DPR RI Sentil Komdigi: Ratusan Ribu Anak Terpapar Judi Online, Efektivitas Pengawasan Jadi Sorotan Tajam

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti keras efektivitas pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah temuan mengejutkan menunjukkan hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar praktik judi daring. Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, pada Jumat, 15 Mei 2026, yang menilai Komdigi tidak sekadar cukup merilis data tanpa dibarengi langkah pencegahan konkret di sisi hulu.

Marwan Dasopang menyatakan keprihatinannya atas kemudahan akses anak-anak terhadap situs-situs terlarang, khususnya judi online, yang seharusnya dapat diblokir atau dibatasi secara ketat oleh otoritas digital. "Makanya patut kita pertanyakan kenapa bisa anak-anak terpapar? Kok mudah sekali anak-anak itu mengakses situs-situs itu," tegas Marwan, mempertanyakan celah dalam sistem pengawasan digital negara. Ia mendesak Komdigi untuk segera memaparkan langkah-langkah teknis yang akan diambil guna membendung akses berbahaya tersebut di kalangan generasi muda.

Sebagai instansi yang memegang penuh kewenangan atas regulasi dan lalu lintas digital di Indonesia, Komdigi dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan penyebaran konten negatif. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa Komdigi tidak bisa hanya berpuas diri dengan mengeluarkan data, melainkan harus menunjukkan "sikap atau langkah-langkah yang akan diambil" agar anak-anak tidak lagi mudah mengakses judi online. Menurutnya, Komdigi adalah "hulu" dari persoalan ini, yang memiliki kemampuan untuk "mengunci, membuka, bahkan menutup" akses.

Marwan juga menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam pembagian beban penanganan dampak judi daring. Ia mengamati bahwa lembaga-lembaga sosial dan masyarakat seringkali harus menanggung "sampah" atau dampak negatif di hilir, sementara otoritas di hulu, yakni Komdigi, belum menunjukkan langkah strategis yang memadai. "Nah sekarang bukan lagi hanya orang miskin, tapi bahkan anak-anak pun sudah terpapar. Saya mau tanya itu langkah yang dilakukan Komdigi apa? Kan hulunya dia. Sementara hilirnya, sampahnya dikasih ke kita," kritiknya, menuntut akuntabilitas Komdigi.

Baca Juga :  Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Numpang Lewat Saja di Tahun 2026

Fenomena ratusan ribu anak terpapar judi online ini merupakan alarm merah bagi masa depan generasi bangsa. Data yang diungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Rabu, 13 Mei 2026, sebelumnya telah menunjukkan bahwa puluhan ribu anak berusia di bawah sepuluh tahun pun telah menjadi sasaran. Judi online, dengan skema penipuan yang hampir selalu merugikan pemain dalam jangka panjang, jelas merupakan ancaman serius bagi perkembangan psikologis dan finansial anak-anak.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Meutya Hafid mengakui kompleksitas tantangan yang dihadapi. Ia menjelaskan bahwa strategi pemberantasan tidak bisa hanya bergantung pada jalur penindakan hukum semata atau sekadar pemblokiran akses. "Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya, menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di tingkat keluarga.

Meski demikian, kementerian mengakui bahwa upaya pemblokiran terus-menerus terhadap situs-situs judi daring menghadapi tantangan berat karena kemunculan situs-situs baru yang masif. Meutya Hafid menggarisbawahi urgensi sinergi antarlembaga untuk menindak tegas para pelaku di balik operasional situs-situs haram tersebut. "Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," paparnya, menyerukan kolaborasi lintas sektor.

Kasus paparan judi online pada anak-anak ini bukan hanya sekadar masalah teknis pemblokiran, melainkan juga isu kompleks yang melibatkan aspek sosial, edukasi, dan penegakan hukum. Dengan jumlah korban yang mencapai ratusan ribu, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun, urgensi untuk mengambil tindakan komprehensif semakin mendesak. DPR RI, melalui Komisi VIII, menegaskan bahwa Komdigi sebagai garda terdepan dalam pengawasan ruang digital, harus menunjukkan langkah yang lebih proaktif dan transparan, demi melindungi generasi muda dari dampak destruktif judi online.

Baca Juga :  Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag Terbaru 2026, Panduan Lengkap!