Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang secara tegas melarang praktik perang suku di wilayah Papua Pegunungan. Inisiatif ini digulirkan pada Minggu, 17 Mei 2026, sebagai respons mendesak terhadap eskalasi konflik antarsuku yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk, menegaskan bahwa penanganan konflik komunal yang berulang membutuhkan landasan hukum yang kuat dan mengikat. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi tameng permanen untuk mencegah terulangnya insiden kekerasan di masa mendatang. "Kita harus memiliki aturan yang mengikat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan," ujar Ribka Haluk, menekankan pentingnya Raperdasus dan Raperdasi dengan kekuatan hukum tetap.
Pembentukan regulasi ini secara khusus menjadi domain Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan. MRP, sebagai representasi lembaga kultur dan adat setempat, dipandang sebagai entitas paling relevan untuk menginisiasi dan menyusun draf aturan tersebut. Kemendagri menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh begitu MRP mulai bergerak dalam proses penyusunan.
Ribka Haluk secara spesifik menyoroti peran strategis MRP dalam konteks ini. "Aturan Raperdasus dan Raperdasi ini harus dibuat oleh MRP, sebagai lembaga kultur, adat, dan budaya masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat Papua Pegunungan," tambahnya. Hal ini menggarisbawahi pengakuan terhadap kearifan lokal sekaligus mendorong partisipasi aktif lembaga adat dalam kerangka hukum modern.
Wamendagri juga mengingatkan para anggota MRP, yang pembiayaannya ditanggung negara, untuk sigap membantu pemerintah dalam mengatasi konflik horizontal. Kehadiran landasan hukum formal ini nantinya akan memberikan kejelasan wewenang bagi aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku perang suku. Tanpa inisiatif dari MRP, Kemendagri menyatakan kesulitan untuk memberikan pendampingan efektif.
Desakan untuk segera membentuk Raperdasus dan Raperdasi ini muncul dalam rapat koordinasi lanjutan pascaperang antarsuku yang baru-baru ini terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Rapat tersebut dipimpin bersama oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pergeseran dari penyelesaian konflik melalui hukum adat menuju penerapan hukum positif dinilai sangat mendesak.
Selama ini, penyelesaian konflik di Papua seringkali mengandalkan mekanisme hukum adat yang dihormati. Namun, dalam kasus-kasus perang suku berskala besar yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil signifikan, hukum adat terkadang memiliki keterbatasan dalam memberikan efek jera dan penegakan yang konsisten. Kehadiran hukum positif diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.
"Kami berharap pimpinan dan anggota MRP segera membuat landasan hukum Raperdasus dan Raperdasi, supaya ketika ada masalah perang antarsuku maka akan dikenakan hukum positif, tidak lagi hukum adat dan memberikan ruang kepada aparat keamanan turun tangan mengatasi permasalahan itu," jelas Ribka Haluk, menegaskan perlunya sanksi yang jelas dan terukur bagi pelanggar.
Sejalan dengan upaya regulasi ini, Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah mengambil langkah konkret untuk mempertebal keamanan di lapangan. Sebanyak 300 personel Brimob diterjunkan ke Wamena untuk mengantisipasi potensi bentrokan susulan dan memulihkan situasi pasca-konflik. Penebalan pasukan ini telah menunjukkan hasil positif dengan pulihnya aktivitas masyarakat secara bertahap.
Perwira Penghubung Polda Papua di Papua Pegunungan, Kombes Pol Andi Y Enoch, mengonfirmasi pengerahan pasukan tersebut. "Sesuai arahan Pak Kapolda, sekitar 300 personel Brimob Polda Papua diterbangkan ke Wamena untuk membantu pengamanan dan memulihkan situasi kondisi di sini," ujarnya. Pasukan ini telah tiba sejak Sabtu sore sebelum pernyataan Wamendagri.
Pihak kepolisian kini berfokus pada pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara menyeluruh, serta pemulangan warga yang terdampak konflik ke rumah masing-masing. Hasil pemantauan langsung ke lapangan menunjukkan situasi kamtibmas sudah aman dan masyarakat telah kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
Polda Papua terus bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dengan Gubernur, guna mempercepat pemulihan seluruh sektor kehidupan masyarakat di Jayawijaya. Penghentian perang suku menjadi prasyarat utama agar stabilitas wilayah dapat terjaga dan roda perekonomian, pendidikan, serta kesehatan dapat kembali berjalan normal.
Saat ini, aparat gabungan masih bersiaga di beberapa titik strategis di Kabupaten Jayawijaya untuk memastikan situasi tetap kondusif. Harapan besar tersemat pada inisiatif regulasi dan penguatan keamanan ini. "Kami tentu dari Polda Papua berharap perang suku yang terjadi di Wamena supaya tidak terjadi lagi dan seluruh masyarakat bisa hidup dengan damai di Papua Pegunungan," tutup Andi Y Enoch, mewakili harapan akan kedamaian abadi di Tanah Papua.