KPK Telusuri Aliran Dana Bea Cukai Terkait Pita Cukai Rokok

Pada Kamis (14/5/2026), tim penyidik KPK fokus pada upaya membongkar jaringan yang diduga melibatkan Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor. Kasus ini merupakan pengembangan signifikan dari perkara suap pengurusan importasi barang yang sebelumnya telah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik kotor yang merugikan keuangan negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menemukan bukti adanya pencampuran uang dari berbagai sumber ilegal dalam barang bukti yang disita. Uang tersebut diduga diterima oleh Ahmad Dedi untuk memuluskan izin impor serta pengadaan pita cukai yang menjadi kewenangan Bea Cukai.

"Dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang, serta berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas modus operandi yang digunakan para terduga pelaku.

Lembaga antirasuah tersebut kini sedang berupaya keras untuk memisahkan asal-usul setiap sumber uang haram tersebut. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi apakah gratifikasi yang diterima lebih banyak berasal dari sektor bea masuk atau dari sektor cukai, mengingat keduanya memiliki implikasi hukum dan kerugian negara yang berbeda.

"Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya," tambah Budi Prasetyo, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penelusuran ini menjadi kunci untuk mengungkap skala penuh korupsi yang terjadi.

Pita cukai sendiri merupakan dokumen negara dalam bentuk kertas atau label yang ditempelkan pada kemasan produk kena cukai seperti rokok dan minuman keras. Fungsinya sangat vital sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara. Manipulasi atau penyalahgunaan pita cukai dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dari sektor penerimaan pajak.

Baca Juga :  Demi Keamanan Ibadah, Kemenhaj Larang Jemaah Bayar Dam Lewat Calo di Tanah Suci

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ahmad Dedi pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi adanya dugaan uang yang masuk dari pihak perusahaan forwarder, PT Blueray Cargo. Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pintu masuk aliran dana haram kepada oknum Bea Cukai.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Dedi Congor) dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik," jelas Budi Prasetyo. Keterangan saksi dan tersangka akan terus dikumpulkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi vital yang bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor serta pengumpulan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai. Integritas institusi ini sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan kepastian hukum dalam perdagangan internasional. Kasus seperti ini jelas mencoreng citra DJBC.

Meskipun demikian, terkait nominal pasti dari total uang yang diduga telah diterima oleh mantan Kepala KPPBC Marunda tersebut, KPK masih merahasiakannya. Budi menyatakan bahwa rincian angka tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang belum bisa dipublikasikan kepada publik demi menjaga objektivitas proses hukum.

"Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya. Nanti kami cek ya, apakah sudah ada penyitaan itu atau belum (atas penerimaan uang Dedi Congor)," tandas Budi Prasetyo. Penyelidikan terus berjalan dan publik diminta bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

KPK juga berkomitmen untuk terus memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bos PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Data dari persidangan ini akan diintegrasikan dengan temuan dari keterangan saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun.

Baca Juga :  Indonesia Gaungkan Mendesak: Solidaritas Global Kunci Selamatkan Hutan di Tengah Geopolitik Kompleks

"Nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU, yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi," pungkas Budi Prasetyo. Sinergi antara berbagai sumber informasi ini diharapkan mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada pekan lalu, Ahmad Dedi sempat menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan melarikan diri dari kejaran awak media, berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan setelah keluar dari pintu gedung pada sore hari. Aksi tersebut menunjukkan upaya Dedi untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan dari wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.