Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengawal ketat investigasi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Desakan ini muncul setelah ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor rektorat kampus tersebut, menuntut keadilan dan penanganan serius.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (Ari), dengan tegas menyatakan bahwa situasi di UPN Veteran Yogyakarta sudah memasuki kondisi darurat. "Kami tentu sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta. Bagi kami, ini sudah sangat darurat," ujar Ari pada Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional. Penanganan cepat dan komprehensif dianggap krusial demi melindungi para korban.
Ari menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini tidak hanya melalui mekanisme internal kampus. Penanganan yang transparan dan objektif dari Kemendikti Saintek diperlukan untuk memastikan integritas proses dan menghindari potensi penutupan kasus demi reputasi institusi. Ini menjadi sorotan utama mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh kasus kekerasan seksual.
"Kami menghargai pihak kampus yang mengambil langkah preventif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Keputusan Rektor yang menonaktifkan dosen terduga selama proses hukum berjalan," tambah Ari. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut belum cukup. Perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, harus menjadi prioritas utama.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengingatkan agar relasi kuasa yang kerap terjadi di lingkungan akademik tidak disalahgunakan. Praktik-praktik yang menutupi atau bahkan melindungi pelaku tindak kriminal kekerasan seksual harus diberantas tuntas. "Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain. Jangan sampai ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan," tegasnya.
Gelombang protes mahasiswa di UPN Veteran Yogyakarta mencapai puncaknya dalam aksi unjuk rasa masif di kantor rektorat pada Rabu (20/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan kolektif mahasiswa atas temuan kasus serupa di berbagai fakultas yang belum terselesaikan. Mereka menuntut respons cepat dan konkret dari pihak rektorat.
Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menjelaskan bahwa aksi tersebut adalah puncak kekesalan mahasiswa. "Selanjutnya mem-blow up di fakultas lainnya dan setelah itu akhirnya teman-teman merumuskan untuk akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini seperti itu," katanya. Mahasiswa memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni tiga hari, kepada rektorat untuk menonaktifkan terduga pelaku selama proses penyelidikan berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, dugaan tindakan asusila oleh oknum pengajar di kampus tersebut ternyata bukan kasus baru. Kasus serupa, dengan berbagai modus dan melibatkan dosen yang berbeda, diduga telah berlangsung sejak tahun 2013. "Sebenarnya memang belum ada satgas pada saat itu. Kasus dosen ini muncul di kampus itu semenjak 2013 dengan kasus yang serupa, banyak berbeda dosen, beda-beda kasusnya," ungkap Risyad.
Pihak mahasiswa juga telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk mendukung tuntutan mereka. Bukti-bukti tersebut berupa dokumentasi perilaku tidak pantas oknum dosen, baik dalam bentuk fisik maupun verbal. "Ada video-video yang kami himpun juga bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," urai Risyad, menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran etika dan moral yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan urgensi penguatan Satgas PPKS. Mandat Satgas PPKS yang diatur dalam Permendikbudristek bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari kekerasan seksual, dan berpihak pada korban. Pengawasan Kemendikti Saintek diharapkan dapat memastikan penanganan kasus di UPN Veteran Yogyakarta berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan, sekaligus menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.