Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Libur Nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengonfirmasi peniadaan sistem ganjil genap selama dua hari tersebut. Pengumuman resmi ini telah disebarluaskan melalui kanal komunikasi digital otoritas terkait, jauh sebelum pelaksanaan libur panjang pertengahan Mei 2026. Ini memungkinkan masyarakat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih leluasa.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian bunyi pengumuman resmi dari Dishub DKI Jakarta. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang kerap terhambat oleh aturan tersebut.
Peniadaan ganjil genap ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Selain itu, landasan hukum operasional sistem ganjil genap itu sendiri, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), juga mendukung keputusan ini.
Dalam Pergub tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kenaikan Yesus Kristus merupakan salah satu hari besar keagamaan yang masuk dalam kategori libur nasional.
Sistem ganjil genap sendiri merupakan instrumen kebijakan lalu lintas yang diterapkan di Jakarta untuk mengurai kemacetan dan mengurangi tingkat polusi udara. Aturan ini biasanya berlaku pada pagi dan sore hari kerja di sejumlah ruas jalan utama, membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomornya. Dengan peniadaan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur panjang tanpa kekhawatiran terkait pembatasan tersebut.
Sebanyak 25 titik ruas jalan utama di Jakarta yang selama ini menjadi area pemberlakuan ganjil genap akan terbebas dari pengawasan selama periode 14-15 Mei 2026. Area ini mencakup jalur-jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis di ibu kota, mulai dari pusat kota hingga wilayah pinggiran.
Daftar jalan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap sangat komprehensif, mencakup arteri-arteri penting seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Selain itu, ruas jalan di kawasan Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara juga termasuk dalam daftar ini.
Beberapa di antaranya adalah Jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Jenderal S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jenderal A Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari. Hampir seluruh koridor utama Jakarta kini dapat dilintasi tanpa pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas warga yang ingin bepergian, baik untuk keperluan beribadah, berkumpul dengan keluarga, maupun menikmati suasana liburan di dalam kota. Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang kampung atau berlibur singkat, sehingga peniadaan ganjil genap akan sangat membantu kelancaran perjalanan mereka.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, otoritas perhubungan tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa waspada dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada. Aspek keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap warga yang melakukan mobilitas di dalam kota. Kepatuhan terhadap batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara tetap wajib ditaati.
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi praktik standar yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung perayaan hari besar keagamaan dan nasional, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merayakannya tanpa hambatan mobilitas.
Dengan demikian, warga Jakarta dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih nyaman selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Meskipun kelonggaran diberikan, tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas tetap berada di tangan setiap pengendara.