Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Diminta? Menyoroti Hambatan Digitalisasi Layanan Publik Jakarta

Jakarta, ibu kota yang menggembar-gemborkan diri sebagai kota cerdas dengan layanan terintegrasi, masih menghadapi paradoks dalam implementasi digitalisasi di sektor publik dan swasta. Pada Selasa, 12 Mei 2026, penelusuran di berbagai titik layanan publik di Jakarta Pusat menunjukkan praktik administrasi yang mengharuskan fotokopi e-KTP, sebuah kebiasaan yang seharusnya sudah ditinggalkan seiring kemajuan teknologi. Keterbatasan perangkat pembaca chip atau card reader disebut menjadi kendala utama, menghambat upaya pemerintah menuju layanan serba digital.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di fasilitas kesehatan, tetapi juga merambah sektor swasta. Tanpa card reader, petugas terpaksa melakukan verifikasi identitas secara manual, mencocokkan data pada lembaran kertas atau arsip fisik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas imbauan pemerintah dan kesiapan infrastruktur digital di lapangan.

Di Puskesmas Kenari, misalnya, petugas loket mengakui bahwa fasilitas tersebut belum memiliki alat pembaca kartu elektronik. Akibatnya, pengecekan data pasien masih sangat bergantung pada dokumen asli atau salinan fotokopi. Langkah ini, menurut mereka, penting untuk menghindari kesalahan input sistem yang dapat berdampak fatal pada pelayanan pasien.

"Kalau daftar manual, warga masih harus membawa identitas, bisa asli atau fotokopi. Tujuannya supaya petugas bisa memastikan data pasien di sistem tidak tertukar," jelas seorang petugas loket Puskesmas Kenari. Meskipun pendaftaran daring melalui aplikasi sudah tersedia, layanan manual tetap dipertahankan untuk mengakomodasi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, terutama kelompok lansia yang cenderung membawa dokumen fisik lengkap.

Situasi serupa terjadi di Puskesmas Menteng, di mana fotokopi identitas masih menjadi syarat wajib untuk pengurusan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK) dan pemeriksaan calon pengantin. Petugas di sana menambahkan bahwa meski pasien lama cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena datanya sudah ada di sistem, berkas fisik tetap diperlukan untuk kebutuhan pengarsipan.

Baca Juga :  Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat, dan Cuti Bersama di Sini

Sektor swasta pun tak luput dari praktik ini. Setya, seorang petugas administrasi di sebuah dealer kendaraan di kawasan Senen, mengungkapkan bahwa fotokopi KTP, KK, dan kadang NPWP masih diminta untuk pengajuan kredit. Verifikasi dilakukan secara manual karena ketiadaan card reader. "Kalau pembelian kredit biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, kadang NPWP juga, tergantung kebutuhan leasing," kata Setya. Dokumen-dokumen ini kemudian disimpan sebagai arsip internal atau diserahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk keperluan di masa mendatang.

Berbanding terbalik, unit layanan pemerintahan di tingkat kelurahan di Jakarta Pusat, seperti Kelurahan Kenari dan Senen, justru menunjukkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi. Mereka telah beralih sepenuhnya ke sistem digital melalui aplikasi Jakevo. Warga kini cukup mengunggah foto dokumen tanpa perlu menyerahkan fotokopi fisik.

"Seiring berlakunya sistem online, fotokopi tidak lagi diwajibkan. Dokumen cukup difoto dan diunggah," ujar petugas Kelurahan Kenari. Lurah Senen, Henny Mahrojah, menambahkan bahwa tanda tangan digital kini telah diimplementasikan, sehingga surat hasil layanan dikirim langsung ke surel pemohon. Namun, Henny mengakui bahwa beberapa urusan spesifik seperti sengketa waris dan pertanahan masih membutuhkan dokumen fisik.

Meskipun sistem daring telah mempermudah warga mengurus dokumen dari luar daerah, kebiasaan warga membawa fotokopi ke kantor kelurahan masih sering terlihat. Henny melihat adanya faktor psikologis masyarakat yang merasa lebih tenang dan yakin jika membawa berkas fisik secara langsung, bahkan ketika sistem sudah memungkinkan pendaftaran mandiri.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyoroti akar masalah utama: harga perangkat card reader yang mahal. Menurutnya, biaya tinggi ini menjadi hambatan serius bagi distribusi alat tersebut ke seluruh instansi. Alfons mengusulkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis QR Code sebagai solusi yang lebih ekonomis dan efisien. IKD memungkinkan verifikasi langsung ke basis data Dukcapil tanpa perlu menyimpan data secara lokal, sehingga lebih aman.

Baca Juga :  Menanti BLT Tahap Lanjutan, Apakah Akan Cair Bulan Depan? Cek Prediksi dan Statusnya!

Alfons juga memperingatkan tentang risiko kebocoran data pribadi yang signifikan akibat pengumpulan fotokopi identitas di berbagai instansi. Tanpa standar pemusnahan yang jelas dan kontrol akses yang ketat, data NIK dalam lembaran fotokopi sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. "Risiko kebocoran itu besarlah. Itu enggak ada kontrolnya, kan? Jadi kalau misalnya e-KTP difotokopi, siapapun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasi itu," tegas Alfons. Ancaman ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga sektor swasta, termasuk dalam proses rekrutmen atau layanan jasa.

Selain itu, masalah tata kelola penyimpanan dokumen fisik yang tidak memiliki jangka waktu pasti juga menjadi sorotan. "Kalau e-KTP disimpan, itu kan perlu ada waktunya, berapa lama diperlukan. Nyimpannya gimana? Nyimpannya siapa yang bisa akses? Hal seperti itu yang menjadi celah untuk diakses," jelasnya.

Ironisnya, permintaan fotokopi yang masih tinggi ini justru menjadi ladang rezeki bagi penyedia jasa fotokopi. Ahmad Fauzi di Senen melayani hingga 30 orang setiap hari untuk fotokopi e-KTP, belum termasuk dokumen lain. Hasbi, pemilik usaha serupa di Salemba, mencatat jumlah pelanggan e-KTP bisa mencapai 40 orang dalam sehari. Warga sering diminta menggandakan dokumen dalam beberapa rangkap untuk satu urusan administrasi saja.

Warga seperti Niar, Mulyadi, dan Rina Marlina mengaku rutin menyiapkan fotokopi sebagai antisipasi agar layanan mereka tidak ditolak atau terhambat. "Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak, jadi lebih aman disiapin dari rumah," ujar Niar. Rina Marlina, warga Paseban, sangat berharap integrasi data pemerintah segera terealisasi agar masyarakat tidak perlu lagi terus-menerus memfotokopi dokumen identitas.

Baca Juga :  Remaja di Bekasi Tewas Akibat Penikaman Usai Cekcok Soal Wanita

Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, pada Rabu, 6 Mei 2026, menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan bahwa chip pada kartu e-KTP sudah menyimpan data lengkap yang bisa diakses melalui card reader. "Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh. Ia kembali menegaskan bahwa alat pembaca KTP-el sudah tersedia sebagai solusi pengganti fotokopi.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan implementasi di lapangan, baik dari segi infrastruktur maupun pemahaman masyarakat. Untuk mencapai visi layanan publik yang sepenuhnya digital, pemerintah perlu mempercepat pemerataan infrastruktur card reader atau mendorong adopsi IKD secara massal, sekaligus mengedukasi masyarakat dan instansi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan efisiensi digital. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan Jakarta benar-benar menjadi kota cerdas yang melayani warganya dengan praktis, aman, dan modern.