MK Tegaskan: Jakarta Tetap Ibu Kota Resmi RI Hingga Keppres Pemindahan IKN Terbit

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini secara gamblang menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia, setidaknya hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur diterbitkan.

Keputusan para hakim konstitusi ini menjadi penegasan penting di tengah masa transisi pemerintahan dan perpindahan ibu kota. Langkah hukum yang diajukan pemohon bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, namun MK menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status Jakarta saat ini. Putusan ini menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan struktur ketatanegaraan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan putusan menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan konstitusi. MK berpendapat bahwa norma tersebut justru merupakan landasan hukum yang sah dan diperlukan untuk mengatur proses perpindahan pusat pemerintahan dari Provinsi DKI Jakarta.

"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan," ujar Adies Kadir, menjelaskan esensi putusan tersebut.

Adies menambahkan, meskipun secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru, keberlakuan secara de facto dan administratif di lapangan masih menunggu otoritas presiden melalui penerbitan Keppres. Ini menunjukkan adanya fase transisi yang memerlukan landasan hukum yang jelas.

"Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," tegas Adies.

Baca Juga :  Desakan Penahanan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Menguat, Formappi Soroti Keberanian KPK

Penafsiran hukum ini juga diperkuat dengan keterkaitannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Hakim konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai secara beriringan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama, menciptakan harmonisasi regulasi.

"Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden," papar Adies Kadir.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada putusan perkara nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya juga membahas keterkaitan antara UU IKN dan UU DKJ. Hal ini semakin menegaskan bahwa tidak ada keraguan atau kekosongan hukum mengenai status Jakarta selama masa transisi ini.

"Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Adies, menggarisbawahi pentingnya keterpaduan regulasi.

MK juga menekankan bahwa penetapan waktu pemberlakuan sebuah undang-undang yang bergantung pada keputusan pejabat tertentu diperbolehkan secara hukum. Aturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan besar.

"Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keppres mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," jelas Adies, memberikan rincian tentang mekanisme pemberlakuan.

Ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi dasar bagi MK untuk menyatakan bahwa kekuatan mengikat suatu peraturan dapat ditentukan berbeda. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah status quo saat ini.

Baca Juga :  Daftar Daerah yang Terpantau Sudah Cairkan BPNT Tahap Terbaru Maret 2026, Cek Saldo KKS Anda!

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," pungkas Adies Kadir.

Sidang ditutup oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dengan pembacaan amar putusan final. Seluruh sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam rapat permusyawaratan sepakat bulat untuk menolak gugatan pemohon secara keseluruhan. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutup Suhartoyo, menandai berakhirnya proses uji materiil ini.