Putusan Mahkamah Konstitusi: Kuota 30% Caleg Perempuan Kini Wajib, Parpol Terancam Digugurkan!

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu pada Senin (25/5), mewajibkan setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) untuk memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini menandai era baru dalam upaya penguatan representasi perempuan di ranah politik Indonesia.

Langkah hukum ini diambil melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban mutlak.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Ia menegaskan, daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Konsekuensi dari putusan ini tidak main-main. Apabila ketentuan kuota keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Ini menjadi ancaman serius bagi parpol yang abai.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan pertimbangan hukum yang menjelaskan perubahan signifikan arah kebijakan ini. Menurutnya, sejak Pemilu 2004, aturan keterwakilan perempuan 30 persen tidak lagi bersifat sukarela.

"Awalnya, keterwakilan perempuan 30% diatur bersifat fakultatif dengan mencantumkan kata ‘dapat’ dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Namun, sejak Pemilu 2009, rumusan norma yang bersifat fakultatif tersebut tidak lagi dipakai," kata Guntur. Ini menunjukkan evolusi kebijakan yang semakin memperkuat posisi perempuan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir turut mempertegas bahwa penghapusan kata "dapat" menjadi penanda keterikatan hukum yang mutlak. Termasuk di dalamnya mekanisme penempatan minimal satu calon perempuan di setiap tiga bakal calon legislatif yang diajukan.

Baca Juga :  Mengintip Kesiapan IKN Jelang Iduladha 2026: Puluhan Hewan Kurban Premium Siap Didistribusikan

"Dari norma yang awalnya fakultatif menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ sejak penyelenggaraan Pemilu 2009," jelas Adies Kadir.

Adies Kadir juga menegaskan bahwa putusan ini mewajibkan partai politik peserta pemilu untuk menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD. Ini adalah detail teknis yang harus ditaati secara ketat.

Kebijakan tindakan afirmatif atau diskriminasi positif ini didasarkan pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang bertujuan mencapai keadilan substantif. Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dinilai belum pernah menyentuh angka 30 persen, padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 menunjukkan jumlah penduduk laki-laki (144,8 juta jiwa) dan perempuan (142,3 juta jiwa) relatif seimbang.

Guntur Hamzah menjelaskan, "Secara konstitusional, jika terdapat ketidakseimbangan antara berbagai kelompok, terbuka kemungkinan memperlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan." Ini menjadi landasan filosofis di balik keputusan MK.

Kebijakan ini juga selaras dengan komitmen internasional Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini mendorong negara-negara anggotanya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mewujudkan kesetaraan gender.

"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif dengan maksud meningkatkan jumlah atau persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan," tambah Guntur, menggarisbawahi urgensi kebijakan ini.

Putusan MK ini tidak berdiri sendiri, melainkan memperkuat rangkaian putusan MK terdahulu yang juga mendukung upaya peningkatan keterwakilan perempuan. Di antaranya adalah Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024. Hal ini menunjukkan konsistensi Mahkamah dalam mendorong kesetaraan gender dalam politik.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Fakta di Balik Teror Pocong Cipondoh Tangerang: Hoaks Digital yang Meresahkan

Dengan adanya putusan ini, partai politik dituntut untuk lebih serius dalam menyusun strategi pencalonan dan pembinaan kader perempuan. Implementasi putusan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas representasi perempuan di parlemen, demi terwujudnya demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.