Demi Keamanan Ibadah, Kemenhaj Larang Jemaah Bayar Dam Lewat Calo di Tanah Suci

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara tegas mengeluarkan imbauan krusial bagi seluruh jemaah haji. Imbauan ini melarang keras pembayaran dam atau denda ibadah melalui jalur tidak resmi, termasuk memanfaatkan jasa calo di Arab Saudi, demi menjamin keamanan dan keabsahan ritual di Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026), menjadi perhatian utama di tengah persiapan puncak ibadah haji.

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa seluruh proses penyembelihan hewan dam maupun kurban wajib dilaksanakan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan, yaitu Adahi. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi jemaah dari berbagai risiko penipuan, praktik tidak bertanggung jawab, serta memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel oleh otoritas terkait. Adahi sendiri merupakan platform yang dikelola secara profesional untuk memastikan hewan kurban disembelih sesuai syariat dan didistribusikan kepada yang berhak.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan bahwa pembayaran dam melalui jalur resmi bukan hanya soal transparansi finansial, tetapi juga berkaitan erat dengan keabsahan ibadah itu sendiri. "Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan pelaksanaan kurban selaras dengan ketentuan hukum Arab Saudi dan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku.

Dam, atau denda, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah haji dalam beberapa kondisi tertentu. Umumnya, dam dikenakan bagi jemaah yang melaksanakan haji secara tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu musim dengan bertahallul di antara keduanya) atau qiran (melakukan haji dan umrah secara bersamaan). Selain itu, dam juga wajib dibayar jika jemaah melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau berburu. Bentuk dam biasanya berupa penyembelihan kambing, puasa, atau bersedekah, yang tujuannya untuk mengganti pelanggaran atau melengkapi tata cara haji.

Baca Juga :  Daftar Daerah yang Terpantau Sudah Cairkan BPNT Tahap Terbaru Maret 2026, Cek Saldo KKS Anda!

Saat ini, para petugas haji yang bertugas di lapangan terus menggencarkan program edukasi dan sosialisasi secara masif. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai jenis haji yang ada, seperti haji ifrad, tamattu’, dan qiran, serta tata cara pemenuhan kewajiban dam yang benar bagi jemaah. "Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tutur Maria.

Selain edukasi, petugas juga memberikan bantuan teknis berupa pendampingan pembayaran serta pendataan yang cermat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi keuangan jemaah, khususnya terkait dam, selama berada di Arab Saudi dapat berjalan dengan tertib, terorganisir, dan sesuai prosedur. Pendampingan ini menjadi penting mengingat kompleksitas birokrasi dan perbedaan bahasa yang mungkin dihadapi jemaah.

Maria Assegaf juga menyarankan agar para jemaah senantiasa menjalin komunikasi aktif dengan para petugas sektor atau pimpinan rombongan jika menghadapi kendala informasi atau pertanyaan. Transparansi informasi menjadi kunci utama agar jemaah tidak terjebak dalam praktik ilegal atau penipuan yang dapat merugikan secara finansial maupun spiritual. "Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya, menekankan pentingnya sumber informasi yang valid.

Pembayaran dam melalui jalur tidak resmi berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi jemaah. Selain risiko penipuan berupa uang yang dibawa lari atau hewan kurban yang tidak disembelih, ada juga kekhawatiran terkait aspek syar’i. Calo mungkin tidak memastikan hewan yang disembelih memenuhi syarat syariat Islam atau tidak melakukan penyembelihan pada waktu dan tempat yang ditentukan. Ini bisa berakibat pada tidak sahnya dam dan ibadah haji jemaah menjadi kurang sempurna.

Baca Juga :  MK Tegaskan: Jakarta Tetap Ibu Kota Resmi RI Hingga Keppres Pemindahan IKN Terbit

Berdasarkan data resmi Kemenhaj, tarif pembayaran dam untuk tahun ini telah dipatok pada angka 720 riyal Saudi untuk setiap jemaah. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 34.308 jemaah di Arab Saudi yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dam mereka sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dari jemaah terhadap imbauan dan fasilitas resmi yang disediakan.

Dengan adanya imbauan dan fasilitas yang jelas ini, Kemenhaj berharap seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan sesuai syariat. Upaya perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga negaranya yang tengah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci.