih lanjut, Brahmasta menyoroti peran strategis desa adat yang telah memiliki perarem atau aturan adat yang mengikat terkait pengelolaan subak. Aturan-aturan ini menjadi landasan hukum lokal yang kuat, diperkuat dengan kolaborasi dalam mengembangkan wilayah subak menjadi agrowisata. Konsep ini diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi tambahan bagi petani sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

Pemerintah setempat juga mengintegrasikan filosofi Tri Hita Karana dalam pengelolaan subak, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan. Prinsip keseimbangan antara manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan alam (palemahan) menjadi panduan utama. Pendekatan ini bertujuan menjaga harmoni ekologis, spiritual, dan sosial di tengah derasnya arus modernisasi.

Transformasi beberapa kawasan subak menjadi destinasi wisata edukasi telah menunjukkan hasil positif. Subak Sembung, misalnya, kini menyediakan fasilitas trekking yang menarik minat wisatawan dan edukasi lingkungan. Sementara itu, Subak Teba Majalangu menawarkan simulasi pertanian tradisional, memberikan pengalaman otentik bagi pengunjung. Subak Anggabaya pun tidak ketinggalan dengan mengusung konsep agrowisata budaya yang kaya akan nilai lokal.

Selain optimalisasi sektor pariwisata, upaya penguatan ketahanan pangan juga dilakukan secara konkret. Dinas Pertanian menerapkan Demonstration Plot (demplot) untuk memperkenalkan varietas padi unggul kepada petani. Varietas baru ini tidak hanya diklaim memiliki produktivitas yang lebih tinggi, tetapi juga daya tahan yang lebih kuat terhadap serangan hama dan penyakit, menjamin hasil panen yang lebih stabil.

Brahmasta menegaskan bahwa seluruh langkah perlindungan ini memiliki landasan hukum yang kokoh, baik dari regulasi pusat maupun daerah. Payung hukum tersebut memberikan kekuatan bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Baca Juga :  Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Simak Jadwal Pasti, Tanda-Tanda, & Amalan Rahasianya!

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi ini secara spesifik mencegah praktik-praktik yang merugikan keberlanjutan lahan pertanian. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041 juga menjadi acuan utama dalam perencanaan penggunaan lahan, memastikan bahwa wilayah subak tetap terlindungi dalam jangka panjang. Dengan kombinasi strategi komprehensif dan dukungan regulasi yang kuat, Denpasar berupaya keras memastikan warisan subak tetap lestari demi masa depan kota dan generasi mendatang.