Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah gencar menyelidiki isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga yang viral di berbagai platform media sosial. Penawaran komersial pulau tersebut, yang dibanderol dengan harga fantastis, memicu kekhawatiran dan memicu respons cepat dari otoritas daerah untuk memastikan keabsahan dokumen serta status perizinan atas wilayah strategis yang terletak di kawasan perbatasan antarnegara ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang telah beredar luas di media sosial. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memantau situasi dan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran. Penyelidikan mendalam kini difokuskan pada otentisitas klaim dan status hukum kepemilikan pulau tersebut.
Secara hukum, kepemilikan penuh sebuah pulau oleh perorangan di Indonesia tidak diperbolehkan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, secara tegas mengatur bahwa hak atas pulau hanya sebatas pemanfaatan lahan, bukan kepemilikan utuh. Ini mencakup hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) yang diberikan dengan batasan dan tujuan tertentu.
Hendri Kurniadi lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin HGB atau HGU jika penggunaannya tidak sesuai peruntukan atau justru merugikan kepentingan umum. Hal ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam mengelola aset negara, khususnya pulau-pulau kecil yang memiliki nilai strategis tinggi, baik dari segi pertahanan, lingkungan, maupun ekonomi pariwisata.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tertulis dari institusi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, mengenai adanya transaksi jual beli wilayah Pulau Katang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. "Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kepri," ujar Hendri, menggarisbawahi pentingnya verifikasi data.
Informasi mengenai penawaran properti ini pertama kali muncul dari unggahan akun Threads @q_bly. Akun tersebut memasang harga Rp65 miliar untuk Pulau Katang, lengkap dengan narasi potensi pengembangan sebagai resor eksklusif. Klaim ini langsung menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai legalitasnya.
Pulau Katang sendiri merupakan pulau berukuran 73 hektare yang berlokasi strategis di perairan Lingga, Kepulauan Riau. Wilayah ini dikenal memiliki potensi pariwisata yang menjanjikan, bahkan sebelumnya sempat terdata akan dikembangkan untuk investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup pada tahun 2023. Potensi ini menambah kompleksitas dalam penanganan isu penjualan, mengingat adanya jejak investasi sebelumnya.
Di era disrupsi digital saat ini, masyarakat diimbau untuk bersikap lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi yang tersebar di media sosial. Penyebaran hoaks dan informasi palsu dapat dengan mudah terjadi, sehingga verifikasi silang dari sumber-sumber resmi menjadi krusial. "Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," tegas Hendri Kurniadi, mengingatkan publik akan bahaya disinformasi.
Penyelidikan yang dilakukan Pemprov Kepri ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kedaulatan wilayah, menegakkan hukum agraria dan tata ruang, serta melindungi kepentingan publik dari potensi praktik ilegal. Hasil dari penyelidikan BPN Lingga dan DMPTSP Kepri akan menjadi kunci dalam menentukan status hukum Pulau Katang dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah terkait isu penjualan ini. Masyarakat menanti transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan polemik yang melibatkan salah satu aset alam berharga di Kepulauan Riau.