Praperadilan Arinal Djunaidi: Audit Kerugian Negara dari BPK Disebut Mutlak untuk Validasi Tuduhan Korupsi

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melawan Kejaksaan Tinggi Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Minggu, 22 Mei 2026. Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, persidangan dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, yang memberikan pandangan krusial terkait batas kewenangan negara, validitas alat bukti, serta kedudukan audit keuangan dalam proses penetapan tersangka kasus korupsi.

Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid menegaskan bahwa setiap penegakan hukum di Indonesia harus tunduk pada prinsip due process of law. Prinsip ini menjadi fundamental karena hukum acara pidana merupakan konkretisasi dari hukum konstitusi itu sendiri, menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang sah dan adil.

"Dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alasan yang objektif dan prosedur yang sah, bukan sekadar asumsi atau kepentingan tertentu," ujar Fahri Bachmid, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ahli menguraikan perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan audit kerugian negara sebagai unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi. Ini berarti, tanpa adanya audit kerugian negara yang sah, penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi bisa menjadi cacat hukum.

"Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif internal kelembagaan semata. Ia harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dan prosedur yang jelas," jelas Fahri. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penentuan kerugian negara bukan sekadar hitungan internal, melainkan proses yang harus divalidasi oleh lembaga yang berwenang secara konstitusional.

Baca Juga :  Tragedi Maut Guncang Bangkok: Delapan Tewas dalam Tabrakan Kereta-Bus di Perlintasan Asok

Pandangan Fahri tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa hasil audit dari lembaga resmi memiliki sifat final dan mengikat bagi para penegak hukum. Implikasi putusan ini sangat besar, karena menempatkan hasil audit sebagai tolok ukur yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain dalam konteks penentuan kerugian negara.

Fahri juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan mandat konstitusional untuk melakukan audit keuangan negara. Hal ini berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara struktur berada di bawah ranah eksekutif dan memiliki kewenangan yang berbeda.

"Apabila penggunaan alat bukti lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut, maka secara teori hukum alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan," urai Fahri Bachmid. Pernyataan ini memberikan penekanan bahwa bukti kerugian negara yang tidak berasal dari BPK, sesuai konstitusi, dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut ahli, forum praperadilan memegang peran vital sebagai mekanisme pengawasan konstitusional. Fungsinya tidak hanya terbatas pada pemeriksaan aspek administratif-prosedural dalam penetapan tersangka, tetapi juga menguji substansi hak asasi manusia yang mungkin dilanggar dalam proses tersebut. Praperadilan menjadi benteng terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi (rule of law, not rule of man). Efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost)," pungkas Fahri Bachmid. Kesaksian ini menegaskan bahwa dalam upaya memberantas korupsi, prosedur hukum yang benar dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap menjadi prioritas utama, tidak boleh dikesampingkan demi kecepatan penanganan kasus. Implikasi kesaksian ini berpotensi besar memengaruhi arah sidang praperadilan Arinal Djunaidi dan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus korupsi di masa mendatang.

Baca Juga :  Dari PIK 2, Pesan Toleransi Menggema: Kelenteng Tian Fu Gong Diresmikan, Jakarta Mantapkan Diri sebagai Kota Global Inklusif.