Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, di bawah naungan Polres Kutai Kartanegara, berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pemuda berinisial SM (23) yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dramatis ini terjadi di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda pada Senin, 18 Mei 2026, ketika SM bersiap melarikan diri menuju Pulau Sulawesi. Keberhasilan operasi ini menandai komitmen serius aparat kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari tindak kejahatan seksual yang merusak masa depan mereka.
Kasus keji ini mulai terungkap setelah ibu korban, dengan keberanian, melaporkan tindakan asusila yang menimpa anaknya ke Polsek Sanga-Sanga pada Kamis, 14 Mei 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, mengingat urgensi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi awal dan mengidentifikasi terduga pelaku.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Sanga-Sanga mengungkap fakta mengejutkan mengenai intensitas kejahatan SM. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Pola kejahatan yang berulang ini menunjukkan adanya modus operandi yang terencana dan berbahaya dari pelaku.
Kapolsek Sanga-Sanga, IPTU Wahid, merinci lokasi-lokasi kejadian yang menjadi tempat SM melancarkan aksinya. "Empat kali perbuatan cabul itu dilakukan di rumah ibu korban sendiri, dengan rincian tiga kali di sofa ruang tamu dan satu kali di kamar tidur pribadi korban," jelas IPTU Wahid. Keberanian pelaku melakukan perbuatan di dalam rumah korban menambah tingkat kekejian dari kasus ini.
Lebih lanjut, tiga aksi bejat lainnya dilakukan di area publik yang seharusnya aman, yaitu di sekitar gunung dekat taman bunga Firza. Lokasi tersebut berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, yang merupakan wilayah hukum Polsek Sanga-Sanga. Variasi lokasi ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan kesempatan, tetapi juga menciptakan peluang untuk melancarkan kejahatannya.
Menanggapi informasi detail dari korban, tim penyidik segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi-lokasi yang disebutkan. Langkah ini esensial untuk mengumpulkan berbagai alat bukti fisik yang relevan dan memperkuat posisi hukum. Selain itu, keterangan dari para saksi terkait juga dikumpulkan secara cermat guna melengkapi berkas penyidikan.
Pengejaran terhadap SM dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andik Fitriadi setelah petugas memperoleh informasi krusial mengenai keberadaan pelaku. Intelijen kepolisian mengindikasikan bahwa SM telah berada di Samarinda dan tengah mempersiapkan diri untuk menyeberang pulau, kemungkinan besar menuju Sulawesi, dalam upaya menghindari jeratan hukum. Kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci dalam menggagalkan rencana pelarian ini.
"Petugas berhasil mengamankan SM tepat saat ia berada di pelabuhan penumpang Kota Samarinda, sesaat sebelum menaiki kapal yang akan membawanya keluar dari Kalimantan Timur," tegas Kapolsek IPTU Wahid. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi dan kesigapan aparat dalam merespons ancaman kejahatan serius.
Kapolsek menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Aspek perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yang kuat.
Setelah proses pengumpulan alat bukti yang dinilai telah mencukupi dan melalui gelar perkara, aparat kepolisian secara resmi menetapkan SM sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang berhasil ditemukan dan keterangan yang valid selama proses penyelidikan. Langkah ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat.
Tersangka SM kini telah ditahan di Mapolsek Sanga-Sanga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji. Ia dijerat dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku kejahatan serius ini, sebagai bentuk efek jera.
Pihak Polsek Sanga-Sanga memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan perlunya kewaspadaan serta kerja sama untuk mencegahnya. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan serupa demi masa depan anak-anak Indonesia. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.