Kelalaian Sistemik Renggut 22 Jiwa: Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Michael Wisnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, atas insiden kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawannya. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 21 Mei 2026, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Michael Wisnu Wardana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam kasus tragis di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani sejak 12 Desember 2025 di Polres Jakarta Pusat akan sepenuhnya dikurangkan dari total pidana.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengabaikan enam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara sistemik. Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari dua tahun di gedung yang disewa dari Nyiaw Gunarto. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan," tegas Purwanto.

Enam aspek K3 yang diabaikan mencakup ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi yang jelas, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai standar, serta absennya simulasi kebakaran. Hakim menegaskan bahwa ini bukan kelalaian sesaat, melainkan pembiaran sistemik yang berlangsung dalam waktu panjang, menunjukkan pengabaian serius terhadap keselamatan.

Majelis hakim menilai terdakwa menyadari sepenuhnya risiko yang melekat pada penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo), yang dikenal sangat mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran hebat jika tidak ditangani dengan benar. Ditambah lagi, kondisi gedung yang tidak aman seharusnya menjadi perhatian utama. Namun, terdakwa bersikap acuh tak acuh demi mengejar tujuan bisnis perusahaan.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana Bea Cukai Terkait Pita Cukai Rokok

"Sikap batin pelaku, terdakwa telah mengetahui adanya bahaya baterai Lithium Polymer (LiPo) serta kondisi gedung yang tidak aman, namun ia tetap bersikap acuh tak acuh," ungkap hakim Purwanto. Pihak pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa target bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan tanggung jawab fundamental terhadap keselamatan para pekerja. Sikap demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan.

Tiga kewajiban utama yang diabaikan pimpinan perusahaan adalah penyediaan APAR jenis Lithium F500 yang spesifik untuk kebakaran baterai LiPo, penyelenggaraan simulasi evakuasi secara berkala, serta memastikan seluruh karyawan memahami prosedur darurat. "Pengabaian dilakukan secara menyeluruh terhadap enam aspek K3 sekaligus," tambah hakim, menggarisbawahi bahwa pembiaran ini berlangsung terus-menerus selama lebih dari dua tahun.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Michael Wisnu Wardana menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, mengungkapkan penyesalan mendalam, dan belum pernah dipidana sebelumnya. Selain itu, ia juga telah berupaya memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Upaya perdamaian juga telah membuahkan hasil, di mana 19 keluarga korban menyepakati kompensasi, satu keluarga menerima kompensasi, dua menunda keputusan, dan empat keluarga secara langsung telah memaafkan terdakwa. "Sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab moral yang melampaui kewajiban minimum yang dibebankan kepadanya," tutur Purwanto.

Anggota Majelis Hakim Sunoto menambahkan bahwa putusan ini membawa pesan hukum yang sangat penting bagi masyarakat dan dunia usaha. "Masyarakat membutuhkan sinyal yang tegas bahwa pengabaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa secara massal tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal," ujarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai esensial untuk memberikan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja Indonesia yang keselamatannya bergantung pada itikad baik para pengusaha.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Pulihkan Rp 10,2 Triliun Aset Negara dari Penertiban Hutan, Presiden Prabowo Beri Apresiasi

Merespons putusan tersebut, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Stella M Masangi, menyatakan bahwa vonis hakim dirasa cukup memberatkan kliennya. "Bagi kami, itu cukup terasa (memberatkan) ya," kata Stella di PN Jakarta Pusat. Tim hukum berpendapat bahwa tanggung jawab atas kelalaian yang memicu kebakaran hebat tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan Michael, sebagaimana yang telah mereka sampaikan dalam pledoi.

Pihak kuasa hukum menghormati putusan pengadilan dan berencana melakukan diskusi mendalam dengan Michael untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding. Stella juga membantah anggapan bahwa kliennya menangis karena kecewa terhadap durasi hukuman. "Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Triana Seroja Dewi, menyebutkan sekitar 100 karyawan dari Jakarta dan Bandung hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Michael. "Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana. Terdakwa dikabarkan tetap memikirkan keberlangsungan nasib ratusan pekerja lain di bawah naungan perusahaannya, yang berjumlah sekitar 340 orang.

Usai pembacaan vonis selesai, Michael Wisnu Wardana memilih tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung mengenakan rompi tahanan, lalu berjalan meninggalkan area ruang sidang, menyisakan refleksi mendalam tentang pentingnya keselamatan kerja dan tanggung jawab seorang pemimpin.