Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka saluran pengaduan khusus melalui hotline SAGI 127. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif terhadap maraknya potensi tindak penipuan dan pungutan liar yang menyasar proses pengajuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama yang terkait dengan program strategis pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembukaan saluran pengaduan ini diumumkan pada Minggu, 17 Mei 2026, sebagai komitmen BGN dalam menjaga integritas program dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi penipuan. Ia mengimbau warga agar tidak ragu untuk segera menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan biaya atau mencatut nama pejabat pemerintah demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program MBG. Program ini dirancang untuk memberikan akses gizi yang layak bagi masyarakat, sehingga setiap upaya penyalahgunaan harus ditindak tegas.
Masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan berbagai bukti, mulai dari dokumen tertulis yang mencurigakan, rekaman percakapan yang mengindikasikan penipuan, hingga tawaran jasa pelunasan atau percepatan proses yang tidak resmi. Kelengkapan bukti akan sangat membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan. "Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak," ujar Sony Sonjaya, menekankan urgensi peran publik.
Pihak otoritas BGN secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses verifikasi dan pendaftaran lokasi pelayanan SPPG sama sekali tidak dipungut biaya. Seluruh tahapan dilaksanakan melalui jalur kedinasan resmi dan transparan. Oleh karena itu, publik diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum-oknum yang menjanjikan kemudahan atau kelulusan cepat dengan imbalan sejumlah uang. Modus operandi semacam ini kerap digunakan oleh para calo untuk meraup keuntungan pribadi.
"Apabila ada yang mengaku bisa mempermudah proses dengan meminta biaya atau mengatasnamakan pejabat tertentu, segera laporkan melalui hotline SAGI 127," kata Sony Sonjaya lagi, memberikan panduan jelas kepada masyarakat. Pihak BGN memastikan bahwa setiap informasi yang masuk akan segera diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melancarkan proses penyelidikan dan penindakan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain membuka saluran pengaduan eksternal, BGN juga telah menginstruksikan langkah-langkah pencegahan internal kepada seluruh jajaran stafnya. Instruksi ini meliputi pelacakan aktif terhadap penyebaran dokumen palsu maupun komunikasi ilegal yang mungkin beredar di jejaring media sosial atau platform lainnya. Langkah proaktif ini diambil untuk memitigasi risiko penyebaran informasi sesat dan praktik penipuan sejak dini di lingkungan internal maupun eksternal.
"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," jelas Wakil Kepala BGN. Pencegahan internal diharapkan dapat menutup celah bagi oknum tidak bertanggung jawab yang mungkin mencoba memanfaatkan program ini.
Saat ini, BGN mencatat sedikitnya ada tiga perkara pidana yang sedang dalam proses penanganan terkait modus operandi jual-beli titik lokasi pelayanan bergizi. Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman penipuan tersebut bukanlah isapan jempol belaka dan memerlukan perhatian serius.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026. Perkara ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dan penyidik dilaporkan telah menetapkan tersangka atas kerugian yang menimpa setidaknya 21 korban. Kasus ini menunjukkan dampak nyata dari penipuan terhadap masyarakat yang berharap mendapatkan manfaat dari program pemerintah.
Kasus kedua berupa Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang terjadi di Polres Lombok Timur. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku dan membawa mereka ke meja hijau.
Perkara ketiga terdaftar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026. Kasus ini juga tengah diproses secara intensif oleh aparat setempat, menunjukkan komitmen kepolisian di berbagai daerah dalam memberantas kejahatan serupa. Penanganan berbagai kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik penipuan di masa mendatang, demi kelancaran dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.