Amarah Immanuel Ebenezer di Sidang K3: Klaim Selamatkan Rp400 Miliar, Kritik Tuntutan Jaksa sebagai Asumsi

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, alias Noel, meluapkan kekecewaannya secara terbuka dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Noel menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, melainkan hanya didasarkan pada asumsi belaka.

"Saya menyesal sekali menjadi wakil menteri," ujar Noel, di jeda persidangan. Kekecewaan mendalam ini disebutnya muncul akibat proses hukum yang menjeratnya saat ini, yang ia rasakan tidak adil dan jauh dari kebenaran materiil di persidangan.

Noel secara gamblang mengkritik tuduhan jaksa yang dinilainya dipaksakan dan mengabaikan kenyataan. "Ya hari ini mengerikan sekali ya tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan," katanya. Ia menambahkan bahwa jika semua tuduhan didasarkan pada asumsi, maka siapapun bisa terjerat hukum. "Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap se-Republik ini," tegasnya.

Dalam pembelaannya, Noel membandingkan kinerjanya dalam menyelamatkan keuangan negara dengan pencapaian lembaga antirasuah. Ia mengklaim telah menyelamatkan dana miliaran rupiah melalui program pembebasan ijazah pekerja yang ditahan perusahaan. "Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp 40 juta. Kalau 10.000 orang, berapa? Rp 400 miliar yang saya selamatkan," ujarnya.

Noel bahkan secara lantang menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk adu data mengenai jumlah uang rakyat yang berhasil diselamatkan. "KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," cetusnya, menunjukkan keyakinan kuat atas kontribusinya.

Mantan Wakil Menteri itu juga mengungkapkan betapa uraian tuntutan jaksa penuntut umum sangat memberatkan baginya. "Ya hari ini jujur, saya marah sekali lah ya, marah sekali dengan kalau seandainya kita lihat dari uraian tuntutan JPU tadi itu menurut saya mengerikan sekali gitu loh," tuturnya. Keterangan ini menggarisbawahi tekanan psikologis yang ia alami selama proses persidangan.

Baca Juga :  Bali Ambil Langkah Tegas: TPA Suwung Akhiri Era Open Dumping, Fokus ke Solusi Berkelanjutan

Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya setelah persidangan, Noel menanggapi dengan gurauan pahit. "Kondisi kesehatan ini lumayan nih. Kayak digebukin JPU, kayak digebukin pimpinan KPK nih, kayak digebukin Dewas," katanya, menggambarkan perasaan tertekan yang ia alami dari berbagai pihak.

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menuding Noel bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sejak tahun 2021. Modusnya adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat melalui pungutan nonteknis berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat. Pungutan ini sangat merugikan para pelaku usaha dan pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3 demi keselamatan kerja dan kepatuhan regulasi.

"Para terdakwa telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap jaksa, saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026. Noel sendiri disebut menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tanpa adanya alas hak yang sah menurut hukum. Atas perbuatan tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Meskipun menunjukkan amarah dalam sidang tuntutan kali ini, Noel sebelumnya telah menyampaikan pengakuan bersalah dan penyesalan mendalam. Dalam persidangan pada Kamis, 7 Mei 2026, Noel secara terbuka menyatakan, "Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya." Pengakuan ini mencakup penerimaan uang miliaran rupiah serta sepeda motor mewah yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Lokasi: Memahami Perbedaan Esensial Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan Menurut Hukum

Pada kesempatan itu, Noel memohon kebijaksanaan majelis hakim, menyadari bahwa masa depannya ditentukan oleh keputusan pengadilan. "Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya. "Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Noel, menegaskan komitmennya untuk tidak menyalahkan pihak lain sejak awal proses hukum berjalan.

"Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," pungkasnya saat itu. Pernyataan-pernyataan sebelumnya ini kontras dengan luapan kekecewaan dan amarahnya pada sidang tuntutan, menunjukkan dinamika emosi dan pembelaan diri yang kompleks dalam menghadapi ancaman pidana yang serius.