Desakan Penahanan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Menguat, Formappi Soroti Keberanian KPK

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kembali menyuarakan desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total Rp28,38 miliar. Desakan ini muncul pada Rabu, 13 Mei 2026, menyusul janji berulang KPK yang tak kunjung terealisasi.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penundaan penahanan ini dapat mencederai marwah dan kehormatan kedua lembaga, baik KPK sebagai penegak hukum maupun DPR sebagai representasi rakyat. Menurutnya, rentang waktu yang terlalu lama sejak penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025 hingga saat ini, hampir setahun, menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan keberanian lembaga antirasuah. Penundaan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lucius secara terang-terangan menuding adanya indikasi kekhawatiran dari pihak KPK terhadap kekuatan politik di Senayan. "Jangan di-lama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR. Ini sudah sering saya sampaikan," tegas Lucius. Ia menduga KPK merasa tertekan dalam menghadapi tersangka yang merupakan pejabat tingkat nasional, sehingga penanganan kasus menjadi tumpul.

Satori, politikus dari Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, diduga menerima aliran dana puluhan miliar rupiah dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Kasus ini bermula dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan umum oleh KPK sejak Desember 2024. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai Gratifikasi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Idul Fitri 2026 Berapa Hijriah? Cek Jadwal Lengkap, Tanggal Merah, & Potensi Libur Panjang!

Formappi juga menyoroti potensi dampak domino jika penahanan Satori dan Heri Gunawan dilakukan. Lucius mengkhawatirkan bahwa penahanan ini akan "membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024," yang pada saat itu memiliki fungsi pengawasan terhadap BI dan OJK. Keterlibatan anggota komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini tentu akan memicu kemarahan di parlemen, sehingga menjadi salah satu faktor yang diduga membuat KPK ragu.

Pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyinggung tingginya biaya negara dalam mengelola kebutuhan dasar tahanan korupsi juga tak luput dari kritik Formappi. Lucius menilai kondisi ini rentan menjadi alasan terselubung untuk melakukan kompromi politik, yang pada akhirnya dapat melemahkan independensi penegakan hukum. "Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah," ucapnya.

Perbandingan dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan tajam. Lucius menekankan bahwa KPK terkesan "tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota DPR, tetapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah." Fenomena ini menciptakan persepsi ketidakadilan dan standar ganda dalam upaya pemberantasan korupsi di mata publik.

Penahanan, menurut Formappi, adalah langkah krusial untuk memastikan proses hukum atas kasus korupsi dana CSR BI dan OJK berjalan efektif dan efisien. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap dua individu, melainkan juga tentang upaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut. "Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," pungkas Lucius.

Hingga saat ini, KPK berdalih belum menahan kedua tersangka karena masih memerlukan keterangan tambahan untuk pendalaman kasus dan sedang fokus menyita aset-aset terkait hasil kejahatan tersebut. Namun, alasan ini dianggap kurang memadai oleh Formappi mengingat durasi penetapan tersangka yang sudah berlangsung cukup lama. Publik menantikan ketegasan dan keberanian KPK untuk membuktikan independensinya dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Baca Juga :  Tata Cara Shalat Idul Fitri 2026 Lengkap dengan Niat, Bacaan, dan Sunnahnya