Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas melayangkan surat peringatan kepada operator kapal penyeberangan yang melayani rute strategis Kayangan-Poto Tano. Langkah serius ini diambil menyusul maraknya laporan praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan fasilitas kasur kepada penumpang oleh oknum anak buah kapal (ABK).
Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar, membenarkan pemberian teguran tersebut sebagai respons cepat atas temuan di lapangan. Ia menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum pekerja di salah satu kapal pengangkut penumpang yang beroperasi di lintasan vital tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Kami sudah tegur dan mengirim surat peringatan. Itu memang dilakukan oleh ABK salah satu operator kapal," ujar Ervan pada Kamis (14/5/2026), menekankan komitmen Dishub untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Ervan menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan saat ini merupakan bentuk peringatan tahap awal. Pihak regulator mendesak pengelola kapal untuk segera menghentikan praktik pungli tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang demi kenyamanan dan hak-hak penumpang.
Ketegasan Dishub NTB tidak berhenti pada peringatan lisan atau tertulis semata. Ervan menegaskan adanya ancaman sanksi lebih berat jika peringatan ini tidak diindahkan. "Kami bisa saja beri sanksi tegas berupa pemberhentian operasional kapal tersebut jika peringatan hingga tiga kali tidak direspons," katanya.
Sanksi lain yang dapat diterapkan meliputi penundaan jadwal berlayar, yang tentu akan berdampak signifikan pada operasional dan pendapatan operator kapal. "Tapi itu setelah teguran ketiga tidak diindahkan, bertahaplah," tambah Ervan, mengisyaratkan proses bertahap namun konsekuen.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa aturan mengenai larangan penarikan biaya tambahan untuk fasilitas umum di atas kapal sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Seluruh fasilitas standar seperti tempat istirahat, kasur, dan stopkontak untuk pengisian daya ponsel seharusnya dapat dinikmati penumpang tanpa biaya tambahan.
"Memang ada fasilitas yang mereka siapkan gitu. Misalnya ruang VIP gitu, bayar tidak masalah," jelas Ervan, membedakan antara fasilitas standar yang menjadi hak penumpang dengan fasilitas premium berbayar. Ini sekaligus menjadi panduan bagi operator dan penumpang.
Dalam upaya pengawasan yang komprehensif, Ervan menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Surat teguran yang dikirimkan kepada pihak operator kapal juga telah ditembuskan kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk pemantauan dan tindak lanjut lebih jauh.
"Kami tembuskan ke Ombudsman juga," kata Ervan, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas pelayanan publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan mencegah terulangnya praktik serupa.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman NTB, praktik pungli serupa tidak hanya terdeteksi pada rute Kayangan-Poto Tano. Tim pemeriksa juga menemukan adanya ABK yang menawarkan kasur kepada penumpang dengan tarif tidak resmi yang bervariasi, bahkan menyentuh angka Rp 50 ribu per unit, pada jalur penyeberangan Lembar-Padangbai.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, memberikan penekanan bahwa setiap bentuk pelayanan publik wajib memprioritaskan transparansi. Ia menilai biaya tidak resmi di luar tiket resmi merupakan pelanggaran yang mencederai standar layanan transportasi laut dan merugikan masyarakat.
"Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik," kata Ratih, menyerukan pemberantasan praktik pungli demi terciptanya pelayanan yang bersih dan akuntabel.
Rute penyeberangan Kayangan-Poto Tano dan Lembar-Padangbai merupakan jalur vital yang menghubungkan pulau-pulau di NTB dan bahkan ke Bali. Jalur ini menjadi urat nadi perekonomian lokal dan mobilitas masyarakat, sehingga kualitas pelayanannya sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Praktik pungli semacam ini tentu merusak citra pariwisata dan transportasi di NTB.
Dengan adanya teguran keras dan ancaman sanksi tegas dari Dishub NTB, diharapkan operator kapal akan segera berbenah diri. Upaya bersama antara regulator, lembaga pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan penyeberangan yang jujur, adil, transparan, dan berorientasi pada kepuasan penumpang di Nusa Tenggara Barat.