Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang telah lama meresahkan masyarakat di Kelurahan Lawe-Lawe serta Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya ditertibkan secara menyeluruh. Tindakan tegas ini merupakan respons konkret dari aparat gabungan menyusul banyaknya laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penertiban skala besar ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Penajam, Koramil Penajam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur pemerintah kecamatan. Mereka bergerak serentak pada Senin, 18 Mei 2026, untuk melakukan pembongkaran dan pemusnahan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang perjudian. Ironisnya, area yang sama ini dilaporkan pernah ditertibkan pada tahun 2025, menandakan betapa gigihnya para pelaku mencoba menghidupkan kembali kegiatan haram tersebut.
Menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, yang pernyataannya disampaikan melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, operasi ini diawali dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Penajam. Koordinasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
Tim gabungan pertama kali menyisir lokasi di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di sana, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai arena perjudian sabung ayam dan judi dadu. Tanpa ragu, bangunan semipermanen tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, guna memastikan aktivitas serupa tidak dapat beroperasi kembali.
Setelah menuntaskan penertiban di Lawe-Lawe, operasi dilanjutkan ke RT 01 Desa Giripurwa. Di lokasi kedua ini, pemandangan serupa kembali ditemukan. Petugas kembali menghancurkan bangunan yang secara spesifik dirancang untuk judi sabung ayam dan dadu. Bahkan, warung kopi di sekitarnya yang disinyalir menjadi fasilitas pendukung atau tempat berkumpul para penjudi turut dibongkar sebagai langkah preventif.
AKP Syaifudin menegaskan komitmen kuat aparat kepolisian bersama seluruh unsur terkait untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik perjudian. "Kami bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya. Perjudian, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu berbagai bentuk kriminalitas lain seperti pencurian, kekerasan, hingga masalah ekonomi di tengah masyarakat.
Penegasan ini sejalan dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara jelas melarang praktik perjudian. Aparat keamanan di PPU bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga kondusivitas wilayah, terutama mengingat PPU merupakan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diharapkan, penertiban kali ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga secara signifikan meminimalisir aktivitas perjudian di seluruh wilayah Kecamatan Penajam. Lebih lanjut, AKP Syaifudin menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. "Selain itu, sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat," pungkasnya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan masyarakat yang sejahtera, jauh dari jerat perjudian.