Advokat Gugat Pasal Pembagian Peran Suami Istri di UU Perkawinan: MK Didesak Wujudkan Kemitraan Setara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah seorang advokat, Moratua Silaban, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini diajukan pada Jumat, 15 Juni 2026, dengan dalih pasal tersebut memicu diskriminasi gender dan mengikis prinsip kemitraan sejajar dalam biduk rumah tangga. Pemohon secara tegas menyoroti rumusan pasal yang dinilai terlalu kaku dan tidak relevan dengan dinamika sosial modern.

Inti permasalahan terletak pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Ayat (1) secara eksplisit menyatakan kewajiban suami untuk melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, ayat (2) mengatur kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Moratua Silaban berpendapat bahwa rumusan ini menciptakan pembagian peran yang terlampau rigid antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan.

Dalam pandangannya, pasal tersebut secara mutlak menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama. Di sisi lain, istri hanya diposisikan sebagai pengelola urusan domestik rumah tangga. Pembagian peran yang demikian, menurut Moratua, telah melahirkan "cacat bawaan" dalam tata hukum keluarga nasional yang bertentangan dengan konstitusi dalam tiga dimensi fundamental.

Advokat tersebut menjelaskan bahwa pengalaman pribadinya turut menjadi pemicu permohonan ini. Ia mengaku harus menanggung beban finansial yang tidak seimbang, yang pada akhirnya berujung pada gugatan cerai dan serangkaian sengketa hukum lainnya. Kondisi ini memperkuat keyakinannya bahwa rumusan pasal tersebut tidak hanya teoretis, tetapi juga berdampak nyata pada keharmonisan rumah tangga.

Moratua Silaban mendesak MK untuk memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 34 UU Perkawinan. Ia berharap agar rumusan pasal tersebut dapat mencerminkan tanggung jawab yang timbal balik antara suami dan istri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemitraan yang setara dalam membina rumah tangga, yang didasari oleh cinta kasih dan saling menghormati.

Baca Juga :  Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat, dan Cuti Bersama di Sini

"Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus," tegas Moratua dalam petitum permohonannya. Pernyataan ini menunjukkan visi idealnya tentang sebuah perkawinan yang modern dan adil.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan krusial untuk perbaikan. Hakim Daniel menekankan pentingnya penguatan teori dan yurisprudensi guna mendukung dalil-dalil yang diajukan pemohon. Hal ini menjadi kunci agar argumentasi hukum yang disampaikan memiliki landasan yang kokoh.

"Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," jelas Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Arahan ini menggarisbawahi pentingnya koherensi antara dasar hukum dan tuntutan yang diajukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas perkara. Setelah proses perbaikan dokumen selesai dilakukan oleh pihak pemohon, sidang akan dilanjutkan kembali. Keputusan MK dalam perkara ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap interpretasi hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terkait isu kesetaraan gender dan pembagian peran dalam rumah tangga.

Uji materi ini bukan hanya sekadar gugatan hukum, melainkan juga cerminan dari pergeseran nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Semakin banyak pasangan yang memilih untuk berbagi peran secara lebih fleksibel, di mana istri juga berkarier dan suami turut terlibat dalam urusan domestik. Oleh karena itu, putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah hukum perkawinan nasional dapat beradaptasi dengan tuntutan zaman dan semangat kesetaraan yang semakin menguat.

Baca Juga :  Demi Keamanan Ibadah, Kemenhaj Larang Jemaah Bayar Dam Lewat Calo di Tanah Suci