MUI Pastikan Murur Haji 2026 Sesuai Syariat: Keringanan Penting untuk Jemaah Rentan di Muzdalifah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menegaskan bahwa penerapan skema murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus pada puncak ibadah haji 2026 telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kebijakan ini, yang dirancang untuk mengatasi kepadatan ekstrem, dipastikan tidak akan mengurangi nilai pahala ibadah bagi jemaah yang memenuhi kriteria rukhsah atau keringanan. Penegasan ini disampaikan setelah melalui kajian mendalam dan komprehensif dari aspek fikih.

Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar, menyampaikan klarifikasi penting ini seusai kegiatan sosialisasi puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) di Mekah, pada Sabtu (16/5/2026). Ia menekankan bahwa setiap kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji selalu didasari oleh pertimbangan syariat yang matang demi kemaslahatan umat. "Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar’inya," ujar Buya Gusrizal.

Sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025–2030, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa peran utama Musyrif Diny adalah mengawal dan memastikan setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam aspek teknis seperti skema murur maupun tanazul (pemulangan jemaah lebih awal), memiliki landasan hukum Islam yang kuat. Hal ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas ibadah haji.

Secara hukum asal, mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan salah satu kewajiban bagi jemaah haji. Namun, literatur fikih klasik dari berbagai fuqaha (ahli fikih) telah memuat dalil-dalil syar’i yang memberikan rukhsah bagi kelompok jemaah tertentu untuk tidak melakukan mabit secara penuh. Keringanan ini mempertimbangkan kondisi dan kemampuan jemaah.

Buya Gusrizal memaparkan bahwa terdapat pandangan fikih yang membolehkan jemaah bergerak meninggalkan Muzdalifah setelah melewati tengah malam. Bahkan, ada pendapat yang lebih luas, mengizinkan jemaah dengan kondisi uzur (halangan syar’i) untuk tidak mabit sama sekali. Dalam menyikapi ragam pandangan ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memilih jalan tengah yang lebih hati-hati.

Baca Juga :  Jeda Sejenak untuk Perbaikan: CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Ini Fokus Pemprov DKI

"Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," imbuh Gusrizal. Pendekatan ini memastikan bahwa meskipun diberikan keringanan, prosesnya tetap mengacu pada batasan syariat yang ada, bukan kelonggaran total tanpa dasar.

Formulasi kebijakan murur ini disiapkan untuk musim haji 2026 setelah melalui kajian mendalam dan komprehensif dari aspek syariat Islam. Implementasinya di lapangan akan dilakukan secara selektif, dengan memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko tinggi secara medis. Kelompok-kelompok ini adalah yang paling rentan terhadap risiko kesehatan dan keselamatan akibat kepadatan.

"Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan apabila sudah menimpa atau sudah mengikat umat menjadi rumit," kata Gusrizal, menjelaskan filosofi di balik pemberian rukhsah. Prinsip kemudahan dalam Islam menjadi landasan utama dalam kebijakan ini, terutama dalam menghadapi tantangan logistik haji modern.

Pemerintah sendiri menyiapkan skema murur ini untuk 100.930 calon haji reguler, yang setara dengan sekitar 50 persen dari total kuota. Langkah strategis ini diambil oleh PPIH Arab Saudi guna menekan kepadatan ekstrem yang sering terjadi di Muzdalifah, sekaligus menjaga risiko keselamatan jemaah. Dengan ruang yang terbatas dan jumlah jemaah yang masif, kepadatan di Muzdalifah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam operasional puncak haji.

Dengan adanya jaminan syariat dari MUI dan persiapan matang dari pemerintah, skema murur diharapkan dapat menjadi solusi efektif dan aman. Ini memungkinkan jemaah yang rentan tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, nyaman, dan terhindar dari risiko kesehatan maupun keselamatan, tanpa mengurangi esensi dan pahala dari ibadah mereka. Kebijakan ini mencerminkan adaptasi syariat terhadap kondisi kontemporer demi kemaslahatan jemaah.

Baca Juga :  BBPKH Cinagara Pimpin Transformasi SDM Peternakan, Bekali 38 Skema Kompetensi Kunci untuk Ketahanan Pangan