RUU HAM Larang Anggota TNI-Polri Menjadi Komisioner Komnas HAM

Ketentuan krusial ini tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM. Sosialisasi awal draf ini dilakukan dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan dari sumber nasional. Larangan spesifik ini menjadi poin pembeda utama dari kerangka seleksi komisioner yang berlaku di sejumlah lembaga HAM nasional lainnya di Indonesia.

Bunyi Pasal 95 huruf c menegaskan, "Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas." Ini menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam upaya memastikan Komnas HAM bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan persepsi publik terhadap imparsialitas dan objektivitas lembaga tersebut.

Selain larangan bagi personel TNI-Polri, draf RUU HAM juga menetapkan serangkaian syarat ketat lainnya bagi calon komisioner. Kandidat wajib memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman yang mumpuni di bidang hak asasi manusia. Lebih lanjut, mereka disyaratkan bersih dari rekam jejak pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi, sebuah standar moral dan etika yang tinggi.

Formulasi larangan ini memang berbeda jauh dengan ketentuan yang berlaku untuk komisioner di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Lembaga-lembaga tersebut cenderung menitikberatkan persyaratan pada rekam jejak individu, tanpa melarang secara khusus keterlibatan unsur TNI-Polri. Perbedaan ini mengindikasikan pengakuan akan peran unik dan sensitivitas Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus yang seringkali melibatkan institusi negara.

Penyusunan draf regulasi baru ini merupakan hasil dari peninjauan menyeluruh yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang hingga kini masih menjadi payung hukum utama. Evaluasi mendalam ini menunjukkan urgensi untuk melakukan revisi agar regulasi HAM di Indonesia dapat lebih adaptif terhadap dinamika dan tantangan zaman. "Hasil evaluasi adalah perlu lakukan revisi UU 39 tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, menekankan pentingnya pembaharuan ini.

Baca Juga :  Polri dan UMKM Berkolaborasi, Ubah Limbah Tongkol Jagung Menjadi Solusi Energi Alternatif 'Miracle Carbon'

Di bawah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang mantan atau anggota aktif TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM. Bahkan, Pasal 84 undang-undang tersebut justru membuka peluang bagi aparat kepolisian dan profesi hukum lainnya untuk mengikuti seleksi komisioner. Perubahan ini, oleh karena itu, merepresentasikan revisi substansial yang bertujuan untuk memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen pengawas HAM.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Paris Principles, sebuah kerangka internasional yang mengatur status dan fungsi lembaga HAM nasional. Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya kemandirian, pluralisme, dan akuntabilitas lembaga HAM. Dengan melarang keterlibatan langsung dari aparat keamanan, Komnas HAM diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan mandatnya, termasuk investigasi dan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan militer atau polisi.

Kehadiran mantan anggota TNI atau Polri di Komnas HAM, meskipun dengan niat baik, seringkali menimbulkan perdebatan tentang potensi konflik kepentingan atau persepsi publik mengenai imparsialitas lembaga. Apalagi, Komnas HAM memiliki tugas berat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang tak jarang menyoroti peran institusi negara. Dengan aturan baru ini, diharapkan keraguan tersebut dapat diminimalisir, sehingga Komnas HAM dapat bekerja dengan legitimasi dan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

Penyusunan RUU HAM yang baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menetapkan standar yang lebih tinggi dan memastikan kemandirian Komnas HAM, diharapkan lembaga ini dapat berperan lebih optimal dalam menjaga harkat dan martabat kemanusiaan di tanah air. Proses legislasi RUU ini akan terus menjadi perhatian publik dan pegiat HAM, mengingat dampak signifikan yang akan dibawanya bagi masa depan HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Tere Kobarkan Semangat Solidaritas Palestina di Jakarta: Ajak Generasi Muda Bangun Kesadaran Kolektif