DPR Ketuk Palu: RUU Revisi UU Polri Jadi Inisiatif Dewan, Awal Era Baru Reformasi Kepolisian?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengetuk palu persetujuan, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Keputusan ini menandai awal dari potensi era baru reformasi kepolisian yang telah lama dinantikan oleh publik dan berbagai kalangan.

Persetujuan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Mayoritas fraksi yang hadir dalam rapat sepakat bahwa UU Polri yang berlaku saat ini, yang telah berusia lebih dari dua dekade, sangat mendesak untuk direvisi. Berbagai dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menuntut adanya penyelarasan regulasi sektoral.

Proses pengambilan keputusan berlangsung setelah pimpinan sidang mendengarkan pandangan tertulis dari masing-masing fraksi. Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa secara langsung meminta mandat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, memastikan legitimasi keputusan tersebut.

"Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Saan Mustopa kepada forum. Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan "Setuju" secara serentak dan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat, yang kemudian menutup sesi dengan apresiasi.

"Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini," pungkas Saan Mustopa. Persetujuan ini menjadi langkah awal krusial dalam perjalanan panjang revisi undang-undang yang fundamental bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Lokasi: Memahami Perbedaan Esensial Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan Menurut Hukum

Sejumlah fraksi secara garis besar menyuarakan beberapa poin krusial yang harus menjadi fokus revisi UU Polri. Fraksi Partai Gerindra, misalnya, menyoroti urgensi reformasi kultural di tubuh Polri yang harus lebih humanis, transparan, dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tindakan.

Senada dengan Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang independen adalah harga mati. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri di mata publik. Kompolnas diharapkan memiliki taring lebih tajam untuk mengawasi kinerja dan etika anggota kepolisian.

Aspek adaptasi terhadap perkembangan zaman juga menjadi perhatian utama. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti dinamika geopolitik global dan pesatnya kemajuan teknologi yang menuntut Polri untuk lebih adaptif dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini harus dibarengi dengan pembenahan kultur aparat di lapangan agar selaras dengan tuntutan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian untuk mendukung efektivitas operasional. Mereka juga mendorong penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah mekanisme penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya berorientasi pada hukuman.

Potensi penyalahgunaan wewenang juga menjadi perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa reformasi kepolisian merupakan agenda besar untuk memulihkan kepercayaan publik, sehingga batas kewenangan aparat harus jelas dan terkendali. Hal ini penting untuk mencegah tindakan di luar koridor hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan secara khusus menyoroti fenomena penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian. Mereka mengkhawatirkan hal ini dapat memicu tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil dan mengganggu profesionalisme serta fokus tugas utama Polri.

Baca Juga :  Tere Kobarkan Semangat Solidaritas Palestina di Jakarta: Ajak Generasi Muda Bangun Kesadaran Kolektif

Pentingnya partisipasi publik dan kehati-hatian dalam pembahasan turut disuarakan. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar proses pembahasan draf RUU ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Keduanya menekankan kewajiban untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapannya, memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi secara komprehensif.

PKS juga mengingatkan kembali pada khitah dasar Polri sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Mereka berharap revisi ini dapat mengembalikan citra Polri sebagai lembaga yang dipercaya dan dicintai rakyat.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai inisiatif DPR, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Publik kini menanti bagaimana substansi revisi ini akan diimplementasikan untuk mewujudkan institusi kepolisian yang lebih modern, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi penataan kembali peran dan fungsi Polri di era kontemporer Indonesia, menjawab tantangan masa depan dengan landasan hukum yang lebih kuat dan relevan.