Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melayangkan kecaman keras terhadap insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada 24 Mei 2026 lalu. Peristiwa yang dipicu penolakan sepihak oleh sekelompok warga dan organisasi masyarakat terkait izin operasional ini dinilai sebagai tindakan intoleransi berat yang melanggar hukum. Pemerintah menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada aksi-aksi intoleransi semacam ini, sebab kebebasan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap para pelaku. "Kementerian HAM sangat kecewa bahwa hal-hal ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini masih terus terjadi," ujar Mugiyanto saat dihubungi pada Rabu (27/5). Ia menambahkan bahwa aparat harus bertindak tanpa ragu kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan ibadah.
Penolakan kegiatan ibadah semacam ini murni dipandang sebagai bentuk intimidasi yang mencoreng nilai-nilai toleransi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Fenomena main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat ini semakin memperkuat urgensi kehadiran negara dalam menjamin ruang aman bagi seluruh umat beragama. "Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran HAM yang nyata," tegas Mugiyanto.
Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin penuh oleh Konstitusi Republik Indonesia, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta berbagai instrumen internasional lainnya. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi atau pembubaran sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi nilai-nilai toleransi. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi hak dasar ini tanpa pandang bulu.
Kementerian HAM mengimbau agar setiap kelompok masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum segera melapor ke pihak berwenang, alih-alih melakukan tindakan sepihak yang justru memperkeruh suasana. Aparat kepolisian, sebagai garda terdepan penegakan hukum, diminta untuk bertindak tanpa pandang bulu demi menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi. "Kementerian HAM meminta organisasi atau kelompok masyarakat yang melihat hal-hal atau tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan hukum atau undang-undang agar melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak dan tidak main hakim sendiri," jelas Mugiyanto.
Regulasi pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selain itu, Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 juga menjadi panduan. Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) ini seringkali menjadi titik sensitif karena mensyaratkan persetujuan dari masyarakat sekitar, yang kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Penanganan kasus pendirian rumah ibadah, menurut KemenHAM, harus tetap memperhatikan pemenuhan hak fundamental bersamaan dengan tertib administrasi.
Sebagai respons cepat terhadap insiden ini, tim dari Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah, yang membawahi wilayah kerja D.I. Yogyakarta, telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Tim ini bertugas melakukan koordinasi intensif dengan jemaat terdampak, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, hingga Polres Bantul. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif akar masalah dan mencari solusi yang adil.
Langkah pencegahan jangka pendek akan diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga bersama Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. FKUB, sebagai lembaga yang bertugas menjaga kerukunan antarumat beragama, diharapkan dapat berperan aktif dalam mediasi dan edukasi. Sementara untuk jangka panjang, Kementerian HAM sedang memproses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai upaya penguatan payung hukum perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Upaya ini menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi sepenuhnya.