Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan protes keras atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang dialamatkan kepadanya. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Protes tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Secara total, hukuman efektif yang dihadapi oleh pendiri Gojek ini mencapai 27 tahun penjara, sebuah angka yang menurutnya "rekor" dan tidak proporsional.
"Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ujar Nadiem dengan nada prihatin. Ia membandingkan beratnya tuntutan ini dengan kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya yang pernah diputus di Indonesia, termasuk pembunuhan dan terorisme. "Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" tanyanya, mengungkapkan rasa keberatan yang mendalam.
Dalam pembelaannya, Nadiem mengklaim bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kesalahan administrasi maupun unsur korupsi yang ia lakukan secara personal. Dirinya menuding tingginya tuntutan ini mencerminkan keraguan jaksa terhadap pembuktian di muka hakim. "Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tutur Nadiem, menegaskan keyakinannya akan ketidakbersalahannya.
Kasus yang menjerat Nadiem berpusat pada dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM) selama tahun 2019 hingga 2022. JPU menduga Nadiem melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa serta bekerja sama dengan tiga orang lainnya, termasuk seorang tersangka yang hingga kini masih buron. Perincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang terkait dengan pengadaan CDM.
Nadiem dituding menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini disebut-sebut bersumber dari investasi pihak ketiga yang disalurkan melalui perusahaan teknologi tempatnya bernaung sebelum menjabat sebagai menteri. Poin lain yang disoroti dalam persidangan adalah harta kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang dianggap jaksa relevan dalam konteks tuntutan uang pengganti.
Mantan bos perusahaan teknologi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Tuntutan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai figur muda progresif yang membawa inovasi besar di sektor pendidikan melalui program Merdeka Belajar.
Proses hukum ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem dan tim kuasa hukumnya. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi tuntutan fantastis ini dan pembelaan yang akan diajukan. Kasus ini tidak hanya menguji integritas Nadiem, tetapi juga menjadi barometer penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dengan rekam jejak inovatif.