Alarm Merah di Depok: DPPP APKB Catat 143 Kasus Kekerasan Anak, Pelaku Seringkali Orang Terdekat

Kota Depok dihadapkan pada realitas suram terkait kasus kekerasan terhadap anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPP APKB) Kota Depok mencatat angka yang mengkhawatirkan, yakni 143 kasus kekerasan anak yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026. Data ini, yang dilansir dari Media Indonesia, menjadi indikator serius akan kebutuhan perlindungan anak yang lebih mendesak di wilayah tersebut.

Mayoritas kasus kekerasan yang terungkap didominasi oleh tindak pelecehan seksual, diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis. Fakta yang lebih memilukan adalah bahwa para pelaku kekerasan seringkali merupakan individu yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak, seperti orang tua kandung atau kerabat dekat lainnya. Situasi ini menimbulkan luka mendalam yang bukan hanya fisik, tetapi juga mental bagi para korban.

Dampak yang dialami oleh anak-anak korban kekerasan sangatlah parah. Secara fisik, mereka bisa menderita luka berat, cedera, hingga menghadapi risiko fatalitas. Namun, dampak psikologisnya tidak kalah menghancurkan, meliputi trauma berkepanjangan, kecemasan akut, penurunan fungsi kognitif, dan perubahan perilaku drastis yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka secara signifikan.

Menanggapi krisis ini, Pemerintah Kota Depok melalui DPPP APKB menyatakan komitmennya untuk memberikan penanganan maksimal. Kepala Bidang DPPPAPKB Kota Depok, Endang Gunadi, menegaskan bahwa petugas di lapangan telah disiapkan untuk memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Upaya penguatan sistem perlindungan terus digalakkan, mengingat konsekuensi jangka panjang dari kekerasan tersebut.

"Petugas DPPPAPKB Kota Depok yang bertugas di lapangan memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Endang Gunadi pada Sabtu (23/5/2026). Ia menambahkan bahwa dampak kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, melainkan juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penguatan sistem menjadi krusial.

Baca Juga :  Kapan THR 2026 Cair? Cek Jadwal Resmi PNS, Karyawan Swasta, & Aturan Terbaru Kemenaker

Garda terdepan dalam penanganan kasus ini adalah Satuan Tugas (Satgas) dan Gugus Tugas yang tersebar di setiap wilayah. Mereka bertanggung jawab penuh dalam mengumpulkan data, mencatat setiap insiden, dan merespons laporan dengan cepat. Endang Gunadi menjelaskan bahwa para petugas ini memiliki kemampuan manajemen kasus yang mumpuni, memastikan layanan yang diberikan cepat, tepat, dan menyeluruh kepada korban.

Untuk meningkatkan responsivitas dan efektivitas penanganan pengaduan, DPPP APKB Kota Depok secara rutin mengadakan pelatihan bagi para petugas lapangan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan dan membangun koordinasi yang cepat dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah memastikan setiap laporan kekerasan dapat ditangani secara komprehensif.

"Lewat latihan inilah, kami ingin peserta mampu menangani setiap laporan kekerasan secara cepat dan terkoordinasi, serta memahami prosedur penanganan dari perspektif korban," papar Endang Gunadi. Ia melanjutkan bahwa petugas gugus tugas dan satgas juga harus cepat berkoordinasi dengan aparat kepolisian, tenaga medis, psikolog, serta memastikan pendampingan yang mendukung pemulihan korban.

Penguatan kapasitas petugas dan jaringan kerja antar-satgas ini diharapkan mampu memantapkan kualitas perlindungan di lapangan. Kolaborasi erat antarjejaring menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Depok. "Kita berharap peserta latihan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta memperkuat kapasitas dan jejaring kerja para satgas dan gugus tugas di lapangan," pungkas Endang Gunadi.

Angka 143 kasus dalam waktu kurang dari dua tahun adalah sebuah peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat Depok. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, membutuhkan kepedulian dari setiap individu untuk melaporkan, mencegah, dan memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga :  Menggali Kedalaman Ketersinggungan: Hakim Militer Heran Motif Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus