Kemenkes Peringatkan: Vape Bukan Alternatif Aman, Bahaya Adiksi Setara Rokok Konvensional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik atau vape memiliki risiko kesehatan yang tidak kalah serius dibandingkan rokok tembakau konvensional. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat terhadap tren konsumsi vape, terutama di kalangan generasi muda yang kerap menganggapnya sebagai pilihan yang lebih aman. Penegasan ini disampaikan pada Minggu, 24 Mei 2026, menyoroti urgensi penanganan masalah kesehatan masyarakat ini.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyoroti tingginya konsentrasi nikotin dalam cairan vape sebagai ancaman utama. Kandungan nikotin yang pekat ini menjadi pemicu efek adiksi yang sangat kuat, khususnya bagi mereka yang mulai menggunakannya di usia muda. Menurut Nadia, persepsi publik yang menganggap vape lebih rendah risiko adalah kesalahpahaman yang berbahaya.

Nadia menjelaskan bahwa kepekatan nikotin dalam vape bisa mencapai 29-50 miligram per mililiter (mg/ml). Angka ini mengindikasikan bahwa hanya satu mililiter cairan vape setara dengan kandungan nikotin dari sekitar 20 batang rokok konvensional. Perbandingan ini menunjukkan bahwa dosis nikotin yang tinggi dalam vape dapat mempercepat proses ketergantungan dan mempersulit upaya berhenti.

Ketergantungan terhadap nikotin yang terbentuk sejak usia muda akan sangat sulit untuk diputus. Masa remaja adalah periode krusial perkembangan otak, dan paparan nikotin dapat mengganggu proses ini. Hal ini berpotensi berdampak pada fungsi kognitif, memori, dan meningkatkan risiko adiksi seumur hidup terhadap zat-zat lain.

Siti Nadia Tarmizi juga menekankan bahwa adiksi rokok, baik konvensional maupun elektrik, menjadi tantangan besar bagi kesehatan publik. Semakin dini seseorang terpapar, semakin kuat pula ikatan ketergantungannya, membuat upaya untuk berhenti menjadi jauh lebih berat dan kompleks. Kemenkes khawatir akan munculnya generasi muda yang terjebak dalam lingkaran adiksi nikotin.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Penyelamatan Rp49 Triliun: Sinyal Keras Bersih-Bersih Keuangan Negara dari Aset Terlantar

Selain nikotin, cairan vape juga mengandung berbagai zat kimia berbahaya lainnya yang berpotensi memicu penyakit tidak menular kronis. Zat-zat ini tidak hanya ditemukan pada rokok tembakau, tetapi juga dalam produk vape yang seringkali diklaim lebih ‘bersih’ karena tidak melibatkan proses pembakaran. Faktanya, aerosol vape bukanlah uap air murni.

Beberapa zat yang patut diwaspadai meliputi diasetil, yang terkait dengan penyakit paru obstruktif kronis (bronkiolitis obliterans atau "popcorn lung"). Ada pula logam berat seperti timbal, nikel, dan kromium yang bisa terlepas dari elemen pemanas perangkat. Selain itu, senyawa karbonil seperti formaldehida dan asetaldehida, yang bersifat karsinogenik, juga ditemukan dalam aerosol vape.

Dampak jangka panjang dari paparan zat-zat ini termasuk peningkatan risiko kanker pada berbagai organ tubuh, penyakit jantung koroner, stroke, serta gangguan pernapasan lainnya. Ini menunjukkan bahwa vape tidak menawarkan jalan keluar dari ancaman penyakit yang selama ini diasosiasikan dengan rokok tembakau. Justru, ia membawa risiko kesehatan yang serupa dengan profil penyakit yang berbeda.

Kekhawatiran Kemenkes ini selaras dengan data yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Indonesia kini menghadapi situasi darurat perokok pemula yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Fenomena ini menjadi tantangan besar dalam upaya mencapai target kesehatan nasional.

Laporan Badan POM menunjukkan bahwa prevalensi merokok aktif pada kelompok anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun telah mencapai angka 7,4 persen. Ini berarti lebih dari 5 juta anak di seluruh Indonesia kini menjadi perokok aktif, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan terus meningkat setiap tahunnya. Angka ini menjadi alarm serius bagi kesehatan publik, mengingat populasi muda adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari bahaya adiksi nikotin dan penyakit terkait rokok.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Matangkan Kesiapan Puncak Haji 2026: Fokus Total pada Tantangan Armuzna

Fenomena ini diperparah oleh strategi pemasaran produk vape yang seringkali menargetkan kaum muda dengan varian rasa menarik dan desain perangkat yang modern dan stylish. Hal ini menciptakan ilusi bahwa vape adalah gaya hidup kekinian yang minim risiko dan lebih "keren" dibandingkan rokok konvensional. Banyak pengguna awal yang beralih ke vape dengan harapan mengurangi atau berhenti merokok konvensional. Namun, pada kenyataannya, banyak di antaranya justru menjadi pengguna ganda atau bahkan memulai kebiasaan merokok dari vape.

Menyikapi kondisi ini, Kemenkes terus menyerukan pentingnya edukasi yang komprehensif tentang bahaya rokok elektrik kepada masyarakat luas, khususnya orang tua, guru, dan para pembuat kebijakan. Edukasi harus dimulai sejak dini untuk membangun kesadaran akan risiko kesehatan yang terkandung dalam setiap isapan vape. Diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait peredaran dan pemasaran produk rokok elektrik, termasuk pembatasan rasa dan iklan, untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman kesehatan yang serius ini. Pemerintah, bersama seluruh elemen masyarakat, harus bergerak cepat untuk mengatasi ‘epidemi’ rokok elektrik ini demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas dari adiksi nikotin.