Jerat Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta: 89 Calon Jemaah Gagal Berangkat, Modus Visa Non-Haji Terbongkar

TANGERANG – Upaya keras Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta dalam memerangi praktik haji nonprosedural membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 89 calon jemaah haji terpaksa ditunda keberangkatannya sejak 22 April hingga Minggu, 17 Mei 2026, setelah terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji tanpa dokumen resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan jelang puncak musim haji.

Insiden terbaru yang menjadi sorotan terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, ketika 32 orang sekaligus dicegah keberangkatannya oleh petugas. Pencegahan ini menambah panjang daftar calon jemaah yang berusaha mengelabui sistem dengan memanfaatkan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Pengawasan ini terus diperkuat mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk beribadah haji, yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan satuan tugas khusus yang dibentuk bersama. Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Polresta Bandara dan Kementerian Haji dan Umrah, menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang kuat dalam menindak praktik ilegal ini. "Kami bekerja sama dalam satgas dengan bantuan Polresta Bandara serta Kementerian Haji dan Umrah. Hingga saat ini, khusus di Soekarno-Hatta, telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang," ujar Galih dalam keterangannya kepada media.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas mengungkap modus operandi yang terencana. Para calon jemaah haji nonprosedural ini kedapatan memanipulasi dokumen, utamanya dengan menggunakan visa kerja atau yang dikenal sebagai iqama. Tujuan penggunaan visa ini adalah untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki izin tinggal di Arab Saudi, padahal maksud utamanya adalah untuk berhaji.

Lebih jauh, mereka menempuh rute penerbangan reguler dengan tujuan transit ke negara ketiga seperti Malaysia atau Korea Selatan. Dari negara transit tersebut, mereka kemudian berencana mengajukan visa masuk ke Arab Saudi, berharap dapat mengelabui petugas di sana. "Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana (dengan iqama). Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji. Mereka menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jamaah haji reguler," jelas Galih, menekankan perbedaan signifikan dengan jemaah haji resmi.

Baca Juga :  Stop Hoaks! Dukcapil Tegaskan KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel, Fotokopi Aman dengan Perlindungan Data.

Operasi penyaringan ketat ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Seluruh jajaran petugas di pos embarkasi dan debarkasi telah diperintahkan untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji resmi, sekaligus berkomitmen penuh dalam memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural. "Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji resmi, namun di saat yang sama berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," tegas Hendarsam Marantoko, menggarisbawahi pentingnya integritas proses ibadah haji.

Pemerintah secara konsisten mengingatkan masyarakat mengenai besarnya risiko yang mengintai jika nekat menggunakan visa non-haji untuk beribadah haji. Risiko tersebut mencakup ancaman hukum yang serius, deportasi dari Arab Saudi, hingga ketiadaan perlindungan dari negara jika terjadi masalah. Jemaah yang menggunakan jalur tidak resmi juga rentan terhadap penipuan oleh oknum travel haji tidak berizin, yang seringkali menjanjikan keberangkatan instan dengan biaya murah namun berujung pada penelantaran atau kegagalan berangkat.

Saat ini, koordinasi intensif di Bandara Soekarno-Hatta terus diperkuat guna menutup segala celah praktik haji ilegal. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, tetapi juga untuk melindungi warga negara Indonesia dari berbagai potensi bahaya dan kerugian yang mungkin timbul akibat praktik haji nonprosedural. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia agar ibadah haji dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai syariat.