Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan publik saat Ketua Majelis Hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, secara tegas mempertanyakan motif di balik tindakan empat prajurit TNI yang menyerang Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan air keras. Insiden tragis ini, yang terjadi pada Rabu, 13 Juni 2026, memicu perdebatan sengit di ruang sidang mengenai relevansi dan kedalaman alasan para terdakwa melakukan penyerangan.
Kejadian penyerangan itu disebut-sebut dipicu oleh rasa sakit hati para prajurit setelah melihat video viral Andrie Yunus yang menerobos ruang rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Namun, klaim "sakit hati" ini tampaknya tidak cukup meyakinkan bagi majelis hakim yang mencoba menggali lebih dalam akar permasalahan.
Dalam jalannya persidangan yang intens, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mencecar Terdakwa II, Serda Edi, dengan serangkaian pertanyaan krusial. Hakim mempertanyakan sejauh mana tindakan Andrie Yunus yang mengkritisi RUU TNI memiliki relevansi langsung dengan kepentingan pribadi para prajurit yang menjadi terdakwa.
"Apa kepentingan Saudara dengan kepentingan Saudara AY menggugat ke MK, ada gak kepentingan Saudara?" tanya Kolonel Fredy kepada Serda Edi. Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada ikatan emosional atau material yang kuat yang bisa membenarkan tindakan agresif tersebut.
Serda Edi, salah satu dari empat prajurit yang terlibat, memberikan jawaban singkat namun tegas. "Siap tidak ada kepentingan," ujarnya, mengakui bahwa ia tidak memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan atau tindakan yang dilakukan oleh korban. Jawaban ini sontak menimbulkan keraguan atas klaim motif sakit hati yang sebelumnya diutarakan.
Tidak berhenti di situ, Ketua Majelis Hakim kembali melontarkan pertanyaan tajam terkait kemungkinan adanya fitnah personal yang dilakukan Andrie Yunus terhadap para terdakwa. "Apakah saudara pernah difitnah secara pribadi?" cecar Kolonel Fredy, mencoba mencari dasar personal lain yang mungkin memicu amarah para prajurit.
Dengan lugas, Edi kembali menegaskan bahwa secara personal dirinya tidak pernah menjadi sasaran fitnah dari pihak korban. "Siap, tidak ada," jawab Edi, semakin mempertegas ketiadaan hubungan pribadi yang bisa dijadikan alasan penyerangan. Situasi ini membuat hakim semakin keheranan atas dasar emosi yang diklaim para terdakwa.
Kolonel Fredy kemudian mendalami alasan emosional terdakwa yang merasa terganggu oleh aksi protes korban terkait revisi UU TNI. Hakim menekankan bahwa para terdakwa bukanlah perumus regulasi tersebut, sehingga keterkaitan emosional mereka dengan isu tersebut menjadi tanda tanya besar. "Ada enggak hubungan saudara dengan revisi UU TNI, emang saudara yang merumuskan UU TNI?" tanya Fredy.
Serda Edi kembali mengakui bahwa ia tidak memiliki hubungan fungsional atau keterlibatan langsung dengan perumusan undang-undang tersebut. "Siap, tidak," jawabnya, memperkuat kesan bahwa motif penyerangan tersebut minim dasar rasional atau personal.
Di akhir pemeriksaan, Kolonel Fredy tidak dapat menyembunyikan keheranannya. Dengan nada frustrasi dan helaan napas, ia menyatakan, "Dua, tiga dan empat pasti juga sama. Tapi pertanyaanya kok bisa emosional seperti itu, se-emosional itu, sehingga melakukan langkah-langkah itu." Pernyataan ini menunjukkan betapa janggalnya motif yang diutarakan para prajurit di mata majelis hakim.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan, tetapi juga mempertanyakan profesionalisme dan etika prajurit TNI dalam menyikapi kritik publik. Andrie Yunus, sebagai Wakil Koordinator KontraS, adalah seorang aktivis yang vokal dalam isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan, termasuk TNI. Organisasi seperti KontraS memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi negara demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Aksi protes Andrie Yunus terhadap RUU TNI sendiri didasari oleh kekhawatiran masyarakat sipil akan potensi perluasan kewenangan militer yang dapat mengancam ruang gerak demokrasi dan hak-hak sipil. Kritik terhadap RUU ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, dan seharusnya disikapi dengan dialog, bukan kekerasan.
Insiden penyiraman air keras terhadap seorang aktivis kemanusiaan oleh prajurit aktif TNI merupakan preseden buruk bagi hubungan sipil-militer di Indonesia. Ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas militer dan penegasan bahwa setiap individu, termasuk anggota TNI, wajib tunduk pada hukum dan tidak dapat main hakim sendiri.
Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan dapat mengungkap motif sebenarnya di balik penyerangan ini dan memberikan keadilan bagi korban. Publik menanti transparansi dan ketegasan dalam kasus ini, agar kepercayaan terhadap institusi militer tetap terjaga dan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyelidikan mendalam terhadap motif, terlepas dari pengakuan terdakwa, menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.