Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melayangkan kritik tajam terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusul penetapan target rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Organisasi pengawas parlemen ini menilai Baleg cenderung mengutamakan agenda legislasi yang terkesan parsial dan hanya sesuai target kelompoknya, tanpa mengedepankan visi agenda legislasi nasional yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Kritik ini muncul pada Minggu, 17 Mei 2026, menyusul pengumuman Baleg terkait lima RUU prioritas.
Masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 dijadwalkan berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli mendatang. Dalam periode tersebut, Baleg DPR RI telah menetapkan target untuk menyelesaikan lima RUU. Namun, menurut Peneliti Formappi bidang legislasi, Lucius Karus, penetapan prioritas ini mengabaikan sejumlah rancangan regulasi lain yang esensinya sangat mendesak bagi kebutuhan riil masyarakat luas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah dan komitmen Baleg dalam menjalankan fungsi legislasi.
Lucius Karus menekankan bahwa di antara lima RUU yang dijadikan prioritas oleh Baleg, hanya beberapa yang memang patut mendapat perhatian segera. "Dari lima RUU yang dijadikan prioritas oleh Baleg, saya kira RUU Masyarakat Adat dan RUU Pemerintahan Aceh memang harus dijadikan prioritas karena sudah cukup lama ditunggu-tunggu," ujar Lucius Karus. Kedua RUU ini memang telah lama dinantikan, mengingat pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan otonomi khusus Aceh yang membutuhkan payung hukum kuat.
Namun, Lucius mengingatkan jajaran parlemen agar tidak serta-merta mengesampingkan pembahasan aturan krusial lain yang sesungguhnya sedang berjalan di komisi-komisi legislatif. Ada kekhawatiran bahwa fokus Baleg pada RUU tertentu akan menghambat progres regulasi lain yang tak kalah penting. "Akan tetapi Baleg tidak boleh pura-pura lupa bahwa ada sejumlah RUU lain yang nasibnya benar-benar mendesak untuk diselesaikan karena adanya kebutuhan riil seperti revisi UU Pemilu dan revisi UU Perampasan Aset," imbuh Lucius.
Revisi Undang-Undang Pemilu, misalnya, menjadi sangat krusial mengingat dinamika politik dan seringnya polemik pasca-pemilu. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang. Keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum menjelang kontestasi politik selanjutnya, yang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.
Begitu pula dengan Revisi Undang-Undang Perampasan Aset, yang telah lama digaungkan sebagai senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran UU ini sangat dinantikan publik untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi. Tanpa regulasi yang memadai, upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi seringkali terhambat, mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pihak Formappi secara tegas mempertanyakan progres dari penyusunan kedua regulasi yang mendesak tersebut. Mereka menyayangkan tidak dimasukkannya revisi UU Pemilu dan UU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas kerja utama Baleg. Menurut Lucius, ketimpangan prioritas ini terjadi akibat kecenderungan internal kedewanan yang bertindak layaknya produsen undang-undang secara mandiri, tanpa koordinasi yang optimal dengan alat kelengkapan dewan lainnya.
"Baleg sibuk sendiri membahas RUU dan saking ingin membahas sendiri semuanya, jatah RUU yang seharusnya dibahas Komisi tertentu bahkan diambil alih pula. Baleg akhirnya sibuk menjadi pabrik sedangkan alat kelengkapan lain abai diawasi," kata Lucius Karus. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih fungsi dan kurangnya sinergi antarlembaga di DPR RI, yang pada akhirnya dapat memperlambat proses legislasi secara keseluruhan dan menurunkan kualitas produk hukum.
Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam perencanaan dan penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), Baleg seharusnya bertindak sebagai koordinator, bukan pemain tunggal. Formappi mendesak agar struktur kedewanan tersebut segera mempublikasikan laporan perkembangan seluruh draf hukum secara transparan. Transparansi ini penting untuk memastikan partisipasi publik dan akuntabilitas proses legislasi, serta menghentikan dominasi sepihak dalam penentuan agenda.
"Baleg seharusnya tidak hanya bicara target untuk mereka kerjakan sendiri, tetapi soal bagaimana target legislasi secara keseluruhan," ujar Lucius Karus, menegaskan perlunya Baleg melihat gambaran besar dari agenda legislasi nasional, bukan hanya fokus pada target internal mereka. Kritik ini menyerukan agar Baleg kembali pada perannya sebagai fasilitator dan harmonisator, memastikan seluruh RUU yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat dibahas dan disahkan secara efektif.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa jadwal kegiatan telah disepakati untuk fokus menyudahi pembahasan regulasi dari masa sidang sebelumnya. Lima aturan yang menjadi prioritas Baleg tersebut meliputi RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa Baleg mungkin memprioritaskan penyelesaian RUU yang sudah dalam tahap lanjut pembahasan, untuk menghindari penumpukan agenda legislasi. Namun, argumen ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran Formappi terkait RUU mendesak yang terpinggirkan. Keseimbangan antara penyelesaian RUU yang sedang berjalan dengan inisiasi pembahasan RUU yang sangat dibutuhkan masyarakat menjadi tantangan utama bagi Baleg DPR RI ke depan.