Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukuman pidana 18 tahun penjara dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2026. Kasus ini mencuat terkait proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini menandai babak krusial dalam proses hukum yang menyeret salah satu tokoh publik paling dikenal di Indonesia.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem Makarim juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya fantastis. JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan uang pengganti ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya angka yang diminta.
Beberapa poin yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem adalah perbuatan terdakwa dianggap menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Hal ini disebabkan korupsi dilakukan pada sektor strategis yang seharusnya mendukung kemajuan pendidikan di seluruh pelosok negeri. JPU juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan satu keadaan meringankan dalam tuntutannya. "Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan. Pertimbangan ini, bagaimanapun, tidak mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan mengingat dampak masif dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Agung, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp2,18 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang timbul dari pengadaan layanan manajemen perangkat atau Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak memberikan manfaat.
Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari perusahaan aplikasi melalui mekanisme investasi tertentu yang disinyalir merupakan modus operandi dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya, ia didakwa bersama beberapa pihak lain. Nama-nama yang disebut terlibat adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Selain itu, terdapat satu tersangka lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, yang merupakan pondasi pembangunan bangsa. Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah, terutama dalam mendukung pembelajaran jarak jauh dan akses teknologi bagi siswa di seluruh Indonesia. Terkuaknya skandal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan integritas program-program strategis pemerintah di masa mendatang.
Sidang lanjutan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media, terutama mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin kementerian vital. Keputusan hakim Pengadilan Tipikor nantinya akan sangat dinanti untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan berpotensi menghambat kemajuan pendidikan nasional.