Pelapor Kasus Mafia Tanah Roa Malaka Jadi Tersangka, Kesehatan Anjlok Drastis Akibat Tekanan Psikologis

Sebuah ironi hukum menimpa SR, seorang pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa lahan di Jalan Roa Malaka Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat. Kondisi kesehatan SR dilaporkan menurun drastis pada Sabtu (16/5/2026) setelah menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian, memicu kekhawatiran atas keadilan dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum SR, Yuspan Zalukhu, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami guncangan psikologis hebat hingga pingsan saat menerima surat panggilan tersebut. Tekanan mental ini berujung pada perawatan intensif di rumah sakit, bahkan mengharuskan SR menjalani prosedur cuci darah. Namun, kendala biaya memaksa SR untuk pulang paksa, meninggalkan kondisi kesehatannya yang masih rentan.

"Hari Kamis klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Dia panik, pingsan. Ya kami bawa ke rumah sakit," tutur Yuspan, menggambarkan betapa beratnya beban psikologis yang ditanggung kliennya. SR merasa tertekan karena laporan awalnya terkait dugaan mafia tanah belum ada kejelasan, namun ia dan rekannya, ICS, justru berstatus tersangka.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa SR dan ICS dijadikan tersangka di dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Sementara itu, laporan mereka terhadap pihak lain berinisial S, yang awalnya memicu kasus ini, belum menunjukkan peningkatan status ke penyidikan. Yuspan menyoroti kejanggalan ini, "Soalnya psikologisnya sangat terganggu karena merasa kita sudah mengadukan kok dilaporkan balik padahal aduan kita sudah ada progresnya secara nyata."

Persoalan ini bermula dari serangkaian saling lapor yang melibatkan SR dan S. SR bersama ICS awalnya mengadukan dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian direkomendasikan menjadi laporan polisi resmi setelah verifikasi awal menemukan indikasi tindak pidana.

Baca Juga :  Bali Ambil Langkah Tegas: TPA Suwung Akhiri Era Open Dumping, Fokus ke Solusi Berkelanjutan

Namun, di tengah proses hukum tersebut, SR dan ICS justru dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/6184/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Oktober 2024 tersebut menuduh mereka melakukan pemalsuan surat, keterangan palsu, dan penyerobotan tanah. Kuasa hukum sempat mempertanyakan adanya dua laporan serupa yang berjalan di institusi berbeda, hingga akhirnya pasal dakwaan dikurangi menjadi Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 392 KUHP baru.

Yuspan menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan keterangan yang dialamatkan kepada kliennya keliru. Menurutnya, kalimat yang dipermasalahkan dalam pengaduan masyarakat (dumas) di Mabes Polri, yaitu "diduga sebagai mafia tanah," sebenarnya berasal dari tim hukum, bukan dari SR secara langsung. "Karena mengatakan waktu itu dalam pengaduannya di Mabes Polri itu ‘diduga sebagai mafia tanah.’ Nah, saya bilang kalau kata-kata itu yang melaporkan itu kan penasihat hukum," ungkap Yuspan, memperjelas duduk perkara.

Kasus sengketa tanah di Roa Malaka ini bukan hanya mencerminkan kompleksitas permasalahan lahan di perkotaan, tetapi juga menyoroti tantangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Seringkali, pihak yang berupaya mencari keadilan justru terjebak dalam pusaran hukum yang melelahkan dan penuh tekanan. Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah sendiri merupakan respons pemerintah terhadap maraknya praktik kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.

Melihat kondisi yang dialami kliennya, tim kuasa hukum SR kini mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengadakan gelar perkara khusus. Tujuannya adalah agar laporan awal dari SR dapat segera naik ke tahap penyidikan, sehingga kejelasan hukum dapat diperoleh tanpa membebani satu pihak secara berlebihan. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus secara adil dan transparan.

Meski demikian, pihak pelapor tetap menunjukkan sikap kooperatif dan membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Yuspan menyatakan bahwa semangat hukum di Indonesia kini juga mendorong pendekatan Restorative Justice, yang berupaya mencari solusi win-win bagi semua pihak yang bersengketa. "Sekarang kan semangat hukum kita kan Restorative Justice. Ya klien kami terbuka seandainya pihak lawan ini ya bersedia untuk duduk bersama. Dan itu klien kami juga sudah sampaikan kepada penyidik," tutup Yuspan, menyiratkan harapan akan penyelesaian yang damai dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pukulan Telak bagi Jaringan Narkoba: Pemprov DKI Cabut Izin Dua Klub Malam di Jakarta Barat