Pukulan Telak bagi Jaringan Narkoba: Pemprov DKI Cabut Izin Dua Klub Malam di Jakarta Barat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam, B-Fashion dan The Seven, yang berlokasi di Jakarta Barat. Keputusan drastis ini diambil pada Jumat, 15 Mei 2026, menyusul penggerebekan oleh aparat kepolisian yang mengungkap adanya transaksi dan peredaran narkotika skala besar di lokasi tersebut.

Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat dari Pemprov DKI, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas di ibu kota. Ia menekankan pentingnya peran pengelola dalam memastikan lingkungan usahanya patuh terhadap hukum.

Andhika menambahkan, pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan akan diperketat secara sinergis bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan industri pariwisata Jakarta tumbuh secara sehat, tertib, dan mampu menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun. Komitmen ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hiburan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba.

Fakta mengejutkan terkuak dari data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang menunjukkan bahwa aktivitas ilegal di salah satu lokasi tersebut, yakni B-Fashion, diperkirakan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan estimasi bahwa ratusan ribu butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah telah beredar di tempat tersebut.

Secara spesifik, kepolisian mengestimasi jumlah ekstasi yang diedarkan di B-Fashion menyentuh angka 328.500 hingga 657.000 butir. Selain itu, peredaran vape yang mengandung etomidate dalam jumlah masif juga ditemukan. Luasnya peredaran narkotika ini diperkirakan telah berdampak pada ratusan ribu jiwa pengguna, dengan konversi jiwa yang diduga telah mengonsumsi mencapai 339.450 hingga 684.375 jiwa.

Baca Juga :  RUU HAM Larang Anggota TNI-Polri Menjadi Komisioner Komnas HAM

Di tengah gempuran fakta tersebut, pihak manajemen B-Fashion dan The Seven melalui perwakilan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, mencoba membela diri. Manajemen berdalih bahwa temuan narkoba di lokasi berasal dari faktor eksternal, yaitu dari tamu yang membawa barang haram tersebut, dan menyangkal adanya keterlibatan internal.

Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, memberikan peringatan keras mengenai celah administrasi yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha bermasalah. Ia menyoroti praktik pergantian nama badan usaha (PT) sebagai modus untuk menghindari sanksi penutupan permanen, yang ia sebut sebagai "ganti baju" padahal pelaku dan pemiliknya tetap sama. Praktik semacam ini dapat mencederai efektivitas penindakan pemerintah daerah.

Trubus menegaskan bahwa tanpa penelusuran mendalam terhadap pemilik asli perusahaan, izin baru bisa saja terbit kembali untuk pengelola yang sama, meskipun tempat usahanya sudah pernah ditindak karena pelanggaran serius. Hal ini dapat menimbulkan siklus pelanggaran berulang yang merugikan upaya penegakan hukum dan merusak citra industri pariwisata.

Untuk mencegah manipulasi serupa, Trubus mendesak Disparekraf untuk melakukan audit mendalam terhadap struktur kepemilikan setiap perusahaan hiburan. Transparansi data kepemilikan menjadi kunci utama untuk memutus rantai pelanggaran berulang dan memastikan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penindakan agar tidak muncul persepsi diskriminatif atau perlakuan khusus terhadap unit usaha tertentu di mata masyarakat.

Pencabutan izin operasional B-Fashion dan The Seven ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam. Dengan demikian, ekosistem pariwisata di ibu kota dapat benar-benar bersih dari aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkoba, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa.

Baca Juga :  Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Diminta? Menyoroti Hambatan Digitalisasi Layanan Publik Jakarta