Polres Metro Bekasi berhasil menggulung sebuah komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata juga memiliki dan menggunakan senjata api rakitan beserta puluhan butir peluru. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini mencuat ke publik pada Sabtu (23/5), setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (19/5) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Kerja keras petugas membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai anggota komplotan curanmor, masing-masing berinisial B, U, dan J. Mereka ditangkap di lokasi terpisah di wilayah hukum Tambun Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya di Cikarang, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kejahatan yang lebih besar. "Saat pengembangan kasus, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial. Tidak hanya senjata tajam, tetapi juga senjata api, termasuk alat-alat yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya," ungkap Kombes Sumarni, menggambarkan betapa berbahayanya komplotan ini.
Dari hasil interogasi awal para tersangka dan penelusuran lebih lanjut di lapangan, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan oleh komplotan tersebut. Tidak hanya itu, enam butir peluru yang siap digunakan juga turut disita. Temuan senjata api ini sontak meningkatkan urgensi kasus, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat luas jika senjata tersebut digunakan dalam aksi kejahatan.
Inventarisasi barang bukti yang berhasil disita dari komplotan ini cukup mencengangkan. Selain satu unit senjata api rakitan dan enam butir peluru tajam, petugas juga menyita 12 butir peluru karet yang sering digunakan untuk melumpuhkan target, serta belasan peluru dengan berbagai ukuran lainnya. Ini mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki persediaan amunisi yang cukup lengkap.
Selain amunisi, alat-alat kejahatan yang identik dengan aksi curanmor juga turut diamankan. Dua unit kunci letter T, alat yang sangat umum digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor, menjadi bukti konkret modus operandi mereka. Ditambah lagi, satu bilah pisau belati dan satu bilah sangkur turut disita, menunjukkan kesiapan mereka untuk melakukan perlawanan atau intimidasi jika aksinya terpergok. Dua unit sepeda motor juga diamankan, diduga salah satunya merupakan hasil curian dan yang lainnya digunakan sebagai sarana operasional kejahatan.
"Setiap temuan barang bukti akan kami dalami secara menyeluruh. Ini termasuk upaya untuk mengungkap keterkaitan antar perkara yang mungkin pernah dilakukan komplotan ini, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kriminal ini," terang Kombes Sumarni, menegaskan komitmen polisi untuk membongkar tuntas akar kejahatan. Penyitaan senjata api ini juga membuka dimensi baru penyelidikan terkait asal-usul senjata dan jaringan pemasoknya.
Saat ini, ketiga tersangka, B, U, dan J, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap jaringan kriminal lain yang mungkin terafiliasi, tetapi juga untuk mendalami pelanggaran pidana terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas dari kepolisian bahwa setiap bentuk kejahatan, baik pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat maupun kepemilikan barang berbahaya seperti senjata api yang melanggar hukum, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni berharap, keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada aparat berwenang.